Saturday, May 19, 2007

Dayak Tolak Tambang Bijih Besi Di Kecamatan Awayan, Balangan

Rabu, 16 Mei 2007
BANJARMASIN,- Rencana penambangan bijih besi di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, ditentang oleh warga Dayak Pitap. Mereka memilai, aktivitas pertambangan itu akan mengancam kelangsungan ekosistem serta adat budaya kawasan yang dekat dengan hutan lindung, tempat yang dikeramatkan masyarakat Dayak Pitap.

Penolakan ini disampaikan warga Dayak Pitap yang dipimpin langsung Murdi, Kepala Adat Dayak Pitap, ketika meminta advokasi kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel di Banjarbaru, kemarin.

Berkenaan dengan rencana Pemkab Balangan yang telah memberi izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi kepada PT Saribumi Sinar Karya (SSK), para tokoh Dayak Pitap menolak tegas keinginan itu. Apalagi, sejak tahun 2001 masyarakat setempat sudah menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya.

PT SSK memang telah mendapat izin perpanjangan dari Bupati Balangan Sefek Effendy, lewat SK bernomor 100 Tahun 2006, di mana wilayah tambangnya seluas 3.500 hektare meliputi wilayah adat Dayak Pitap, Kecamatan Awayan.

Penolakan warga juga telah diputuskan dalam rembug (musyawarah adat) pada Rabu (9/5) di Balai Mawangka. Bahkan, mereka juga bersumpah demi para leluhur dan tempat keramat Dayak Pitap, menolak kehadiran PT SSK dan kebijakan Pemkab Balangan yang memperpanjang masa kuasa pertambangannya. “Apa yang disuarakan masyarakat Adat Dayak Pitap itu merupakan bentuk penolakan. Sebab, selama ini baik pengusaha maupun pemerintah tidak menghargai keberadaan masyarakat adat,” ujar Berry Nahdian Furqon, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel kepada wartawan koran ini, kemarin.

Menurut Berry, aktivitas pertambangan itu juga akan menimbulkan keresahan dan konflik horizontal, terutama masyarakat yang kontra dan pro pertambangan, serta konflik vertikal yakni antara masyarakat dengan pemerintah atau aparat keamanan.

“Selama ini, kajian pertambangan juga tak komprehensif. Artinya, tidak memikirkan dampaknya bagi lingkungan dan sosial budaya,” cetusnya.

Bahkan, papar Berry, warga Dayak Pitap sudah merasakan dampaknya, ketika aktivitas pertambangan itu berlangsung sejak tahun 2001, ketika masih dalam kendali Pemkab Hulu Sungai Utara (sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Balangan, red).

Berry menegaskan, sikap warga Dayak Pitap akan tetap konsisten untuk menolak rencana penambangan di wilayahnya. Untuk itu, warga Dayak Pitap mendesak agar KP eksplorasi PT SSK yang dikeluarkan pada 1 Mei 2006 dan berakhir pada 1 Mei 2007 itu tidak diperpanang lagi. “Bagi warga Dayak Pitap, kebijakan semacam ini seharusnya dimusyawarahkan dengan masyarakat,” imbuhnya. (dig)