Saturday, May 05, 2007

Gubernur Putuskan 2 Jalan Khusus Batubara Lokasinya di Tapin dan Kabupaten Banjar

Kamis, 3 Mei 2007
BANJARMASIN,- Teka-teki lokasi pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara, akhirnya terjawab. Kemarin, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin mengumumkan lokasi jalan khusus yang diperuntukkan mengangkut emas hitam tersebut.

“Dua hari lalu saya sudah menggelar rapat bersama instansi terkait dan para pengusaha tambang batubara. Dengan berbagai pertimbangan, maka kami sudah menentukan 2 poros tambahan untuk jalan khusus angkutan batubara,” ungkap Rudy Ariffin kepada wartawan, usai menjadi pemimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Kantor Gubernur Kalsel, kemarin.

Dua jalan tersebut, sebut Rudy, lokasinya berada di Kabupaten Tapin, yaitu mulai Km 102 menuju Sungai Nagara, Margasari (panjangnya sekira 28 Km). Sedangkan poros jalan alternatif satunya lagi mulai Kabupaten Banjar yang ditembuskan menuju Jembatan Rumpiang, Batola. “Kami memilih 2 poros jalan tersebut karena jaraknya lebih dekat jika dibandingkan jalan alternatif yang sudah disurvei Bappeda, yaitu poros mulai Km 94 Pulau Pinang tembus Jalan Trikora Banjarbaru, lalu menuju Lingkar Selatan,” katanya.

Sayangnya, mantan Bupati Kabupaten Banjar ini belum dapat merinci berapa estimasi dana pembangunan 2 poros jalan alternatif tersebut. “Saat ini sedang dalam kajian tim teknis pemprov, baik perhitungan biaya maupun aspek lainnya,” kata suami Hj Hayatun Fardah ini.

Lantas, siapa yang membiayainya? Rudy mengemukakan, dalam pertemuan tersebut para pemegang KP berkomitmen akan membiayai pembangunan dua jalan alternatif tersebut. Hanya saja, sambungnya, apabila ternyata mereka tidak mampu, maka pemerintah kabupaten dan provinsi yang akan membangunnya. Lebih lanjut, Ketua DPW PPP Kalsel ini memperkirakan, pengerjaan 2 poros jalan tersebut akan rampung sekira 2 tahun.

Nah, seiring pembangunannya, pada Juni mendatang pemprov bersama DPRD Kalsel akan menggulirkan penyusunan Perda yang mengatur tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. “Jadi soal pengaturan khusus angkutan batubara bukanlah wacana lagi, sebab kami akan menyusun perda-nya, sehingga ada sanksi bagi yang melanggar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemprov sudah melakukan survei jalan alternatif untuk mobilitas angkutan batubara. Yaitu mulai Km 94 Pulau Pinang Kabupaten Tapin tembus kawasan Mataraman Kabupaten Banjar. Nah, dari Mataraman akses jalan ditembuskan menuju kawasan Sungai Ulin Banjarbaru (eks jalan menuju sircuit Sungai Ulin). Selanjutnya, mulai Sungai Ulin ditembuskan menuju Jalan Trikora Banjarbaru, lalu tembus Jalan Lingkar Selatan. Berdasarkan hasil survei, panjang jalan alternatif yang akan dibangun sekira 54 Km.(sga)