Sabtu, 12 Mei 2007 03:53
TANJUNG, BPOST- Warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, mendesak PT Adaro Indonesia membeli lahan mereka yang diklaim tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Namun, karena gagalnya negosiasi harga, warga sempat memblokir jalan tambang milik perusahaan di areal tutupan Simpang Wara, Desa setempat selama satu jam Senin (7/5). Penutupan ini mengakibatkan truk trailer pengangkut batu bara tertahan, dan tak bisa mengirim ke stockpile di Kelanis, Kabupaten Barito Selatan, Palangka Raya.
Aksi pemblokiran dihentikan setelah Kepolisian sektor (Polsek) Tanta melakukan negosiasi. Kapolres Tabalong, Endro Suharsono menjelaskan pihaknya melakukan musyawarah, hingga warga bersedia membuka jalan tambang.
Saat musyawarah Rabu (9/5) di Aula Polres, disepakati untuk membentuk tim investigasi. Selama tim bekerja, warga dilarang melakukan demo. "Tim terdiri unsur muspika termasuk BPN dan Bapedalda akan mengecek kebenaran pencemaran dan menaksir nilai lahan warga yang minta diganti rugi," paparnya, kemarin.
Alotnya negosiasi, karena perbedaan nilai tawar lahan. Warga menginginkan lahanya dihargai Rp100 ribu per meter persegi, sedangkan pihak Adaro hanya menawar Rp10 ribu, sesuai harga pasar.
Camat Tanta, Jahirsyah mengatakan aksi demo tersebut sebenarnya tidak melibatkan seluruh warga Desa Padang Panjang melainkan hanya satu warga, Syarifuddin. "Untuk penyelesaiannya kita serahkan pada tim saja," ujarnya.
Humas PT Adaro, Ismail mengatakan pihaknya tidak keberatan membeli lahan warga asalkan harga wajar. Setelah dua kali negosiasi, warga hanya bersedia menurunkan menjadi Rp90 ribu per meter persegi.
Mengenai laporan pencemaran, Ismail mengatakan menyerahkan pada tim investigasi. Bila terbukti PT Adaro harus bertanggung jawab, pihaknya tidak keberatan membeli dengan harga yang dinegosiasikan. "Kita lihat hasil tim. Yang penting ada pernyataan pihak berwenang," imbuhnya. nda