Tuesday, 06 January 2009 11:47 redaksi
BANJARMASIN - Sejak dihembuskan Agustus tahun lalu, ternyata penanganan kasus aktivitas perkebunan di lahan cagar alam Desa Tarjun, Kotabaru belum kelar juga. Padahal, Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam pernah menyatakan agar Polres Kotabaru secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, yang juga mengaju pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 453/KPTS II/2006, seperti kasus PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) dan juga PT Satui Bara Tama (SBT) yang juga melanggar surat tersebut, maka kasus Smart memang agak lain.
Pasalnya, kalau tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan, termasuk ada tersangkanya, kasus BCMP dan SBT termasuk PT Aulia tergolong cepat, karena kurang dari sebulan. Bandingkan dengan kasus PT Smart dengan pijakan hukum yang sama, namun kasusnya berbulan-bulan belum juga menghasilkan tersangkanya.
Sementara itu, salah satu petinggi PT Smart Kotabaru, Rudy Renaldi, Senin (5/1) mengakui bahwa Polres Kotabaru tetap mengusut kasus tersebut.
"Kasus ini memang masih terus berjalan, karena dari pihak kami tetap dimintai keterangan jika dibutuhkan," akunya dihubungi via telepon.
Hanya saja, lanjutnya, sampai sekarang, dari pihak PT Smart belum ada yang dijadikan tersangka pada kasus tersebut. "Sepengetahuan saya, tidak ada dari pihak kami yang dijadikan tersangka. Yang kami tahu, masih ada dari pihak kami yang dimintai keterangan yang berarti kasus ini masih terus berjalan," bebernya. Disinggung apakah pihak PT Smart menyediakan pengacara untuk menghadapi kasus dugaan pemakaian lahan cagar alam, Rudy membantahnya. Menurutnya, sampai sekarang, pihaknya merasa belum merasa perlu menyiapkan pengacara.
"Statusnya belum ada yang jadi tersangka, sehingga belum ada rencana menyiapkan pengacara untuk kasus ini," paparnya.
Meski telah dihubungi via SMS, namun belum ada keterangan resmi terkait kelanjutan kasus tersebut dari Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Suhasto mewakili Kapolres AKBP Hersom Bagus Pribadi.
Sebelumnya disinyalir, PT Smart yang mengelola perkebunan di Tarjun terindikasi melakukan aktivitas di kawasan cagar alam Tarjun Kotabaru yang notabene terlarang sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Diduga, belum ada izin Menhut, perusahaan itu melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam yang dilindungi pemerintah. Polres Kotabaru pun sigap menerima informasi masyarakat dan langsung terjun ke lapangan.
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel kemudian dikontak untuk turut serta melakukan pemetaan apakah telah terjadi penggarapan di kawasan cagar alam oleh perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga sekarang, hasil pemetaan belum diketahui publik. Begitu juga siapa tersangkanya, belum terekspos. adi/mb05