Saturday, May 12, 2007

Blasting Rusak Dinding Masjid

Jumat, 11 Mei 2007 01:36

BANJARMASIN, BPOST - Izin blasting atau peledakan tambang batu bara milik PT Madani terancam dicabut karena terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Bappedalda Kalsel Rahmadi Kurdi, Rabu (9/5), mengatakan, sesuai hasil investigasi dan penelitian, dinyatakan blasting PT Madani telah melebihi kapasitas, sehingga mengganggu lingkungan sekitar.

Dari hasil investigasi tersebut PT Madani menggunakan delapan ton bahan peledak dengan jumlah hole (jumlah tabung-red) 80 buah saja. Seharusnya, rata-rata bahan peledak yang boleh digunakan maksimal 6-7 ton.

Akibat penggunaan bahan peledak yang melebihi kapasitas tersebut, menimbulkan evek getar luar biasa di Desa Sungai Pinang, yaitu membuat dinding Masjid Sabilal Muhtadin Sungai Pinang rusak.

"Untuk kali ini kita beri peringatan saja, tetapi bila terjadi over dosis sekali lagi, akan kita cabut izin blastingnya," tandasnya.

Terkait tindakan Bappedalda Banjar yang hanya memberikan saran terhadap perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan masjid tersebut, Rahmadi menyatakan itu adalah kewenangan Bappedalda daerah.

Bappedalda provinsi, tambahnya, hanya bertugas untuk membina saja, termasuk meminta agar segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas blasting PT Madani.

"Kan semuanya ada prosedurnya, kita tidak bisa langsung memberikan hukuman mencabut izinnya, kalau memang sudah tidak bisa dibina lagi, baru diberikan sangsi tegas," katanya. ant