Friday, 22 June 2007 01:26
BUPATI Kotabaru H Sjachrani Mataja mengancam mencabut izin kuas pertambangan, jika penambang tetap mengabaikan kewajiban melaksanakan reklamasi.
"Jangan biarkan lobang bekas pertambangan batu bara menganga begitu saja. Selain lingkungan rusak, pemkab juga dinilai pemerintah pusat tidak bisa membenahi bekas pertambangan. Kebijakan yang akan kita ambil apabila bekas pertambangan tidak ditutup maka izin pemilik KP akan kita cabut," tegas Sjachrani.
Menurutnya, mencegah perbuatan serupa, semua pemilik KP dan aktivitas pertambangannya akan dievaluasi. Untuk pengusaha yang melakukan pertambangan secara berkala wajib eskpos tentang pola reklamasinya.
Sjachrani juga berjanji akan menertibkan semua pelabuhan khusus yang terbukti masuk dalam cagar alam. Pasalnya, sesuai laporan Dishutbun masih terdapat sejumlah pelsus yang masuk kawasan cagar alam.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Haris menjelaskan saat ini tercatat ada 73 pemegang KP eksplorasi di Kotabaru. Sebagian besar sudah tidak memperpanjang perizinan, luasan lahan seluruh KP 562 hektare dan yang sudah dieeksploitasi seluas 1,3 persen.
Pertambangan pemegang Perjanjian Karya Penguasaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sekitar 15,7 persen dari luas wilayah Kotabaru. Di antaranya PT Bahari Cakrawala Sebuku seluas 5 ribu hektare, PT Arutmin Indonesia seluas 30 ribu hektare, PT KCL 6 ribu hektare. dhs