Wednesday, May 30, 2007

Pungutan Reklamasi Melalui Perda

Monday, 28 May 2007 01:42

BATULICIN, BPOST - Besaran dana reklamasi yang dikenakan terhadap pemilik kuasa pertambangan (KP), sudah seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah mengaturnya. Hal itu sesuai amanat UU No 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah).

"Pasal 237 menyebutkan, semua peraturan wajib menyesuaikan dengan UU ini (Otda). Dalam penjelasannya disebutkan, peraturan menyesuaikan itu adalah bidang pertambangan, kehutanan, dan tata ruang," jelas H Supiansyah SE MH, akhir pekan lalu.

Penyataan wakil ketua DPRD Tanah Bumbu itu menanggapi penjelasan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Andi Widianto, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan sekitar 75 perusahaan KP terancam tidak beroperasi, karena tidak mampu bayar dana reklamasi Rp 200 juta- Rp 300 juta per hektare.

Menurut Supiansyah, pihaknya tidak mengetahui dasar pungutan reklamasi Rp 200 juta-Rp 300 juta tersebut, karena di dalam UU No 41 tentang Pertambangan tidak ada menyebutkan angka fixed-nya.er