Selasa, 8 Mei 2007
Radar Banjarmasin
KOTABARU ,- Menindaklanjuti demo ratusan masyarakat Kanibungan, Kecamatan Pulau Sebuku, di pos 6 lokasi tambang PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), Tim Kabupaten Kotabaru diturunkan ke Desa Kanibungan.
Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal, Kehutanan dan Perkebunan, serta Pertambangan dan Energi Kotabaru, tersebut akan mempresentasikan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT BCS kepada masyarakat Kanibungan.
Camat Pulau Sebuku Joko Mutiyono mengatakan, dengan presentasi nanti masyarakat diberi kesempatan untuk mengetahui dan menanyakan langsung kepada instansi terkait, soal reklamasi bekas lahan yang sudah itambang PT BCS.
Sementara itu, mengenai tuntutan gati rugi lahan 72 hektare, Camat Sebuku menjelaskan, tim masih melakukan pengukuran lahan yang dimaksud. Hasilnya segera dipresentasikan oleh pihak-pihak berkepentingan.
"Pengukuran lahan bekas dampingan yang dituntut masyarakat masih belum selesai, karena lahan yang digunakan untuk penumpukkan matrial tanah galian itu telah kembali kosong dan ditanami pohon Sungkai," kata Mutiyono.
Sebelumnya, sekitar dua ratus masyarakat kanibungan menuntut agar PT BCS segera mereklamasi lubang bekas tambangnya di Pit Kanibungan 23,5 haktar (Ha), Pit Kanibungan Barat 9 Ha, Pit Sentral 87 Ha, Matangkarang 18 Ha, dan Midle Pit 17 ha, total 154.5 Ha.
Selain menuntut PT BCS segera mereklamasi lahan tambangnya, sebagian warga pendemo laki-laki dan kaum ibu itu menuntut pembayaran ganti rugi lahan 72 ha.
Manajer Community Development PT BCS Sudasi Harsono yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, untuk mengakomodir keinginan warga Kanibungan, pihaknya akan mengundang instansi terkait.
Sementara itu, berdasarkan data PT BCS telah mereklamasi lahan bekas tambang dan areal penggunaan lain (APL) sekitar 275,24 Ha dari total lahan yang dibuka seluas 1.008 ha.
Khusus untuk areal tambang yang dibuka sekitar 550 ha, telah direklamasi 275,24 ha. Sisanya sekitar 733 ha masih berupa sarana jalan, basecamp, perkantoran, komplek karyawan, lokasi penampungan air untuk membantu produksi batubara.
Lokasi yang direklamasi di antaranya Central Pit seluas 102,89 ha, Kanibungan 16,75 ha, Daeng Setuju 8,78 ha, Matangkarang 14,27 ha, total 142,69 ha. Sedangkan areal di luar tambang yang telah direklamasi diantaranya, Central Pit 31.41 ha, Kanibungan 1.61 ha, Daeng Setuju 3.63 ha, Tanah Putih 0.34 ha, Total seluas 36.99 ha. dan lokasi rawa yang direklamasi seluas 95.55 ha.(ins)