Tuesday, June 29, 2010

Walhi Laporkan PT Silo ke Polisi

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel melalui kuasa hukumnya Noor Ifansyah akhirnya melaporkan PT Sebuku Iron Lateritic Ores ke Polres Kotabaru, Senin (28/6/2010) kemarin.
Laporan itu terkait tercemarnya air Sungai Bali, Kecamatan Pulau Sebuku akibat jebolnya bendungan air penjernihan bijih besi Gunung Ulin milik perusahaan tersebut beberapa bulan lalu.
Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy, mengatakan, pihaknya melaporkan PT Silo ke polisi, karena perusahaan itu dinilai telah melakukan tindak pidana lingkungan.
Menurut dia, berdasar bukti-bukti hasil penelitian dan dapat dilihat dengan mata telanjang, air sungai itu telah tercemar.
Menurut Dwitho, zat kimia yang mencemari air sungai itu di antaranya mangan dan COD. Kedua zat itu tidak membahayakan kehidupan manusia dan ekosistem di sungai tersebut.
Karena itu Dwitho meminta PT Silo bertanggung jawab terhadap pencemaran itu. Selain itu perusahaan tersebut juga harus diberi sanksi administrasi.
"Kami menginginkan laporan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Dwitho.
Dia menambahkan atas dasar dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan, perusahaan dapat dikenakan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pantauan BPost, laporan pengaduan Walhi ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK), sekitar pukul 11.00 Wita diterima oleh KSPK III Agoes kemudian laporan itu diproses oleh Brigadir Elfa Varsika.
Wakapolres Kotabaru Kompol Joko Sulistio, mengatakan, pihaknya pasti menindaklanjuti laporan tersebut jika memenhi syarat.
Hingga berita diturunkan Deputy Operasional PT Silo Darmaji tidak berhasil dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi telepon genggamnya tidak diangkat.
Darmaji juga tidak membalas pesan singkat yang dikirim BPost.
(sah)