Tuesday, May 15, 2007

Gubernur Tutup Pelsus Batubara Milik PT Berkat Borneo Coal

Selasa, 15 Mei 2007


Radar Banjarmasin
BANJARMASIN ,- Tindakan tegas dilakukan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin terhadap pengusaha pelabuhan khusus (pelsus) batubara yang kurang mempedulikan lingkungan hidup. Gubernur Kalsel pertama hasil pilkada langsung ini telah menutup pelsus milik PT Berkat Borneo Coal yang berlokasi di Desa Bunati, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penutupan pelsus di pantai timur yang menghubungkan Tanbu, Kotabaru, dan Tanah Laut tersebut, dipertegas dengan surat Gubernur Kalsel tertanggal 9 Mei 2007.

Kenyataan ini diungkapkan Kepala Bepedalda Kalsel Rahmadi Kurdi kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Kalsel, kemarin. “Gubernur telah mengeluarkan surat penutupan sebuah pelsus yang berlokasi di Desa Bunati Kabupaten Tanah Bumbu. Pertimbangannya, karena aktivitas pelsus itu dinilai tidak memperhatikan lingkungan hidup,” ungkap Rahmadi Kurdi.

Dijelaskan Rahmadi, terdapat beberapa pertimbangan terkait penutupan pelsus itu. Seperti, pelsus itu beroperasi di daerah suaka alam terumbu karang, dan tidak mengantongi izin yang lengkap. “Telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelsus itu. Contohnya, biota laut terganggu, terumbu karang patah, serta menyebabkan sedimen di dalam laut. Sedangkan dampak secara umumnya adalah merusak ekosistem yang ada di dalam laut,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahmadi menjelaskan, pelsus itu mulai beropersai sejak September 2006 lalu, dan rata-rata mengapalkan batubara 100 ribu ton per bulan.

Lantas, berapa jumlah pelsus di Kalsel? Ia mengemukakan, jumlah pelsus yang tedapat di Kalsel sebanyak 62 buah, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Untuk itu, sambungnya, saat ini tim pemprov sedang menginventarisir seluruh pelsus di Kalsel. Nah, setelah inventarisir rampung, dilanjutkan dengan verifikasi, sehingga akan terdata mana saja pelsus yang perizinannya lengkap, dan mana saja pelsus ilegal. “Verifikasi akan dilakukan terhadap izin operasionalnya, AMDAL-nya, dan legalitasnya. Bagi pelsus yang izinnya tidak lengkap akan ditutup sementara, lalu boleh beroperasi kembali setelah melengkapi perizinannya,” pungkas Rahmadi Kurdi.(sga)