Saturday, 30 June 2007 03:33
MARTAPURA, BPOST - Polres Banjar menyita dua unit truk pengangkut batu bara, saat operasi penertiban penambangan ilegal Senin (25/6). Batu bara dari hasil penambangan secara manual itu berasal dari wilayah Kabupaten Banjar, yang berhasil disita saat melintas di wilayah Tapin, Senin (25/6).
Kini dua unit truk batu bara bernomor polisi DA 9221 TC dan AG 7548 FB bersama barang bukti masing-masing 10 ton batu bara dibawa ke Mapolres Banjar.
Polisi juga mengamankan tiga tersangkanya, Taufik Rahman (23), warga Loktamu RT 3 RW 2 Simpang Empat Banjar, Junnaidi (22), warga Desa Rampah RT 3 RW 2 Simpang Empat Banjar dan Suriadi (29) warga Bumbun RT 8/2 Binuang Tapin.
Informasi yang dihimpun penangkapan tersangka dan penyitaan kedua truk berawal dari adanya aktivitas penambangan batu bara secara manual di kawasan pertambangan perbatasan Kabupaten Banjar dan Tapin.
Anggota Polres Banjar lantas melakukan penyisiran yang biasa menjadi jalur lalu lintas pengiriman hasil tambang tersebut. Tepatnya di jalan tambang milik PT Kalimantan Prima Persada (KPP), Senin sekitar pukul 12.30 Wita polisi memergoki truk yang mencurigakan.
Setelah truk DA 7548 FB dihentikan, polisi memeriksa Taufik dan Junnaidi. Mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Berdasarkan pengakuan keduanya, batu bara itu rencananya dikirim ke stokpile 94 milik PT Pama di Desa Tatakan Rantau.
Hanya berselang sekitar 30 menit, mereka juga mencegat truk AG 7548 FB di Desa Tatakan Rantau Tapin. Rencananya batu bara itu akan dikirim ke PT AR yang berada di Desa Tatakan Rantau.
Kapolres Banjar AKBP Sudrajat didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Cahyowidi membenarkan telah menyita dua unit truk dan batu bara, serta menangkap tersangkanya. mtb/esy