Saturday, May 19, 2007

Tambang Kromit Menyalahi Tata Ruang?

Jumat, 18 Mei 2007

Martapura ,- Aktivitas pertambangan kromit yang dilakukan PT Kato Do Kromit di Desa Kiram Kecamatan Karang Intan, diduga menyalahi tata ruang yang ada. Pasalnya, selain berada di kawasan pinggiran Tahura Sultan Adam, kawasan yang kini sudah dieksploitasi tersebut dalam tata ruang diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan.

Kepala Bappeda Banjar Nasrunsyah, saat dikonfirmasi dengan tegas membantah jika disebutkan aktivitas pertambangan di sana menyalahi tata ruang yang ada.

”Sama sekali tidak menyalahi tata ruang yang ada. Semuanya sudah sesuai aturan. Untuk memberikan izin sebuah aktivitas, apalagi inikan aktivitas pertambangan, tentu saja tidak mudah,” ujarnya.

Kendati membantah, Nasrun tidak bisa berkelit ketika disebutkan bahwa kawasan tersebut dalam peta tata ruang lebih diperuntukkan bagi usaha perkebunan. Dari peta tata ruang tahun 2003 di sebutkan kawasan Desa Kiram dan sekitarnya yang diantaranya menjadi titik dari aktivitas perusahaan pertambangan kromit tersebut merupakan kawasan budi daya tanaman pangan lahan kering dan kawasan budi daya tanaman tahunan perkebunan.

”Itu memang benar, tetapi untuk lebih detailnya silahkan datang ke instansi yang terkait langsung dengan aktivitas ini. Yakni Dinas Pertambangan,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Diam-diam Bupati Banjar Khairul Shaleh telah menerbitkan SK Bupati untuk memberikan izin usaha pertambangan ekploitasi bahan galian kromit. SK tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2006 dan diberikan kepada PT Kato Do Mining.

Kini perusahaan tambang dari Negeri China itu sudah beroepasi di Desa Kiram Kecamatan Karang ini. Dengan demikian, dipastikan setelah Kecamatan Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur dan Kecamatan Simpang Empat di penuhi lubang-lubang bekas tambang, kini ancaman serupa bakal terjadi di Kecamatan Karang Intan.

Lebih parah lagi, kawasan yang diketahui mengandung mangan tersebut berada tepat di pinggir kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpung koran ini, di kawasan tersebut selain potensi kromit yang saat ini diusahakan PT Kato Do Mining juga kaya akan bahan galian mangan. Untuk itu dipastikan sudah ada empat perusahaan calon investor yang membidiknya. Bahkan saat ini ke empat perusahaan tersebut sedang menunggu proses perizinan untuk bisa melakukan aktivitas menambang mangan di sana.

Ke empat perusahaan tersebut adalah PT Kalimantan Powerstone, PT Cipto Arthomoro, PT Inti Buana Indah Selaras dan PT Berkah Banua Inti.

”Tidak bisa dibayangkan dampak lingkungannya, jika semua perusahaan ini diberi izin. Saya hanya bisa mengingatkan, agar Pak Bupati harus benar-benar teliti. Jangan sampai terjebak dengan kepentingan sesaat. Ingat nasib anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya menghimbau. (yan)