Jumat, 27 April 2007
Radar Banjarmasin
KOTABARU,- Ratusan warga 4 desa di Kecamantan Pulau Sebuku Kotabaru, mendemo PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS). Dalam aksinya, warga menutup akses jalan menuju perusahaan. Demo berlangsung dari Rabu (25/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Demo dan blokade jalan tersebut dilakukan warga Desa Kanibungan, Mandin, Belambus, dan Sekapung, dengan tuntutan agar perusahaan segera mereklamasi bekas lahan yang sudah ditambang perusahaan batubara tersebut. Permintaan reklamasi itu terutama pada beberapa lubang eks tambang seperti Pit Kanibungan 23,5 hektar (Ha), Pit Kanibungan Barat 9 Ha, Pit Sentral 87 Ha, Matangkarang 18 Ha, dan Midle Pit 17 Ha, total 154.5 Ha.
Selain menuntut PT BCS segera mereklamasi lahan tambangnya, warga pendemo yang tergabung laki-laki dan ibu-ibu itu juga menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 75 Ha. Akibat dari blokade di jalan Desa Kanibungan tersebut, aktivitas tambang terhenti dan tidak ada satu pun truk tambang yang bisa melewati kawasan tersebut.
"Aktivitas tambang terganggu. Tuntutan warga agar lima lubang yang ada di sekitar perkantoran dan masih dalam wilayah Desa Kanibungan segera direklamasi," kata Camat Pulau Sebuku, Joko Mutiyono, saat berada di lokasi demo.
Manager Community Development PT BCS Sudasi Harsono, yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya membenarkan adanya demo warga. "Untuk mengakomodir keinginan warga Kanibungan, kami akan akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Pertambangan Kabupaten Kotabaru serta Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya menjelaskan.
Untuk reklamasi, lanjutnya, kami sudah melakukan reklamasi di bekas tambang berdasarkan Amdal. selanjutnya jika warga menganggap masih belum benar, PT BCS akan mendatangkan instansi terkait baik dari Kotabaru dan provinsi untuk memastikan sesuai dengan amdal.
Sebelumnya, PT BCS sudah melakukan reklamasi beberapa lahan bekas tambang dan areal penggunaan lain (APL) sekitar 275.24 Ha dari total lahan yang dibuka seluas 1.008 ha. Luas areal yang sudah direklamasi oleh perusahaan seperti untuk areal lahan dalam tambang sekitar 142,69 hektar, yang terbagi pada beberapa lokasi seperti Central pit 102,89 hektar, Kanibungan 16,75 hektar, Daeng Setuju 8,78 hektar dan Matangkarang 14,27 hektar.
Sementara pengembalian lahan yang sudah terganggu di luar tambang sekitar 275,24 hektar, yang terdiri dari Central pit 31,41 hektar, Kanibungan 1,61 hektar, Daeng Setuju 3,36 hektar dan Tanah Putih, 0,34 hektar serta rawa seluas 95,56 hektar. (ins)