Selasa, 5 Juni 2007
Radar Banjarmasin- BATULICIN ,-
Ratusan warga Desa Teluk Kepayang (TK) Kecamatan Kusan Hulu (Lasung), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin siang. Mereka meminta dukungan DPRD setempat dan Bupati Tanah Bumbu H M Zairullah Azhar, untuk melakukan upaya hukum bagi penangguhan penahanan Kepala Desa TK, H Basaludin Salem, yang saat ini tengah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kotabaru.
Untuk diketahui, ditahannya H Basaludin Salem atau biasa disapa H Oyong ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya selaku Kepala Desa TK yang telah menerbitkan segel lahan desa.
Kedatangan mereka mengundang perhatian para anggota dewan yang saat itu sedang menggelar rapat. Praktis, kedatangan ratusan warga itu membuat rapat tersebut langsung ditunda. Beberapa perwakilan warga langsung diarahkan menuju ruang sidang.
“Kami meminta kepada bapak Bupati dan DPRD Kabupaten Tanbu dapat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru,” kata Sutrisno, perwakilan warga Desa TK.
Dikemukakannya, alasan mengapa warga menyampaikan permohonan itu, karena selama ini H Oyong telah banyak berjuang bagi kemajuan Desa TK.
Dijelaskannya, persoalan ini muncul ketika Kades TK menerbitkan segel yang merupakan lahan desa setempat kepada warga yang menjadi anggota KUD Sumber Makmur. Maksud penerbitan segel tanah itu adalah sebagai syarat untuk memperoleh fee lahan dari PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin.
Selama ini, urai Sutrisno, eksploitasi SDA desa setempat berupa batu bara justru dinikmati oleh orang luar Desa TK. Dengan fakta itulah, H Oyong mengajak warga setempat untuk membentuk KUD sebagai payung hukum pengelolaan fee lahan desa itu.
“Sebagai warga Desa TK, kami tidak pernah merasa dirugikan oleh Pak Kades. Justru sangat berterima kasih kepada beliau, karena sebagai warga desa, kami menjadi memperoleh penghasilan tambahan,” papar Sutrisno.
Dia menduga, laporan adanya indikasi penerbitan segel palsu itu berasal dari warga luar Desa TK yang selama ini banyak mengambil untung dari eksploitasi batubara dari Desa TK.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanbu, H Burhanuddin, mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat merespon keinginan warga tersebut.
“Untuk melakukan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan itu harus dilakukan pengkajian dan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Tanbu,” katanya seraya menyebut bupati selaku pembina tertinggi dari kepala desa.
Senada dengannya, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, akan berupaya keras mengajukan permohonan yang dimaksud oleh warga kepada Ketua PN Kotabaru.
“Kami akan pelajari seluruh aspirasi saudara-saudara bersama dengan anggota dewan,” katanya.
Mantan Kadinkes Provinsi Kalsel ini berharap agar warga Desa TK menyerahkan persoalan ini kepada pihak-pihak yang berkompeten, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga. (kry)