Saturday, May 05, 2007

Penambang Wajib Perbaiki Jalan

Sabtu, 05 Mei 2007 02:59

Pelaihari, BPost - Revisi atas Perda 10/2005 tentang pengelolaan usaha pertambangan umum akhirnya rampung dan telah disetujui DPRD Tala. Ketentuan baru dalam piranti hukum ini yakni kewajiban penambang bertanggung jawab atas risiko kerusakan jalan umum.

Gabungan fraksi-fraksi DPRD Tala dalam pendapat akhirnya yang disampaikan juru bicaranya, Hj Asmiriyati Yunus, menegaskan, para penambang yang ada di Tala harus memiliki jalan tambang sendiri. "Minimal harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang dilalui oleh armada angkutannya."

Kewajiban tersebut tidak bisa diabaikan karena telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 1967 yang mengatur pengelolaan pertambangan umum. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini, seperti, kewajiban penambang membangun jalan telah dimasukkan dalam pasal tersendiri pada revisi Perda 10/2005.

Ketegasan pengaturan terhadap aktivitas pertambangan dibutuhkan guna meminimalkan risiko atau dampak negatif yang ditimbulkan. Pasalnya aktivitas tambang selama ini secara nyata cukup banyak menimbulkan dampak negatif. Contoh konkretnya yakni rusak parahnya jalan Desa Sungai Bakar-Pelaihari, jalan desa Sumber Mulya, dan jalan Provinsi di Sungai Riam.

Kerusakan badan jalan umum tersebut hingga kini belum tertangani secara memadai. Pantauan BPost, jalan di Desa Sungai Riam, misalnya, semakin parah. Setidaknya terdapat lima titik yang rusak parah; berlobang dan berlumpur ketika hujan. Mobil bodi rendah, seperti sedang tidak bisa lagi melintas.

Tidak hanya aktivitas warga yang terganggu. Kerusakan jalan di Sungai Riam itu juga berpotensi menurunkan kunjungan wisata di Pantai Batakan karena jalan tersebut merupakan akses darat utama menuju objek wisata ternama di Tala ini.

Agar revisi Perda 10/2005 tersebut bisa diterapkan secara optimal di lapangan, gabungan fraksi DPRD Tala meminta eksekutif segera menyosialisasikan piranti hukum terbaru itu. Caranya seluruh pengusaha tambang di daerah ini dikumpulkan dan diberi penjelasan secara detil tentang subtansi revisi perda itu. roy