Monday, 22 December 2008 10:53 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengeluarkan izin pinjam pakai lahan kawasah hutan dengan luas di bawah 100 hektare.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Rudy Ariffin kepada Wakil Presiden Yusuf Kalla saat membahas perkembangan pembangunan pabrik peleburan biji besi dan tambang batubara di Banjarmasin, Kalsel, Sabtu.
Menurut Gubernur, dengan kewenangan tersebut, daerah akan dengan mudah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
"Dengan pemberian kewenangan pengawasan terhadap daerah untuk perusahaan yang memiliki tambang seluas kurang dari 100 hektare, peningkatan produksi batubara akan lebih maksimal. Selain itu, pengawasan terhadap reklamasi juga akan lebih mudah dilakukan," katanya.
Selama ini, tambahnya, banyak perusahaan pertambangan batubara mengantongi izin lahan hingga ribuan hektare, namun tidak bisa memanfaatkannya dengan maksimal.
Sementara daerah, juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat yang sebenarnya hanya menunggu laporan dari daerah.
Selain itu, banyak perusahaan yang tidak bertanggungjawab atau meninggalkan lahan bekas tambang begitu saja, setelah melakukan penambangan, tanpa melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan pada saat kewenangan mengeluarkan izin tambang batubara sepenuhnya berada pada pemerintah pusat, dengan leluasa pemerintah pusat memberikan izin tanpa ada pengawasan dari daerah, akibatnya daerah sulit melakukan kontrol.
Begitu juga pada saat otonomi daerah diberlakukan, daerah ramai-ramai mengobral pemberian izin tambang batubara sehingga banyak perusahaan kuasa pertambangan yang bermunculan.
"Seperti di Kalsel tadi disebutkan mencapai 300 perusahaan KP lebih, kan luar biasa," katanya.
Karena itu akan lebih baik bila antara pusat dan daerah sama-sama saling mengontrol. Pusat tidak bisa mengeluarkan izin, tanpa ada usulan dari daerah, demikian juga sebaliknya.
Dengan demikian antara pusat dan daerah bisa saling mengawasi, sehingga tidak terjadi persoalan sebagaimana yang muncul saat ini," demikian Yusuf Kalla. ant/mb05