Monday, May 14, 2007

Pemegang KP Diwajibkan Buat Jalan

Senin, 14 Mei 2007 01:41

PARINGIN, BPOST - Bupati Balangan, Seffek Effendi menyatakan tak memberikan izin kuasa pertambangan (KP) baru, bila pengusaha tidak menyanggupi membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya.

Selain itu pengusaha yang akan beroperasi juga diwajibkan menyisihkan dana wajib reklamasi lahan. Untuk mengatur ketentuan itu , pemkab sedang merumuskan peraturan daerah.

"Kita belajar dari perusahaan yang ada. Daripada menimbulkan masalah , lebih baik di atur sejak awal," kata Kepala Kantor Pertambangan Balangan Fadilah.

Sejak bupati diperkenankan menerbitkan KP, kata Fadilah ada 70 permohonan KP baru masuk. Permohonan itu diajukan sejak Januari 2006 sampai April 2007.

Lokasi yang diminati investor ada di Kecamatan Halong, Juai dan Awayan.

Namun hingga kini belum satupun disetujui karena belum ada yang menyanggupi membangun jalan sendiri.

Setidaknya ada 35 ribu hektare (ha) lahan eks milik PT Bantala Coal Mining (BCM) di kawasan Awayan, Juai dan Halong yang dilirik investor baru. Di Balangan, ada dua perusahaan tambang bijih besi yaitu PT Sebuku dan PT Saribumi yang beroperasi sejak Balangan masih menjadi bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. nda