Wednesday, 20 June 2007 01:26
KOTABARU, BPOST - Dari 14 pelabuhan khusus (pelsus) di Kotabaru hanya satu yang mau membayar sumbangan pihak ketiga ke pemerintah daerah. Selebihnya memilih memberi uang kepada pihak tertentu.
Kepala Dinas Pendapatan Kotabaru Irhami Ridjani mengatakan pembayaran tak resmi itu memang sulit dibuktikan dari sumbangan pihak ketiga yang disetorkan ke daerah.
Menurutnya, sesuai dengan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) baru PT SILO yang membayar sumbangan pihak ketiga sebesar Rp 5 juta per bulan.
"Sedangkan 14 pelsus lainnya yang beroperasi dengan perizinan daerah belum pernah membayar sumbangan ini," jelas Irhami.
Selama ini, kata dia, Pemkab Kotabaru hanya menekankan pada sumbangan pihak ketiga dengan besaran terserah pemilik perusahaan.
Dispenda sedang menjajaki perubahan sumbangan pihak ketiga menjadi sumbangan wajib pihak ketiga (SWP-3) dengan tarif tertentu. Penerapan SWP-3 telah dibenarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Dalam undang undang dinyatakan retribusi bisa dikenakan pada jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Nah, untuk bidang usaha seperti pelsus bisa kita kategorikan sebagai perizinan tertentu," katanya. dhs