Saturday, 20 December 2008 12:43 redaksi
BANJARMASIN - Belum sepenuhnya melepas kangen dengan keluarga, pengusaha batubara owner PT Satui Bara Tama (SBT), H Par, ternyata langsung ditahan oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel, hanya beberapa jam setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (19/12).
"Tersangka, tadi pagi datang sendiri untuk memberikan keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tersangka akan kita tahan," ujar Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam didampingi Dir Reskrim-nya Kombes Pol Machfud Arifin, dalam jumpa pers kemarin.
Menurut Anton, penahanan yang dilakukan pihaknya sebagai komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan hukum bagi pelaku illegal mining yang diduga kuat telah menambang di kawasan hutan tanpa ada izin Menteri Kehutanan (Menhut).
"Tersangka belum ada mengantongi izin Menhut, namun telah melakukan penambangan di kawasan hutan milik PT Hutan Rindang Banua (HRB). Padahal, hal ini tidak boleh," ungkapnya.
Disinggung apakah pihaknya menolak pinjam pakai alat-alat berat yang telah di-police line di lokasi tambang di Desa Makmur Mulia Km 12 Sompul Kecamatan Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), Anton mengatakan masih perlu dipertimbangkan. "Ini menyangkut teknis, sehingga masih perlu dipelajari, yang mana yang boleh dan yang mana yang tidak," katanya.
Ia mengimbau kepada pengusaha lainnya agar menambang sesuai prosedur hukum, sehingga tidak sampai melakukan penambangan secara ilegal, karena tidak mengantongi izin yang sah.
Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan jika ada indikasi penambangan secara ilegal, maka pihak Polda Kalsel akan melakukan tindakan hukum.
Anton mengatakan, sejauh ini selain Par, juga ada tersangka lain yang sudah ditahan pihaknya, masing-masing Presdir PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), H Amr dan General Manager Usaha Unit Tambang (UUOT) Koperasi Gajah Mada, Bhr. Dua tersangka terakhir ditahan sejak 25 Oktober lalu.
Cek kesehatan
Sementara itu, H Par yang beberapa jam, sedari pagi menjalani pemeriksaan dan pemberkasan, sekitar pukul 16.00 Wita diantar penyidik ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk cek kesehatan.
Sebagaimana diketahui, tersangka mesti diperiksa terlebih dahulu kesehatannya sebelum menjalani penahanan. Ketika keluar dari ruang penyidik menuju mobil, Par yang didampingi kuasa hukumnya, Fikri Chairman SH lebih banyak diam. Pertanyaan wartawan hanya dijawab pengacaranya.
"Klien saya sebenarnya ada mengidap sakit jantung koroner yang sudah beberapa lama memerlukan pemeriksaan dan pengecekan secara rutin. Beliau tidak boleh lelah dan mengalami stres karena akan berpengaruh negatif terhadap kesehatan jantungnya," ucap Fikri.
Disinggung penahanan yang akan dilakukan penyidik, Fikri mengatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari prosedur penahanan tersebut.
"Mengenai rencana penahanan klien kita oleh penyidik, saya mesti mempelajari terlebih dahulu prosedur penahanannya," bebernya seraya berlalu masuk mobil bersama H Par menuju RS Bhayangkara Jl A Yani Km 2,5.
Lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang dikelola PT SBT di-police-line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Dirut PT SBT, H Par, warga Jl Sutoyo S No 23 RT 054 Teluk Dalam Banjarmasin langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga unit eksavator, lima buah buldozer dan 10 buah dump truck, termasuk 7.000 metrik ton batubara juga turut disita. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk para ahli dari Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH), Baplan Dephut, Departemen ESDM, Biro Hukum Dephut, ahli dari Hukum Tata Negara dna lain-lain. adi/mb05