Kamis, 04 September 2008 14:16 redaksi
BANJARMASIN - Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara sejumlah daerah terdapat lokasi pertambangan batubara di Kalsel, diketahui kandungan debu melampaui ambang batas yang ditoleransi.
"Baku mutu udara ambient sesuai PP41/1999 hanya 150, tapi kondisi udara di beberapa daerah sekitar angkutan tambang batubara diketahui berada di atas baku mutu," kata Kabid Humas Pemprov Kalsel Drs Ismed Setiabakti, Rabu.
Berdasarkan laporan Kepala Bapedalda Kalsel Ir.Rachmadi Kurdi beberapa kegiatan yang dapat berpengaruh terhadap kualitas udara antara lain adalah transportasi darat, kegiatan pabrik/industri, eksplotasi penambangan dan pembakaran kawasan hutan.
Berbagai aktifitas tersebut dipastikan menimbulkan polusi udara yang berupa debu dan asap. Akibat transportasi darat dapat terjadi pada deerah-daerah yang frekuensi lalu lintas kendaraan sarana transportasi cukup tinggi, terlebih-lebih pada daerah-daerah yang sarana jalannya masih berupa tanah.
Debu dapat berasal dari tanah yang berfungsi sebagai sarana jalan darat atau debu yang berasal dari bahan yang diangkut, misalnya tanah galian atau batubara.
Polusi tersebut sangat mengganggu penduduk yang berada di sepanjang jalur transportasi menuju tempat tujuan akhir. Khusus batubara sebagai tempat tujuan akhir adalah pelabuhan. Akibat polusi debu akan menimbulkan gangguan pada saluran pernafasan manusia karena terjadinya penimbunan partikel-partikel debu (particulate matter 10 ?m atau PM 10) pada paru-paru.
Di Kalsel transportasi batubara menggunakan jalan negara yang merupakan fasilitas umum, kalaupun ada jalan tambang biasanya hanya dimiliki oleh perusahaan pertambangan yang berskala besar.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Arutmin di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Adaro di Kabupaten Balangan, dan Jorong Barutama Grestone (JBG) di Kabupaten Tanah Laut. Ketiga perusahaan ini membangun jalan transportasi hingga sampai pelabuhan pemuatan dan telah melakukan pengendalian debu dengan melakukan penyiraman secara berkala selama kegiatan pengangkutan berlangsung.
Perusahaan-perusahaan yang belum memiliki jalan tambang sendiri biasanya menggunakan jalan negara dengan menutupi bak kendaraan truk angkutan dengan terpal untuk mencegah debu batubara berterbangan. Penggunaan jalan negara hanya diizinkan hanya pada malam hari sejak pukul 18.00.
Dari hasil pengukuran kadar debu di sepanjang jalan transportasi batubara dan lokasi pertambangan yang aktif memperlihatkan kadar debu PM 10 yang melebihi baku mutu menurut PP Nomor 14 tahun 1999. Hasil-hasil pengukuran tersebut dapat dilihat pada hasil pengukuran kadar debu PM 10 di beberapa lokasi yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan batubara di Kalsel.
Sebagai contoh lokasi diskripsi lokasi Kadar debu (?g/m3), seperti lokasi kegiatan pertambangan batubara 158, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 167, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 195, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 358, serta persimpangan jalan provinsi dengan jalan menuju pelabuhan pemuatan batubara 250.
Sementara kadar debu hasil pemantauan di lokasi kegiatan penambangan, pengolahan dan terminal batubara milik PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kecamatan Sebuku Kotabaru pada bulan Maret 2005 hanya pada jalan tambang dan pemecahan batubara telah melebihi baku mutu yakni masing-masing 566,751 ?g/m3 dan 1.333,333 ?g/m3.
Selain di jalan transportasi angkutan batubara juga dilakukan pengukuran kualitas udara di daerah perkotaan. Selain debu pada daerah perkotaan, polusi yang terjadi dapat berasal dari gas buang kendaraan bermotor, bau limbah dan lan-lain.
Untuk ini telah dilakukan pengukuran di jalan raya dan fasilitas umum dengan menggunakan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambient Nasional dan Kepmen LH Nomor 48/MEN-LH/XI/1996 tentang Baku Mutu Kebauan.
Hasil pengukuran yang telah diperoleh seperti disajikan pada hasil pengukuran udara ambient di daerah perkotaan di Kalsel dengan satuan ?g/m3 yaitu TSP dengan metode Gravimetrik terendah 108.318 tertinggi 698,984 baku mutunya 230, SO metode Pararosanolin terendah 1.867 tertinggi 9.246 baku mutunya 365.
Kemudian hasil pengukuran PM10 metode Gravimetrik terendah 60.577 tertinggi 213.280 baku mutunya baku mutunya 150, O3 metode NKBI terendah 0,0296 tertinggi 0,921 baku mutu 235, NO metode Saltman terendah 0,038 tertinggi 1,58 baku mutu 150, CO metode NDIR terendah 48,348 tertinggi 44,392 baku mutunya 1000, dan PB metode ekstraktif terendah 0,163 tertinggi 8,566 baku mutu 2. an/mb02