Rabu, 2 Mei 2007
Radar Banjarmasin
KOTABARU ,- Melihat kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Baramega Cipta Mandiri Persada (BCMP) serta berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, DPRD Kotabaru melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten setempat dan Dirjen Pertambangan di Jakarta. Surat tersebut berisikan rekomendasi penutupan tambang PT BCMP.
Unlam memang diminta DPRD Kotabaru untuk meneliti kegiatan pertambangan BCMP, karena para wakil rakyat melihat akibat aktivitas pertambangan BCMP menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, PT BCMP juga diduga tidak mempunyai rencana kerja tahunan, dan tingkat kebisingan dan debu yang tinggi serta jarak yang cukup dekat dengan pemukiman.
Ternyata semua itu terjawab oleh hasil penelitian, di mana PT BCMP terbukti tidak mempunyai rencana kerja tahunan sehingga melakukan pertambangan secara sporadik. Selain itu jarak lokasi tambang dengan pemukiman sangat dekat dan debu yang diambang batas.
“Dari hasil penelitian tersebut diketahui banyak masalah, diantarnya seperti lokasi tambang dengan pemukiman yang hanya berjarak sekitar 200 meter saja, padahal jarak lokasi tambang dengan pemukiman penduduk minimal 500 meter. Di sekitar lokasi tambang tersebut selain ada pemukiman penduduk, beberapa fasilitas umum lainnya juga ada seperti sekolah dan perkantoran,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Ramli, didampingi Anggota Komisi III lainnya Fardiansyah menjelaskan kepada Radar Banjarmasin.
Sebelumnya, lanjut Fardiansyah, DPRD sudah menyurati PT BCMP dan Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru untuk melaksanakan tinjauan bersama ke lapangan. Namun saja PT BCMP dan Dinas Pertambangan tidak hadir dalam tinjauan ke lokasi tambang tersebut.
“Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, Komisi III DPRD Kotabaru merekomendasikan agar PT BCMP ditutup sementara untuk proses perbaikan lingkungan, dan itu pun sudah ditindaklanjuti DPRD Kotabaru,” lanjutnya.
DPRD Kotabaru sudah melayangkan surat ke Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja untuk segera mengatasi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pertambangan PT BCMP di kawasan Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.
“Isi surat rekomendasi tersebut adalah melanjutkan rekomendasi dari Komisi III, dan meminta kepada Bupati agar memperhatikan masalah ini, sehingga kesalahan yang sama tidak perlu lagi terjadi secara berulang-ulang. Jika masalah ini masih tidak mendapat tindakan, maka kami akan melihat secara langsung ke lapangan bersama dengan beberapa pihak dari provinsi atau pusat,” ujar ketua DPRD Kotabaru M Alamsyah kepada koran ini.
Mengenai masalah ini, Pardinsyah menyayangkan Dinas Pertambangan Kotabaru yang tidak berani mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Padahal yang terjadi sekarang ini adalah masalah lingkungan. “Jika memang masalah ini tidak selesai, maka kami akan melaporkan ke Komisi VII DPR-RI yang membidangi masalah tambang,” lanjut Pardiansyah. (ins)