Saturday, 02 June 2007 03:55
TANJUNG, BPOST- Sebuah perusahaan pertambangan bijih besi, PT Sumber Jaya Asia (SJA) segera beroperasi di Kabupaten Tabalong. Meski kehadirannya dinantikan, masih jadi perdebatan terkait dampak lingkungan yang mungkin diakibatkannya.
Tambang PT SJA
Lokasi di Kecamatan Muara Uya yang berstatus kawasan hutan
Klaim dapat izin bupati
Eksplorasi 3.347 hektare
Penambangan Januari 2008 sampai Desember 2018
Kadar bijih besi 60-63 persen
Kami Punya Izin
PT SJA mengklaim telah mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Tabalong Nomor 540/kep/002/eko/2007 tanggal 18 Januari 2007. Rencananya akan dilakukan penambangan bijih besi selama 10 tahun mulai Januari 2008 dan berakhir Desember 2017.
Eksplorasi akan dilakukan di lahan seluas 3.347 hektare dengan status pinjam pakai. Sebagian lokasi proyek dulunya merupakan hak pengusahaan hutan (HPH) PT Elbana Abadi Jaya.
Tahap awal, direncanakan pembebasan lahan, mobilisasi peralatan, sarana dan prasarana penunjang dalam kurun April 2007-Desember 2007. Jika kontrak selesai, dilakukan pemulihan lahan yaitu Januari 2017-Juni 2018.
Hasil penyelidikan PT SJA menunjukkan potensi endapan bijih besi mempunyai prospek yang baik dengan kadar besi (Fe) terendah 60 persen dan tertinggi 63 persen. Lokasi yang diketahui memiliki lapisan cukup tebal seperti di tebing jalan milik PT Elbana Km14.
Direktur Operasional PT SJA Agus Yoe, mengatakan ekspose Amdal yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya terhadap dampak lingkungan yang mungkin diakibatkan.
Ia berjanji menyiapkan dana community development (CD) khusus bagi tiga desa sekitar proyek, dan Desa Binjai dekat Salikung. Untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1.000 orang tenaga kerja, pihaknya akan memprioritaskan warga sekitar. nda
Lokasi proyek berada di daerah penyangga yang sebagian besar berstatus kawasan hutan dan hutan lindung. Selain sebagai kawasan resapan, daerah setempat merupakan sumber utama mata air yang mengaliri kawasan Tabalong.
Saat ekspose analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh direksi perusahaan tersebut di Gedung Informasi Daerah kemarin, banyak tanggapan dilontarkan perwakilan warga dari Desa Solan dan Lano di Kecamatan Jaro dan Desa Salikung di Kecamatan Muara Uya yang rencananya terkena proyek itu.
Mereka yang setuju menilai, keberadaan perusahaan dapat membantu meningkatkan perekonomian warga karena menyerap tenaga kerja.
Namun banyak pula yang menekankan kelengkapan berkas perizinan dan jaminan terhadap lingkungan.
"Gambaran soal enaknya pendirian perusahaan sudah dijelaskan. Tapi tim Amdal juga harus menggambarkan beban kerusakan apa yang akan dirasakan masyarakat. Masalahnya di situ ada sumber aliran sungai," cetus Puryadie, Ketua Forum Kajian Lingkungan Tabalong.
Menurutnya pengusaha dan pemkab yang mengizinkan juga harus mempertegas soal tata ruang proyek yang dikatakan tidak melanggar tata ruang pembangunan Tabalong.
Ia menilai izin KP yang diterbitkan pemerintah daerah bisa dibatalkan setiap saat bila tidak memenuhi syarat.
Apalagi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 1995, tidak ada lahan di kawasan Jaro dan Muara Uya untuk pertambangan. nda