Tuesday, May 15, 2007

Dukung Penambang

Selasa, 15 Mei 2007 03:02

KEPALA Kantor Pertambangan Balangan Fadillah mengakui izin karya pertambangan (KP) eksplorasi PT Saribumi Sinarkarya telah berakhir 1 Mei 2007 lalu. Namun per 20 April 2007, perusahaan tersebut sudah mengajukan peningkatan izin KP eksploitasi yang hingga kini masih dalam proses.

Mengenai keberatan masyarakat Dayak Pitap, dia menduga ada pihak lain yang menunggangi. Sebab Desa Pitap, merupakan bagian dari areal bakal pertambangan bijih besi yang digarap PT Saribumi juga dilirik perusahaan lain.

Dijelaskan, saat ini ada dua perusahaan yang berencana melakukan eksploitasi bijih besi di Kecamatan Awayan, yakni PT Saribumi dan PT Sebuku Iron (Silo). Bedanya, PT Saribumi lebih mengutamakan menyelesaikan perizinan di tingkat pusat dan daerah.

Kendati demikian, Fadillah mengatakan pihaknya tetap mendukung PT Saribumi karena kekuatan hukum yang dikantonginya. Sebelumnya PT Saribumi sudah mengantongi rekomendasi kepemilikan KP eksplorasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan 5 Januari 2005.

Selain itu surat Dirjen Mineral, Barubara dan Panas Bumi, Simon F Sembiring 28 Desember 2005 yang merekomendasikan peningkatan KP eksploitasi bila PT Saribumi sudah lengkap. nda