Tuesday, 06 January 2009 11:47 redaksi
BANJARMASIN - Tinggal beberapa hari lagi, jatah bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel mempelajari dan mengevaluasi berkas H Amr, bos PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) berakhir. Namun, sampai Senin (5/1) kemarin, berkas tersangka illegal mining itu masih terus dipelajari.
Menurut Humas Kejati Kalsel Johansyah M SH didampingi Kasi Pra Penuntutan-nya Sandy Rosady SH, belum ada sikap resmi dari Kejati Kalsel terkait berkas tersangka H Amr yang dikirim oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel.
"Kita belum mengetahui, karena berkasnya masih dipelajari tim penilai. Mungkin beberapa hari lagi, jawaban akan ada," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengiriman berkas kedua hasil pemeriksaan terhadap tersangka penambangan ilegal, Presiden Direktur PT BCMP, H Amr diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, Selasa 23 Desember 2007 lalu.
Ada ketentuan, jawaban kejaksaan kepada pihak kepolisian sejak berkas diterima, ada waktu 14 hari untuk evaluasi berkas. Setelah itu, apakah berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) ataukah sudah lengkap (P-21). Jika ternyata P-18, maka kejaksaan wajib menyerahkan petunjuk melengkapi (P-19).
Sebelumnya, berkas pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Kalsel pada Kamis (27/11) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, berkas itu dikembalikan pertengahan Desember lalu karena masih ada bukti-bukti yang masih perlu dilengkapi (P-18) oleh penyidik Polda Kalsel.
Senada, Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin membeberkan bahwa berkas yang kali kedua mereka serahkan ke Kejati Kalsel belum diketahui jawabannya, apakah P-18 ataukah P-21.
"Posisi kita sekarang masih menunggu jawaban dari Kejati Kalsel. Jika belum lengkap maka kita akan segera memenuhi hal-hal yang masih belum lengkap itu," cetusnya beberapa hari lalu.
Sebagaimana diketahui, H Amr masih diperpanjang penahanannya. Masa penahanan penyidik Polda Kalsel selama 20 hari, mulai 25 Oktober 2007 hingga 15 November 2007 sudah lewat. Kemudian, Polda Kalsel meminta izin perpanjangan dari Kejati Kalsel dan berakhir lagi 24 Desember 2007.
Akibat, berkasnya belum selesai-selesai juga, penyidik kembali memohon perpanjangan penahanan terhadap tersangka H Amr ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin selama 30 hari, terhitung sejak 24 Desember 2007. Jika berlangsung normal, maka seyogyianya, masa penahanan H Amr akan berakhir pada 24 Januari ini. Hanya saja, penyidik masih punya hak mengajukan perpanjangan lagi ke pengadilan, selama 30 hari, jika sampai 24 Januari ini berkas belum juga kelar.
Tahanan Polda
H Amr dan Bhr (salah satu petinggi Koperasi Gajahmada) dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.
BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Desa Batu Ampar, Tanah Bumbu dan Desa Serongga, Kotabaru. Sementara Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP. adi/mb05