Tuesday, 13 January 2009 11:07 redaksi
BANJARMASIN - Penertiban sejumlah kegiatan tambang di kawasan hutan yang dilakukan kepolisian pada dasarnya tidak menyalahi aturan lantaran mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebuhan (Kepmenhutbun) nomor 453/1999, tentang kawasan hutan.
Namun perlu juga dipertimbangkan kemungkinan melonjaknya angka pengangguran di daerah ini."Dengan adanya penertiban tambang diperkirakan 50 ribu orang bakalan kehilangan pekerjaan dari sektor pertambangan," ujar Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalsel ini pun menyadari langkah yang ditempuh aparat penegak hukum sudah benar. Apalagi dalam Kepmenhutbun ada larangan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan.
"Agar tak ada pihak yang dirugikan, tak salah kalau kepolisian dan pengusaha batubara duduk satu meja mencari solusi terbaik," saran Tamliha yang ia kemukakan kepada sejumlah wartawan, Senin (12/1) kemarin.
Berdasarkan kacamata Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel ini, masih ada celah pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan, caranya dengan membayar ganti rugi sesuai Undang Undang (UU) yang berlaku."Masih memungkinkan pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan," ucapnya.
Makanya tak salah bila kepolisian, dalam hal ini Kapolda Kalsel, pinta Tamliha kembali, untuk berbincang mencari jalan terbaik. Kita kan sama-sama bekerja untuk hidup di negara ini," pungkas calon legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 pada daerah pemilihan (dapil) 1 Kalsel ini. elo