Wednesday, 31 December 2008 12:10 redaksi
TANJUNG - Demang Adat Dayak Lawangan yang mendiami Dambung Raya menuntut uang kepedulian sebesar Rp500 juta kepada perusahaan yang berkeinginan menanamkan investasinya di wilayah mereka.
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Demang Adat Dayak Lawangan nomor 04/DKA/DR/SKTT/2008 ditandatangi oleh ketua adat Sabiriansyah. Dalam keputusan itu juga untuk uang yang diserahkan tidak bisa diminta kembali oleh perusahaan apabila rencana investasi kemudian hari batal dilaksanakan.
Keputusan dikeluarkan erat kaitannya dengan daerah mereka yang sedang ada kegiatan eksplorasi pertambangan batubara yang dilakukan beberapa perusahaan tambang.
Sebelumnya mereka menuntut dihentikannnya kegiatan tersebut."Karena apa yang dilakukan perusahaan tambang tidak bermanfaat bagi kami," terang Jhonny Loko, salah seorang warga yang ikut mengantar surat penolakan kegiatan perusahaan tambang di Dambung Raya.
Tuntutan sejumlah uang sebagai wujud kepedulian calon investor mengemuka pada pertemuan antara perwakilan dari sejumlah perusahaan tambang dengan perwakilan warga Dambung Raya yang difasilitasi Dinas Pertambangan Kabupaten Tabalong pada 7 Desember 2008 lalu di Tanjung.
Drs Rahmadi Amir, Sekretaris Dinas Pertambangan Tabalong mengatakan, dalam pertemuan tersebut masyarakat Dambung Raya hanya menginginkan perusahaan yang melakukan kegiatan di daerah mereka bisa memberikan uang kepedulian."Tapi masih ada pihak perusahaan yang keberatan. Kalau pun mereka memberi, mungkin tak sebesar yang diminta," katanya.
Pimpinan PT Codio Multi, GT Siswanto ketika memberikan penjelasan via telepon menegaskan, kalau pihak perusahaan akan mengkaji dulu tuntutan masyarakat. Karena, sambungnya, berapa pun uang yang dikeluarkan perusahaan harus melalui proses yang tidak mudah, lataran wajib ada pertanggung jawaban yang jelas.
Sebenarnya, tambah Siswanto, tuntutan warga bukan semata uang, tapi mereka meminta perusahaan yang mau beraktifitas permisi dulu dengan tuan rumah. "Kalau nyelonong bisa memicu amarah warga," aku Siswanto.
Menindaklanjuti tuntutan warga, lanjutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan beberapa perusahaan yang memang saat ini sedang melakukan kegitan di Dambung Raya. Tentunya pertemuan kembali itu juga akan melibatkan perwakilan warga Dayak yang dijadwalkan 7 Januari 2009 mendatang.
Diharapkannya dalam pertemuan nanti ada kata sepakat antara kedua belah pihak."Dengan demikian semua kegiatan bisa berjalan lancar," pungkasnya. ale/elo