Monday, 02 July 2007 01:18
BANJARBARU, BPOST - Rencana penertiban sebanyak 2.856 Kuasa Pertambangan (KP) di sejumlah daerah di Indonesia karena hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, tak berlaku di Kalsel.Izin pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan di daerah ini dipastikan aman oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel.
Kadistamben Kalsel, Ali Muzanie, akhir pekan kemarin mengatakan, izin pertambangan di Kalsel belum ada yang dicabut atau diawasi dengan alasan tersebut. Distamben yakin semua jenis izin resmi pertambangan di daerah ini aman.
"Saya yakin, tidak akan ada izin pertambangan di Kalsel yang ikut dicabut. Semua izin, baik PKP2B, KP, maupun KK beroperasi sesuai dengan prosedur. Juga tentang royaltinya," aku Ali optimis.
Keyakinannya ini diperkuat lagi ketika banyak pemegang izin mengajukan permohonan penciutan areal tambang, namun tidak direspon. Menurut Ali, hal tersebut menunjukkan tidak ada yang salah dalam proses perizinan atau pun implementasi prosedur pertambangannya.
Data pada Distamben Kalsel menunjukkan, di Kalsel ada 23 perusahaan pertambangan yang memiliki 13 izin PKP2B. Juga terdapat dua perusahaan yang dalam tahapan penyelidikan umum. Eksplorasi tiga perusahaan, kemudian studi kelayakan dua perusahaan. Izin ekspolitasi ada 13, serta izin konstruksi tiga.
Jumlah PKP2B ini jauh lebih kecil dibanding izin yang diterbitkan kabupaten berupa KP. Jumlah KP di Kalsel mencapai 266. Sebaran jumlah terbanyak ada di daerah Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Banjar
Dijabarkan mantan Kadistam Kabupaten Banjar itu, perbedaan antara PKP2B dan KP prinsipnya berada pada pembagian royalti. PKP2B memiliki kisaran yang pasti yakni 13,5 persen dari hasil pertambangannya milik negara.
Seperti diketahui, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Mangantar S Marpaung mengungkapkan, saat ini terdapat 3.000 KP yang beroperasi di seluruh Indonesia. Dari total KP yang dikeluarkan terakhir 2001 silam, hanya 144 KP yang mengantongi izin pemerintah pusat. niz
Copyright © 2003 Banjarmasin Post