Friday, 09 January 2009 12:11 redaksi
BANJARMASIN - Merasa tudingan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak berdasar dan tidak benar, Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) Kalsel berniat melapor balik sejumlah LSM, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengurus maupun lembaganya.
"Tudingan sejumlah LSM pada pemberitaan hari ini (kemarin), sama sekali tidak berdasar. Disebutkan kalau Ketua Umum Aspera (Endang Kesumayadi) mengambil dana hasil pungutan sumbangan angkutan batubara. Ini sudah tidak benar," cetus Sekjen Aspera Solikin, Kamis (8/1).
Menurutnya, tudingan tak berdasar bahkan mangadukan masalah itu ke Polda Kalsel, sudah mencemarkan nama baik pribadi, termasuk lembaga Aspera.
"Kami akan segera menyiapkan pengacara, menyiapkan berkas untuk selanjutnya paling tidak dalam waktu seminggu mengadukan sejumlah LSM itu ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik," tandasnya.
Menurutnya, sejumlah LSM tersebut sebenarnya kurang mengetahui permasalahan secara detil. "Disebutkan sejumlah LSM kalau dana yang terkumpul sebanyak Rp40 miliar jelas tidak benar. Sebab, dari rekap selama 17 bulan bertugas, tim penerima sumbangan hanya menghasilkan Rp4.357.369.363. Rentang waktu mulai Agustus 2003 hingga Desember 2004 sebelum dihentikan oleh Walikota Midpai Yabani lewat SK No 188.45/006/KUM," bebernya.
Keterangan rekap penerimaan sumbangan tersebut ditandatangani oleh tim panitia, yakni Ahmad Marzuki Darqam dari PT BAS serta Ahmad Basuki SE.
Menurutnya, karena hanya berupa sumbangan tanpa ada pemaksaan, kadang-kadang angkutan batubara tidak memberikan sumbangan. Bahkan, ada yang berdasarkan pertimbangan, kemudian diberikan diskon, sehingga tidak penuh menyumbang Rp4.000 per ton.
Tujuan sumbangan itu sendiri, lanjutnya, sesuai keinginan bersama antara Pemko Banjarmasin dan para pengusaha untuk mengalihkan stockpile di Pelambuan menuju ke Mantuil, disebabkan lahan yang ada sudah kurang refresentatif.
Kemudian, lanjutnya, dilakukanlah persiapan pembukaan lahan pengganti dengan membebaskan lahan di Mantuil, membuat jalan dan membuka pelabuhan. "Untuk jalan sudah terealisasi 70 persen, kemudian uang muka untuk pembebasan dan lain-lain. Namun, kemudian, adanya kebijakan baru pemerintah daerah, melarang truk batubara lewat jalan negara, akhirnya proyek tersebut terhenti," ucapnya.
Bahkan, jika rencana tersebut tetap berjalan dengan baik, maka setidaknya dibutuhkan dana sebanyak Rp250 miliar. "Tim pemungutan sudah melakukan hal yang benar sesuai dengan dorongan dari Pemko Banjarmasin. Makanya dalam keanggotan tim, tak hanya Aspera di sana, melainkan pejabat instansi terkait lainnya," jelasnya.
Dikatakan, kasus yang diadukan sejumlah LSM tersebut sebenarnya sudah tak bisa diangkat lagi, sebab kasus tersebut juga pernah disidik Kejari Banjarmasin, sesuai surat panggilan pemeriksaan, B-1328/Q.3.10/DIK.3/05/2006 tertanggal 16 Mei 2006. "Kemudian, setelah tak ada ditemukan penyimpangan, Kejari Banjarmasin menghentikan penyidikannya. Nah, jika mengacu asas nebis in idem maka perkaranya tidak bisa dibuka lagi, terkecuali ada bukti baru," paparnya.
Sebelumnya
Sejumlah LSM dimotori LSM Kesatuan Aksi Peduli Penderitaan Rakyat (Kappera) menyambangi Dit Reskrim Polda Kalsel. Mereka melaporkan dugaan korupsi pada kegiatan pungutan terhadap angkutan batubara, Rabu (7/1) siang.
Menurut pihak LSM tersebut dalam rilisnya, jika ditotal, selama rentang dua tahun pelaksanaan pungutan sampai kemudian dihentikan pada 2003, kami perkirakan ada dana Rp40 miliar yang tak jelas ke mana larinya dana itu. Bahkan, Ketua Umum Aspera ditengarai menarik dan menguasai sebagian dana tersebut. adi/mb05