Friday, November 28, 2008

Berkas BCMP Ke Kejati

Jumat, 28 November 2008 11:19 redaksi

BANJARMASIN - Berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka penambangan ilegal, masing-masing Presiden Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Amr dan General Manager Unit Usaha Otonomi Tambang (UUOT) Koperasi Gajahmada, Bhr, diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (27/11) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penyerahan berkas pertama ini sekaligus penanda proses penyidikan di kepolisian mendekati rampung, meski hal itu masih akan tergantung bagaimana hasil evaluasi dan penelitian penyidik di Kejati Kalsel.

"Tadi pagi, berkas kasus H Amr dan Bhr diserahkan oleh penyidik Polda Kalsel ke tempat kita. Kebetulan yang menerima berkas adalah Kasi Pra Penuntutan Kejati Kalsel (Sandy Rosady SH)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Johansyah SH, mewakili Kajati Salman Maryadi SH MH, kemarin.

Menurut Johan, begitu berkas diterima pihaknya, kemudian langsung dilakukan penelitian dan evaluasi, untuk menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.

"Segera akan dibentuk tim (penyidik) untuk meneliti apakah berkas ini sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Ada waktu selama 14 hari sejak kita menerima berkas untuk memberikan hasil evaluasi kepada penyidik Polda Kalsel," ucapnya.

Jika ternyata berkas tersebut masih ada kekurangan, maka tim akan memberitahukan secara resmi bahwa berkas itu belum lengkap atau diberi label P-18. "Jika ternyata berkasnya sudah memenuhi syarat formil dan materil atau lengkap, maka akan diberi label P-21," paparnya.

Disinggung apakah dalam berkas tersebut, penyidik kepolisian ada melampirkan bukti hasil lelang barang bukti batubara ratusan ribu metrik ton senilai Rp23 miliar, Johan mengatakan bahwa hal itu masih belum diperiksa.

Sebagaimana diketahui, Polda Kalsel memutuskan melelang barang bukti yang disita dari BCMP, berupa batubara sebanyak 153.000 metrik ton yang akhirnya laku Rp23 miliar. Batubara tersebut dilelang sehingga diperoleh uang sebagai pengganti barang bukti. Jika dibiarkan lama, justru akan mengurangi nilai batubara.

Dua orang bos batubara yang diduga menjadi penanggungjawab di perusahaannya masing-masing, H Amr dan Bhr dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.

BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Serongga, Kotabaru, sedangkan Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP.

Sedangkan untuk lokasi garapan Koperasi Gajah Mada seluas 100 hektare dari luas garapan 682 hektare di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, juga sudah di-police line, ditambah 10 unit eksavator, lima unit dozer dan 44 buah dumptruck. Diperiksa pula Ketua Koperasi Gajah Mada Suyitno.

Pindahkan Karyawan PT Buma Ke Perusahaan Lain

Jumat, 28 November 2008 11:19 redaksi

KOTABARU - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma), perusahaan kontraktor pertambangan diharapkan memindahkan karyawan ke perusahaan pengganti."Sehingga PHK yang akan dilakukan perusahaan itu dapat dihindari,"kata Pelaksana Tugas Camat Pulau Sebuku, Maulidiansyah.

"Karena dengan PHK akan berdampak pada gejolak ekonomi dan sosial di daerah, apalagi yang di PHK tersebut sebagian besar karyawan yang berstatus warga lokal," kata Maulid, Kamis.

Meskipun proses PHK sudah berlangsung, Maulid berharap kepada perusahaan pengguna jasa kontraktor PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) dan PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO), bersama perusahaan pengganti PT Buma dapat berkoordinasi untuk memindahkan karyawan tanpa melakukan PHK.

"Jika cara tersebut lebih efektif dan dikehendaki karyawan, tidak salahnya jika transfer karyawan ke perusahaan pengganti PT Buma itu dapat dilakukan itu lebih baik, daripada karyawan di PHK lalu melamar dan melalui seleksi yang ketat," ujarnya.

Ia menghawatirkan akan terjadi gejolak yang membuat masyarakat resah setelah tidak memiliki pekerjaan. Sementara kebutuhan mereka dari hari ke hari terus meningkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kotabaru, H Saidi Noor, juga mengimbau perusahaan yang ada di Kotabaru agar tetap mempertahankan karyawannya untuk tidak melakukan PHK.

Harapan disampaikan menyikapi sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan dan perusahaan kayu melakukan PHK dalam dua bulan terakhir, akibat dari imbas dari krisis global kali ini.

"Tetapi apa boleh buat, mereka tetap mempertimbangkan biaya operasional dan kelangsungan perusahaan jika tidak mem-PHK karyawannya. Semua itu wewenang perusahaan, kami sebatas memberikan imbauan saja," jelas Saidi.

Meskipun tidak secara langsung terimbas krisis keuangan yang terjadi di Amerika, namun dampak akhir dari krisis global ini telah menyebapkan beberapa perusahaan di Kotabaru harus melakukan perampingan karyawannya.

Sekitar 700 karyawan kontraktor pertambangan dan perusahaan perkayuan di Kotabaru, dalam tiga bulan terakhir ini di PHK.

Saidi menambahkan, kontraktor tambang biji besi PT Sebuku Iron Lateric Ores (Silo), Sebuku, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) dalam dua bulan terakhir ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 130 karwannya.

Dijelaskan, penyebab terjadinya PHK tersebut diantaranya, karena perusahaan pengguna jasa PT Buma melakukan 'stand by operation' hingga batas tidak ditentukan karena sesuatu hal.

Karena berakhirnya kontrak kerja dengan perusahaan tambang batu bara PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), pada 31 Desember, PT Buma, kembali melakukan PHK terhadap 416 karyawannya.

"Sebelum melakukan PHK, kami telah meminta pihak PT Buma agar melakukan koordinasi dengan Serikat Pekerja PT Buma Job Site BCS, sehingga sudah tidak ada masalah lagi," kata Saidi.

Dalam pertemuan tersebut pengusaha menginginkan dengan berakhirnya perjanjian kontrak karya per 31 Desember tersebut, PT Buma akan melakukan pemutusan hubungan kerja (perhitungan surplus), terhadap karyawan dengan penerimaan lokal sebanyak 416, dengan perhitungan hak sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2003.

Akan tetapi bagi karyawan dengan penerimaan non lokal akan dilakukan kebijakan mutasi (pindah tugas) ke project PT Buma di Job Site lain, dan tidak akan diperhitungkan sebagai surplus.

Thursday, November 27, 2008

Keresahan Warga Sekitar Tambang Batubara, Pengaron Berharap Penambang bisa Lebih Arif

Rabu, 26 November 2008
Kepedulian perusahaan pertambangan batubara di Kecamatan Pengaron dinilai masyarakat masih sangat minim. Bahkan menurut warga sekitar tambang, aktivitas wajib seperti reklamasi yang dilakukan perusahaan kesannya lebih karena terpaksa.

Sapariyansyah, Martapura

Kondisi lingkungan di Kecamatan Pengaron kini memang makin memprihatinkan, maraknya kegiatan tambang batubara disana membuat kerusakan lingkungan yang dampaknya mulai dirasakan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan terus menerus, kami khawatir kondisi lingkungan di kampung kami semakin rusak. Sungai semakin dangkal. Kalau soal airnya keruh, itu sudah tidak bisa lagi diceritakan,” ujar Mukrani warga Desa Mangkaok Kecamatan Pangaron yang kemarin mendatangi redaksi Radar Banjarmasin bersama dua orang rekannya.

Memang katanya, dengan adanya aktivitas pertambangan di sana ada baiknya bagi masyarakat. Yang sebelumnya tidak memiliki sepeda motor, setelah ada pertambangan batubara jadi bisa membeli sepeda motor. Namun itu semua tidak sebanding dengan dampak yang terjadi akibat pertambangan batubara. Diantaranya sebut dia, cara pembuangan air limbah yang langsung mengalir ke sungai.

“Silahkan saja cek ke lapangan. Dasar sungai sekarang ini rata, tidak ada lagi istilah teluk atau bagian yang dalam. Semuanya rata dangkal. Apalagi kalau musim hujan begini, airnya sangat pekat. Itu semua akibat erosi dari tumpukan tanah akibat aktivitas pertambangan batubara,” ujarnya.

Belum lagi ungkapnya, di mana-mana asalkan di kawasan pertambangan pasti terlihat gundukan tanah bekas tambang yang menjulang tinggi. Itu menandakan tidak ada aktivitas reklamasi di areal tersebut. Bagi masyarakat, kondisi tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan. Terutama di musim seperti sekarang ini.

“Kalau tidak segera dilakukan reklamasi, kami sangat khawatir akan terjadi erosi dan longsor. Akibatnya, sawah dan ladang kami terganggu. Apalagi kejadian-kejadian seperti ini sudah banyak terjadi di daerah kami,” ujarnya yang diamini salah satu rekannya H Zulkifli.

Lebih jauh, tiga orang ini menghimbau agar para pelaku pertambangan bisa lebih arif lagi. Karena bagaimana pun, jika potensi batubaranya telah habis, maka yang menerima dampak selanjutnya hanya masyarakat di sekitar tambang.

“Coba kita sama-sama pikirkan jauh ke depan nantinya. Ketika tambang tidak ada lagi, maka apa yang kita harapkan. Sungai rusak, sawah ladang juga demikian. Nah, kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab. Sementara para penambangnya jelas pergi entah kemana?” himbaunya. ***


Wednesday, November 26, 2008

Ketika Angkutan Batubara Bebas Melintas di Jalan Umum (2)

Rabu, 26 November 2008
Kendati mendapat kecaman dan protes dari berbagai elemen masyarakat, namun HM Sjachriel Darham terkesan tak ambil pusing. Buktinya, Sjachriel tetap mempertahankan SK 119/2000 hingga masa baktinya sebagai Gubernur Kalsel berakhir.

Agus Salim, Banjarmasin

PASCA terbitnya SK 119/2000, jumlah angkutan batubara meningkat drastis. Konon kabarnya, di era Gubernur Gusti Hasan Aman diperkirakan hanya 500-an unit, maka sepanjang kepemimpinan HM Sjachriel Darham, jumlah angkutan batubara diperkirakan mencapai 2.500 unit. Lonjakan jumlah armada angkutan emas hitam tersebut seiring dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi dan pelabuhan khusus (pelsus) pengiriman batubara.

Saat ini diperkirakan jumlah angkutan batubara yang beroperasi di Kalsel mencapai 4.000 unit lebih terdiri dari truk berukuran kecil hingga besar. “Angka persisnya saya tidak tahu, tapi diperkirakan jumlah angkutan batubara mencapai 4.000 lebih,” ungkap salah seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) seraya minta namanya tidak dikorankan.

Asumsi itu sangat realistis, sebab berdasarkan informasi dan penelusuran Koran ini, angkutan batubara yang melintas di jalan lingkar selatan menuju sejumlah stockpile batubara di Jalan PM Noor Banjarmasin Barat saja rata-rata mencapai 2.500 unit setiap malamnya. Belum lagi yang beroperasi di tiga kabupaten kaya batubara, yakni Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. “Setiap malam rata-rata angkutan batubara yang menuju PM Noor Banjarmasin mencapai 2.500 unit,” ujar Yanto, salah seorang penjaga portal batubara kepada Koran ini.

Peningkatan jumlah angkutan batubara menjadi bumerang bagi Gubernur Rudy Ariffin yang dilantik pada 25 Agustus 2005 lalu. Pasalnya, protes terhadap angkutan batubara melintas di jalan umum tak pernah surut. Bahkan, sejumlah aktivis mahasiswa, LSM dan akademisi menjadikan sebagai topik diskusi publik. Mereka mempertanyakan legalitas yang membolehkan angkutan emas hitam itu bebas berseliweran di jalan umum. Pihak yang kontra berpandangan perusahaan pertambangan harus memiliki jalan sendiri, acuannya adalah UU 11/1967 Pasal 16 ayat (3) menyatakan; wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi, tempat-tempat kuburan, dan tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.

Sebaliknya, aparat pemerintah dan kepolisian berpandangan angkutan batubara boleh lewat jalan negara itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan. Pro dan kontra menafsirkan UU tersebut ibarat dua sisi mata uang yang tak pernah ada titik temu.

Menyikapi kondisi tersebut, Rudy Ariffin bersama dengan DPRD Kalsel menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Alasannya, Rudy berpandangan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan belum lex specialis (peraturan hukum yang khusus). Sebagai solusinya, Rudy lebih cenderung menggunakan Perda sebagai lex spesialis agar ada kepastian hukum, sehingga lebih mudah mengambil tindakan. Nah, di era kepemimpinan Rudy Ariffin inilah lahir Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan besar.(bersambung)

Monday, November 24, 2008

Razia Tambang Batubara Illegal Terus Berlangsung

Jumat, 21 November 2008 11:50 redaksi

BATULICIN - Wakapolres Kompol Arie SIk menegaskan, razia ilegal minning akan tetap pihaknya lakukan. Hanya saja waktunya belum bisa dipastikan.

"Hal razia ini memang prioritas Polri. Terutama untuk aktivitas ilegal minning. Tentang kabar tersebut, bahwa Polres Tanah Bumbu akan melakukan razia ilegal minning ini betul. Dan surat perintahnya juga sudah turun. Tinggal waktunya yang belum bisa kami tentukan," jelas Arie.

Dikatakannya, selain pembersihan ilegal minning, pihaknya juga melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang sasarannya preman, yang tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya. Namun, untuk preman ini tidak ditahan. Mereka boleh pulang setelah didata, di foto dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengganggu orang lain dan sebagainya.

Sementara itu Kabag Operasi Polres Tanah Bumbu Kompol William yang dihubungi via selulernya, membenarkan pihaknya akan melakukan razia ilegal minning. Sebagai tindak lanjut razia yang telah dilakukan oleh jajaran Mabes Polri baru-baru tadi di wilayah Polres Tanah Bumbu.

Namun, William, mengaku belum menentukan jadwal pelaksanaan razia dimaksud. "Betul razia tetap akan dilakukan. Tapi waktunya kita belum bisa memastikan," tindasnya.

Sementara itu, didapat kabar bahwa, sejumlah pengusaha tambang di kabupaten ini mulai menghentikan aktivitasnya. Termasuk menarik semua alat berat mereka di lokasi tambang. Hal itu dilakukan, lantaran beredar kabar bahwa per tanggal 20 November ini, jajaran Polres Tanah Bumbu akan menggelar razia tambang secara besar-besaran.

Selain pemilik lokasi tambang, pengusaha rental alat berat juga terlihat sibuk menghubungi pengusaha yang telah menyewa alat berat mereka.

"Jujur aja kita mas (wartawan) sejak beredar kabar bahwa Polres Tanah Bumbu akan menggelar razia besar-besaran di tambang, kita semua sakit "gigi". Bingung dan kalang kabut menarik semua alat berat dari lokasi. Pemilik rental juga menemui kita untuk mewaspadai kegiatan razia ini," kata seorang pengusaha tambang batu bara yang minta jati dirinya tidak ditulis.rah/mb03

Monday, November 17, 2008

Polda Perpanjang Penahanan Bos BCMP

Senin, 17 November 2008 10:11 redaksi

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang waktu penahanan terhadap pemimpin perusahaan tambang batubara PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Am terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha.

"Perpanjangan waktu penahanan tersangka Presiden Direktur PT BCMP itu dilakukan beberapa saat lalu dan mulai berlaku hari ini," kata Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mahfud Ariffin, Sabtu.

Proses hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha tambang itu kini sampai pada tahap penyelesaian berkas. Jika berkas dianggap lengkap, akan diserahkan kepada kejaksaan setempat untuk dijadikan sebagai dasar penuntutan.

Pada 26 Oktober 2008 Polda Kalsel menahan bos PT BCMP, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada 25 Oktober.

Tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik Polda Kalsel terkait dengan usaha penambangan yang dilakukan perusahaan miliknya tersebut. Beberapa saat setelah diperiksa, Polda Kalsel mengeluarkan surat perintah penangkapan yang dilanjutkan dengan surat penahanan terhadap tersangka.

Hingga saat ini pihak berwajib memeriksa lebih dari 50 saksi, yaitu lima orang staf BCMP, 31 orang dari pihak kontraktor atau pengembang, 17 orang dari pihak pelabuhan khusus (Pelsus), dua orang saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan setempat, serta dua orang anak buah kapal.

Polda juga berencana memeriksa Bupati Kotabaru Syahrani Mataja sebagai penerbit kuasa pertambangan (KP) bagi 12 perusahaan tambang yang ditutup karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan menambang tidak sesuai perizinan.

"Siapa saja yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs.Anton Bachrul Alam.

Polda Kalsel juga berencana memeriksa semua kawasan tambang di Kalsel untuk memastikan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di "Bumi Antasari" ini tidak menyalahi izin operasi, kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Polda Kalsel menutup 12 perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan tambang tidak sesuai perizinan. Belasan perusahaan tambang tersebut dikenai dijaring dengan pasal 78 ayat 6 jo 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ant/mb05

Friday, November 14, 2008

Batubara BCMP Dilelang Rp 23,75 M

Kamis, 13 November 2008
BANJARMASIN,- Barang bukti batubara sebanyak 153 metrik ton yang disita Polda Kalsel dari PT BCMP (Baramega Citra Mulia Persada) terkait kasus penambangan kawasan hutan tanpa izin telah dilelang. Pemenangnya adalah PT Maju Lestari Jaya Abadi dari Jakarta yang dihadiri oleh perwakilannya Widjoyo Wunroguno dan Rizal.

Lelang dilakukan di Aula Ditlantas Polda Kalsel, kemarin (12/11), dan hanya dihadiri perwakilan dua perusahan. Proses lelang disaksikan oleh juru lelang Freedy H dengan beberapa panitia lelang, diantaranya Disperindag, Kejaksaan, serta penyidik Polda Kalsel yang diwakili Wadir Reskrim AKBP Sudrajat. Total nilai batubara yang dilelang mencapai Rp 23,75 Milliar.

Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke rekening KPKNL ( Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara Dan Lelang), yang seterusnya akan menjadi hak negara. Dilelangnya batubara itu dilakukan karena pertimbangan barang bukti bisa rusak akibat kondisi cuaca, sehingga mempengaruhi kualitas sekaligus harga barang tersebut.

Menurut AKBP Sudrajat, lelang tersebut juga mengacu pasal 45 KUHAP yang menyebutkan apabila barang bukti mudah rusak, terbakar, dan hancur maka barang bukti harus dilelang atau diganti dalam bentuk duit. Disinggung penangguhan penahanan yang dilakukan Presdir PT BCMP H Amir, Sudrajat mengatakan belum mendapat persetujuan dari Kapolda. (mr-92)

Aspera Bantah Kantongi Dana Pemindahan Stockpile

Rabu, 12 November 2008
BANJARMASIN,- Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) Kalsel menolak asumsi bahwa dana yang dikumpulkan dari pengusaha batubara untuk pemindahan stockpile ke kawasan Basirih sebagai sumbangan pihak ketiga. Selain itu, lembaga usaha tambang itu juga membantah memegang dana tersebut.

Seperti yang pernah beberapa kali ditulis koran ini, pengusaha batubara pernah dikumpulkan dananya untuk merealisasikan rencana pemindahan stockpile dari kawasan Pelambuan ke daerah Basirih. Namun, setelah terkumpul dan dititipkan ke kas daerah, dana tersebut tak diketahui pasti lagi keberadaannya. Sementara itu, stockpile yang direncanakan tersebut tak kunjung direaliasasikan.

Sekjen Aspera M Solikin menegaskan, dana tersebut diserahkan kepada pihak pengusaha yang membentuk panitia pemindahan stockpile tersebut. Dan dana yang berjumlah sekitar Rp 4,2 miliar itu sudah digunakan untuk operasional, perizinan, dan pembebasan lahan di kawasan Basirih. “Jadi tidak benar kalau dikatakan dana tersebut di tangan Aspera,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin.

Ditanyai status dana tersebut, Solikin berdalih hanya sekadar inisiatif pengusaha batubara mengatasi arus lalulintas angkutan serta stockpile batubara. Sehingga, disebut sebagai dana sumbangan pihak ketiga yang memiliki konsekuensi hukum jika digunakan tidak sesuai mekanismenya. Dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan, apabila rencananya gagal dilaksanakan. “Jadi tidak bisa dikategorikan kepentingan Pemkot dan bukan PAD,” ujarnya.

Dan Solikin juga tak menepis adanya keterlibatan unsur Muspida. Diulasnya, keterlibatan petinggi daerah itu dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengumpulan dana tersebut. Sementara, Pemkot sendiri tak lebih statusnya sebagai fasilitator.

Sehingga, tak salah jika muncul asumsi Pemkot terlalu baik dengan pengusaha batubara lantaran rela berjuang untuk kepentingan pengusaha “amas hirang” itu tanpa pamrih. Sebab, meski mengumpulkan miliaran rupiah, Pemkot tak memperoleh kontribusinya.(dla)


Tuesday, November 11, 2008

Dewan Mulai Bereaksi Terkait Dana Sumbangan Pengusaha Batubara

Rabu, 5 November 2008
BANJARMASIN,- Lantaran menyangkut kepentingan publik, DPRD Kota Banjarmasin tak bisa tinggal diam menyikapi tidak diketahuinya lagi keberadaan dana sumbangan pengusaha batubara untuk pemindahan stockpile. Apalagi, dalam rencana pengumpulan dana tersebut, para wakil rakyat itu ikut terlibat membahasnya.

Dana sumbangan tersebut dikumpulkan pada masa kepemimpinan Pjs Walikota Banjarmasin, Iskandar. Jumlah kumpulan sumbangan pengusaha batubara itu masih simpang siur. Namun, yang tercatat di Badan Keuangan Daerah (BKD) Banjarmasin hanya sekitar Rp 4 miliar. Angka ini tentunya jauh lebih sedikit dibandingkan yang dikabarkan mencapai Rp 12 miliar.

Menurut informasinya, dana itu sempat disimpan di rekening salah seorang pejabat Pemkot berinisial HJ, sebelum kemudian dititipkan ke kas daerah.

Menurut Salim Fachri, sepengetahuannya dana tersebut digunakan untuk pembebasan lahan yang direncanakan dibangun jalan khusus truk angkutan batubara. Bahkan, untuk merealisasikan pembebasan lahan dengan menggunakan dana sumbangan itu telah dibentuk tim yang dinamai Tim 9. “Ada unsur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), Aspera, dan juga pambakal,” beber anggota Fraksi Partai Golkar itu kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Kendati demikian, Salim tak bisa memastikan rencana tersebut dilaksanakan atau tidak. “Memang, kabarnya, sudah 5 kilometer lahan yang berhasil dibebaskan dari 7,2 kilometer yang ditargetkan. Tapi, saya juga tidak tahu pasti kebenaran kabar itu,” ujarnya. Dan Salim yang ditawari menjadi pengawas Tim 9 itu mengaku juga tidak mengetahui kondisi dana tersebut saat ini.

Sementara anggota Komisi III, Qomari, menegaskan kewajaran dewan untuk melacak keberadaan dan kondisi dana sumbangan yang kini disebut dengan istilah sumbangan pihak ketiga itu. “Dewan sebaiknya mengagendakan pemanggilan seluruh unsur terkait dalam dana ini,” ujarnya.

Ditanyai alasannya, Qomari menjawab lugas. Menurutnya, pengumpulan dana sumbangan itu merupakan solusi dari keberadaan stockpile di kawasan Pelambuan. Dan dewan sendiri terlibat membahasnya. “Wajarkan kalau dipertanyakan dewan,” pungkas politisi PKS itu.(dla)


PT Arutmin Lepas Tangan

Selasa, 04-11-2008 | 06:23:23

PELAIHARI, BPOST - Keinginan Pemkab Kabupaten Tanah Laut (Tala) menarik sumbangan pihak ketiga (SPK) dari PT Arutmin Indonesia terancam gagal. Hingga kini belum ada keputusan, bahkan manajemen perusahaan tambang batu bara multinasional dan pemilik pelabuhan khusus (pelsus) terkesan lepas tangan. 

Sekedar diketahui, dalam aktivitasnya, terutama untuk kepentingan pengangkutan batu bara ke luar pulau, Arutmin bermitra dengan tiga perusahaan pemilik pelsus yakni PT Pricmu, Duta Tujuh Bersaudara Sejati, dan Cenko. Arutmin menyewa pelsus itu, karena belum memiliki pelsus sendiri.

"Kami akan memanggil kedua pihak tersebut yakni Arutmin dan ketiga pemilik pelsus. Mudah-mudahan dalam pertemuan itu nanti ada kejelasan tentang SPK dan besaran nominalnya dari Arutmin," ucap Aisten I Pemkab Tala Hippy Adriani, Senin (3/11).

Pemanggilan kedua pihak tersebut dikatakannya penting guna mengurai perjanjian kerjasama mereka, terutama terkait kewajibankewajiban terhadap pemerintah daerah. Sebelumnya, saat diundang dan bertemu dengan Wabup H Atmari, CEO PT Arutmin Sumarwoto mengatakan segala kewajiban (termasuk SPK) include dalam jasa sewa pelsus.

"Namun pihak pemilik pelsus pada pertemuan, Kamis pekan tadi, mengatakan jasa penyewaan pelsus oleh Arutmin tidak termasuk SPK. Nah, inilah mengapa kedua pihak perlu kita pertemukan supaya jelas duduk persoalannya. Nanti kita buka dan bahas bersama perjanjian mereka itu supaya rencana pemungutan SPK dari Arutmin tidak berlarut-larut," ucap Hippy.

Pemkab Tala belakangan ini memang intens mengejar SPK dari perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor pertambangan. SPK batu bara selama ini menjadi sumber income primadona pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini SPK yang dikantongi baru berasal perusahaan batu bara kecil (perusahaan lokal) pemegang izin kuasa pertambangan (KP), sementara perusahaan tambang batu bara multinasional pemegang izin dari pusat PKP2B (perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara) belum tersentuh lantaran sulit disentuh.

Di Tala ada dua perusahaan batu bara multinasional yaitu Arutmin dan PT Jorong Barutama Greston (JBG). Ada satu lagi perusahaan baru pemegang izin Kontrak Karya (nama baru PKP2B) yang saat ini sedang mempersiapkan kegiatan di lapangan.

Nominal SPK batu bara yang dikenakan terhadap perusahaan tambang batu bara lokal selama ini yakni Rp2.000 per ton, namun sejak Agustus 2008 lalu dinaikkan menjadi Rp5.000 per ton. Penaikkan nominal SPK itu merupakan kesepakatan pengusaha tambang dalam pertemuan dengan Bupati di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Perusahaan yang kecil saja memberikan SPK, masa perusahaan yang besar tidak, kan tidak adil. Kita berharap para penambang besar pemegang izin PKP2B secepatnya juga memberikan SPK, setidaknya nominalnya sama yaitu Rp5.000 per ton, kalau bisa lebih besar lagi," tandas Hippy.

Pihaknya juga akan memanggil manajemen PT JBG dan perusahaan baru pemegang izin Kontrak Karya guna meminta kontribusi berupa SPK.

Kemana Dana Pemindahan Stockpile?

Senin, 3 November 2008
BANJARMASIN – Dana sumbangan pengusaha untuk pemindahan stockpile batubara ke wilayah Basirih, Banjarmasin Selatan tak diketahui lagi rimbanya. Padahal, menurut informasinya, dana titipan tersebut nilainya mencapai Rp 12 miliar.

Desas-desus pembicaraan mengenai dana titipan pengusaha batubara itu mencuat ketika beberapa stockpile batubara di kawasan Pelambuan yang habis izin Ho-nya terkendala stockpile baru. Sedangkan jalan dan pelabuhan khusus sebagai alternatif masih dibangun.

Dahulunya, pengusaha menyumbangkan dana yang dikabarkan mencapai nilainya Rp 12 miliar dan sempat dititipkan di kas daerah. Sesuai perencanaan, sumbangan para pengusaha batubara itu untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan, serta stockpile batubara di kawasan Basirih. Bahkan untuk kebutuhan pelaksanaannya, telah dibentuk kepanitiaan khusus.

Seperti diketahui, pada 31 Mei 2005 silam, di hadapan Notaris Oerif SH telah dibentuk Panitia Pemindahan dan Pembangunan Stockpile Batubara PM Noor-Mantuil Basirih. Panitia tersebut dikoordinatori oleh A Marzuki Dargam dan Akhmad Basuki SE.

Namun, hingga kini rencana tersebut nyaris tak ada yang terealisasi. Selain itu, hasil sumbangan pengusaha juga tak jelas lagi siapa yang mengantongi dan bertanggungjawab.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STp, membeberkan dana tersebut sempat dititipkan di kas daerah, namun kemudian dipindahkan. “Seingat saya, karena dari BPK mengatakan dana itu tidak termasuk pendapatan daerah. Dana tersebut diserahkan, kalau tidak salah dengan pihak Aspera (Asosiasi Penambang Rakyat). Selanjutnya, saya tidak tahu lagi,” katarnya.

Sayangnya, hingga kemarin, Radar Banjarmasin belum berhasil mengkonfirmasikan masalah tersebut dengan pihak Aspera.(dla)

Blasting Terlalu Dekat Permukiman

Sabtu, 01-11-2008 | 06:48:26

PELAIHARI, BPOST-Persetujuan Bupati Tala tentang rencana pengeboman tambang batu bara (blasting) yang diajukan PT Surya Sakti Darma Kencana (SSDK) mengejutkan kalangan anggota DPRD Tala. Pasalnya selama ini mereka tidak pernah diberitahu.

"Saya tahu rencana blasting itu dari koran. Padahal mestinya dewan diundang ketika pihak perusahaan melakukan ekpose," ucap anggota DPRD Tala H Iriansyah, Jumat (31/10).

Apalagi, lanjut Ian begitu Iriansyah disapa, lokasi tambang batu bara milik PT SSDK sangat dekat dengan permukiman penduduk (Desa Bukit Mulya Kecamatan Kintap). Jaraknya hanya berkisar 200300 meter dari rumah warga dan hanya berjarak sekira 4,5 kilometer dari jalan Trans Kalimantan.

Diakuinya blasting bukanlah hal baru di dunia pertambangan. Di Kalsel pun pernah dilakukan oleh PT Adaro di Kabupaten Tabalong. Namun ada perbedaan yang nyata antara area tambang Adaro dan SSDK.

"Tambang Adaro itu sangat jauh dari permukiman penduduk. Itu pun kalau saya tidak keliru, sempat ada korban. Lha ini tambang SSDK sangat dekat dengan permukiman warga. Ini jelas cukup rawan," sebut Ian diiyakan rekan sejawatnya, HM Djadi.

Manajemen SSDK boleh saja mengkalim telah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mendatangkan tenaga ahli blasting yang bersertifikat. "Tapi perlu diingat, yang namanya bom itu sulit diukur. SSDK harus bisa menjamin keselamatan warga, termasuk mengantisipasi pengaruh getarannya. Juga menjaga kelestarian alam sekitar, termasuk sungai setempat," cetus Ian.

Seperti telah diwartakan, Bupati H Adriansyah melalui SK nomor 730 tahun 2008 menyetujui revisi dokumen Analisis DampaK Lingkungan (Andal), revisi dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan revisi dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT SSDK. Revisi dokumen ini terkait adanya rencana blasting.

Mengutip revisi dokumen Andal PT SSDK, blasting akan dilakukan selama dua tahun setengah. Peledakan dilakukan 15 kali sebulan atau tiap dua hari sekali.

Bahan peledak yang diperoleh dari PT Dahana Persero Tasikmalaya, Jawa Barat. Pengangkutan ke lokasi tambang--KW 90 TEW I di wilayah Desa Bukit Mulya Kecamatan Kintap--oleh PT Dahana melalui jalur laut dan dibongkar di pelabuhan khusus SSDK di Kintap.

Pengangkutan menuju ke gudang menggunakan kontainer menggunakan dump truk. Proses pengangkutan bahan peledak sebanyak lima kali untuk keperluan dua tahun setengah.

Teknis peledakan di lapangan akan dihandle oleh tenaga ahli (juru ledak) yang telah memiliki sertifikasi yaitu Christianus. Volume OB (lapisan atas penutup batu bara) yang akan diledakkan 12.213.750 BCM.

Ian mengatakan pihaknya merasa perlu meninjau lokasi tambang SSDK yang akan diblasting tersebut, apalagi kabarnya blasting akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Kami akan turun ke lapangan guna mengetahui kondisi tambang dan sekitar tambang, termasuk permukiman warga.

Batubara Kotabaru Dikeruk Lagi

Sabtu, 1 November 2008
KOTABARU – Larangan untuk tidak melakukan penambangan batubara di Kotabaru sepertinya bakal tersingkir. Itu menyusul rencana Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja yang akan melakukan penelitian dan penambangan emas hitam di kabupaten tersebut.

Kabarnya, penelitian dan penambangan deposit kandungan batubara itu terpaksa dilakukan Pemkab setempat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit tenaga listrik yang selama ini masih sangat kurang. "Kalau memang batubara itu hanya memenuhi kebutuhan bahan bakar power plant dan bukan untuk dikomersilkan mungkin dapat dikabulkan," kata Sjachrani, kepada wartawan koran ini, baru-baru tadi.

    Lebihlanjut Sjachrani mengatakan, sudah saatnya Kabupaten Kotabaru keluar dari krisis energi kelistrikan yang kini dianggap telah menghambat laju pembangunan di Kotabaru. “Kita tunggu hasil penelitian tim mengenai deposit batubara di pulau laut ini. Jika depositnya cukup untuk memenuhi kebutuhan power plant beberapa puluh tahun, maka pertambangan di pulau ini akan dibuka dengan catatan bebas trading," tegasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supianor, ketika ditemui mengatakan, seharusnya pemerintah daerah segera mengantisipasi terjadinya krisis listrik yang lebih parah dengan cara membangun power plant. “Dan pembangunan power plant itu biayanya cukup besar, sehingga diperlukan investor besar," ujarnya.

       Alpidri mengaku, pihaknya siap mendukung pembangunan power plant tersebut dan pembukaan tambang batubara dengan catatan batubara tersebut hanya dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar power plant, bukan diperjual belikan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu kawasan Pulau Laut sudah pernah ditambang oleh beberapa penambang. Namun aksi penambangan tersebut sempat di protes oleh beberapa LSM yang ada di Bumi Sa-Ijaan karena banyak meninggalkan kerusakan alam. Salah satunya adalah kubangan raksasa yang hingga saat ini belum direklamasi.

Karena itu, Pemkab Kotabaru lalu mengambil kebijakan pelarangan penambangan di kawasan Pulau Laut. Tapi karena terdesak kebutuhan suplay listrik, akhirnya Pemkab kembali mengambil kebijakan untuk membuka pertambangan di Pulau Laut.(ins)

Perlu Win-Win Solution Stockpile Siap Pindah jika Jalan Khusus Selesai

Kamis, 30 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Tak diperpanjangnya izin HO bagi stockpile batubara di kawasan Jl PM Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, ternyata cukup dilematis. Pasalnya, belum ada solusi lahan baru untuk penumpukan dan bongkar muat batubara itu.

Karenanya, para pengelola stockpile minta dispensasi pemerintah agar diperbolehkan beroperasional hingga jalan khusus yang dibuat selesai dan kebijakan penutupan jalan raya hingga Juli 2009 berakhir.

“Kami minta win-win solution dari pemerintah. Apalagi saat ini kami juga terus berproduksi (menambang batubara). Jika tak dibolehkan lagi beroperasional hingga jalan khusus yang kami buat selesai, kemana kami menempatkan batubara itu. Apalagi saat ini belum ada lahan alternatif sebagai penggantinya,” ujar juru bicara pengelola stockpile, Ir M Fatchoel Hadi.

Menurut Hadi, pihaknya tak ada niat untuk melanggar kebijakan pemerintah. Bahkan, sudah lama rencana berpindahnya stockpile yang disetujui pihaknya. Namun hingga sekarang, lahan pengganti stockpile maupun pelabuhan baru belum ada.

Sedangkan kebijakan pemerintah untuk menyetop jalan raya sebagai lintasan yang dilalui angkutan batubara menuju stockpile di kawasan Pelambuan akan berakhir pada Juli 2009 mendatang. Artinya, pada bulan itu sudah ada jalan khusus masing-masing dan stockpile tak lagi di kawasan Pelambuan.

“Saat ini jalan khusus yang kami bangun masih dikerjakan. Mudah-mudahan sebelum Juli 2009, jalan khusus sepanjang kurang lebih 31 kilometer di kawasan Kabupaten Tapin menuju pelabuhan di Sungai Puting Margasari itu bisa selesai,” terang Hadi.

Sehingga, kata Hadi, jika jalan khusus yang dibangun itu selesai, pihaknya langsung menggunakannya sebagai lintasan angkutan truk untuk menurunkan batubara di Sungai Puting yang langsung melakukan louding ke tongkang untuk diangkut melalui jalur laut. “Itu yang sedang kami lakukan saat ini. Tentunya, jika nantinya sudah bisa menggunakan jalan dan pelabuhan khusus, tonase batubara yang di-louding jauh lebih besar dari sekarang. Pasalnya, pengangkutan tak lagi terkendala dengan jalan dan pelabuhan,” imbuhnya.

Selain itu, keberadaan stockpile batubara saat ini dinilai positif dari segi perekrutan tenaga kerja. Tak hanya langsung bekerja di stockpile, tapi secara tak langsung pula dapat menggerakkan perekonomian sekitar stockpile. Ada warga yang membuka warung dan usaha lainnya.(yha)

Warga Komplek Yuka Mengamuk

Kamis, 30 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Marah, itulah yang dirasakan warga Komplek Yuka yang telah berulang kali mengingatkan para sopir truk batubara untuk tidak memarkir di di komplek mereka. Meski sudah membuat kesepakatan bersama, namun masih ada saja sopir yang nakal. Akibatnya, Rabu (29/10) kemarin sekira pukul 09.00 Wita, warga yang marah beramai-ramai hendak membali truk yang sedng parkir sembarangan.

Beruntung aksi protes warga yang hampir saja bertindak anarkis itu bisa diredam dengan kedatangan sejumlah petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat. Warga mengamuk karena 4 buah truk bermuatan batubara masing-masing dengan nopol DA 2785 KA, DA 9517 KH, DA 2489 TF, DA 9915 PB memarkir sembarangan. Untuk sementara truk tersebut diamankan di lokasi dan dipasangi garis polisi.

Sopir truk nakal itu mengaku berani parkir di kawasan terlarang itu karena ada jaminan dari seseorang warga, asal membayar uang parkir sebesar Rp 20 ribu. “Saya tidak menyangka keadaannya separah ini, pokoknya saya kapok parkir di situ,” kata sopir yang minta namanya tak disebutkan.

Warga yang sudah begitu kesal menuntut agar petugas mengambil tindakan tegas. Warga Komplek Yuka dari RT 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan juga RW 01 dan 02 meminta petugas agar keempat truk tersebut ditilang selama 1 bulan seperti yang tertulis di dalam surat pernyataan yang diketahui oleh pihak berwajib.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Hubertus Sondy E SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih mencari solusi yang terbaik demi kelancaran dan ketertiban di jalan yang menjadi arus angkutan emas hitam itu. (mr-92)

Sikap Distamben Meresahkan Terkait Dukungan Terhadap Indomineral

Rabu, 29 Oktober 2008
MARTAPURA,- Menyusul pembelaan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar pada PT Indomineral selaku subkon PT Kadya Carakamula (PT KCM), membuat situasi di Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron sempat memanas. Warga merasa resah, tidak terima jika pertambangan batubara di desanya diteruskan.

“Keberpihakan Distam pada rakyat patut dipertanyakan,” ujar Syarkawi, warga Pengaron yang mengaku telah mendapat mandat warga menyampaikan aspirasi, kemarin.

Syarakawi menguraikan, sikap diam warga saat ini merupakan satu bentuk penghargaan mereka pada pemerintah daerah serta aparatnya. Namun jika sikap diam pemerintah itu terus berlanjut, tidak mustahil warga bersikap sendiri.

“Surat protes sudah kami layangkan. Jika belum ditanggapi juga oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Maka jangan salahkan warga, jika mereka sendiri yang menutup paksa pertambangan,” ancamnya.

Mengenai bantahan Distam tidak adanya pencemaran, Syarkawi justru menyatakan keheranan dan sikap geramnya. Begitu pula sejumlah warga yang ditemuinya. Karena menurutnya pencemaran itu, memang tidak serta merta dapat dirasa kini. Namun berefek di masa-masa mendatang.

“Apakah perlu menunggu hingga akibat sedimentasinya membuat sawah warga rusak sama sekali. Seperti daerah-daerah lain, yang mengalami kerusakan parah setelah dua tahun kemudian,” ucapnya dengan nada tinggi..

Syarkawi juga menekankan, dari isi surat yang dikeluarkan PT KCM selaku pemegang izin, yang memberi surat tugas ke PT Indomineral, dengan jelas terpampang. Bahwa pertambangan yang dilakukan PT Indomineral ilegal.

“Dari pandangan orang awam sekalipun dapat memahami, bahwa dari surat PT KCM itu menunjukkan tambang PT Indomineral ilegal,” tegasnya lagi.

Seperti telah diwartakan, isi surat itu meminta penghentian operasi tambang PT indomineral di Desa Lok Tunggul. Isi surat merupakan hasil koordinasi PT KCM, Indomineral, perwakilan warga, Bappedalda, Bagian ekonomi Setda Banjar dan DPRD Banjar. Kecuali Dinas Pertambangan yang tidak dicantumkan dalam surat.

“Mulai pembuatan surat itu saja sudah terlihat. Dinas Pertambangan sendiri justru tidak hadir. Ini membuktikan,. Pembelaannya kepada warga tidak ada,” tudingnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadistamben Banjar melalui Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan dan B3 Distamben Banjar Supriyanto, menyanggah terjadinya pencemaran akibat tambang PT indomineral berdasarkan hasil laboratorium Bapedalda Banjar.

Menurut Supriyanto, hasil laboratorium Bapedalda Banjar yang dilakukan di Laboratorium Lembaga Penelitian oleh Pusat Penelitian LH Unlam, hasilnya sama sekali tidak menunjukkan angka-angka unsur kimia yang bisa dijadikan bukti telah ada pencemaran di sana.

“Dalam unsur hara tanah itu unsur Nitrogen (N), Posfor (P) dan Kalium (K) adalah yang terpenting. Nah, dalam lembar hasil laboratorium yang kami terima dari Bapedalda kadar ketiga unsur itu semuanya membuktikan jika tidak ada indikasi terjadinya pencemaran oleh aktifitas pertambangan di atasnya,” katanya. (mr-90)


Pengusaha Batu Bara Diciduk Polisi

Rabu, 29-10-2008 | 09:58:56

BATULICIN, BPOST - Jajaran Reskrim Polres Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, kemarin, Selasa (28/10) mengamankan pengusaha yang merupakan penambang batu bara, bernama Rudi Hartono.

Penahanan ini dilakukan pasalnya dia melakukan kegiatan tambang di luar koordinat yang ditetapkan Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten Tanbu.

"dia menggali tambang masuk di willayah PT Arutmin. Padahal kawasan dia bukan di situ," kata Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Andi Adnan SH SIk, Rabu (29/10).

Menurut dia, tersangka menambang di Desa Jombang Kecamatan Stui Kabupaten Tanbu. Selain tersabgka, petugas juag mengamankan dua alat berat dan batu bara sebanyak 200 metrik ton.

Baramulti Ajukan Penambangan Batubara Lokasi di Blok Sei Tiung

Selasa, 28 Oktober 2008
BANJARBARU – Diam-diam, Banjarbaru memiliki kekayaan batubara dan siap untuk ditambang. Setidaknya itu tergambar dari sosialiasi PT Baramulti Sukses Sarana (BMSS) pada minggu lalu di Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam) LH Pemkot Banjarbaru.

Lokasi penambangannya sendiri berada di Blok Sei Tiung, selain menyangkut wilayah Banjarbaru, sebagaian lahannya juga berada di Kab. Banjar dan Tanah Laut.

Izin penambangan PT Baramulti ini sendiri sebenarnya sudah keluar cukup lama, yakni pada tahun 1999 silam. Dengan izin dari PKP2B Generasi III dengan kode wilayah KW98AGB 059 tertanggal 31 Mei 1999 dengan masa priode produksi 30 tahun.

Yang sedikit membingungkan, semestinya mulai penambangan sendiri dilakukan sejak tahun 2001 silam. Entah mengapa, baru tahun 2009 mendatang mengajukan untuk tahap produksi.

Dalam sosialisasi yang dilakukan langsung Yayan Suryana, Direktur Baramulti itu disebutkan, tahap persiapan penambangan di mulai pada Agustus s/d Desember 2008 mendatang. Sedangkan produksi, mulai Januari s/d Juli 2009 tahun depan.

Produksi batubaranya sendiri diperkirakan 500-700 ton per hari atau totalnya mencapai 135 ribu ton.

Meski memiliki izin dari pusat, tampaknya upaya penambangan bara PT Baramulti ini tidak akan mudah. Sebab, masalah terbesar adalah alternatif jalan yang digunakan lalulintas truk pengangkutnya.

“Soal jalan jadi krusial. Tentu ini menyangkut masyarakat sekitar, apakah nanti masyarakat bisa menerima atau tidak? Kecuali membuat jalan sendiri, itu pun tentu tak mudah membeli tanah warga,” ungkap Drs Burhanuddin M Si, Kepala Distam LH yang hadir dalam sosialisasi itu.

Selain itu, mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang keluar tahun 2000 silam, Banjarbaru meminta untuk dilakukan kaji ulang lagi sesuai kondisi yang sekarang. Pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan konsultasi ke Pemprov Kalsel.

“Harus selektif, jangan sampai nanti menimbulkan permasalah baru di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. (mul)


Langgar Aturan, Dimejahijaukan! Yudhi: Stockpile Habis Izin HO, Jelas Ilegal

Selasa, 28 Oktober 2008
BANJARMASIN – Masalah stockpile batubara yang habis izin HO-nya, hingga kini masih berpolemik. Tapi dengan tegas Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni menyatakan, stockpile itu ilegal. Pemkot berencana akan membawa pelanggar aturan ini ke meja hijau.

“Jika stockpile yang habis masa berlaku izin HO tapi masih beroperasional, saya kira sudah jelas itu ilegal,” tegas Yudhi, kemarin.

Menurut Yudhi, jika habis masa berlaku perizinan, tentu tak boleh lagi untuk dioperasionalkan. Pasalnya, perizinan itu merupakan syarat untuk bisa mengoperasionalkan stockpile batubara.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin Drh H Rusmin A MS yang berwenang terhadap perizinan HO mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat peringatan (SP) III terhadap perusahaan stockpile yang masih beroperasional meski izin HO-nya telah berakhir. SP terakhir itu rencananya dilayangkan pada 30 Oktober 2008 kepada 3 stockpile yang habis masa berlaku izin HO.

Selanjutnya, kata Rusmin, pihanya juga berencana menyeret persoalan ini ke meja hijau melalui jalur hukum. Pasalnya, ada aturan yang dapat menjerat pelanggarnya, yakni ancaman kurungan badan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Ya, akan dibawa ke meja hijau jika tetap tak mematuhi aturan. Apalagi, kami sudah melayangkan 2 kali surat peringatan. SP yang ketiga segera kami layangkan akhir Oktober 2008 ini,” katanya.

Data di Bapedalda Kota Banjarmasin mengungkapkan, dari 6 perusahaan stockpile batubara di kawasan Jl PM Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, terdapat 3 stockpile yang sudah habis masa berlaku izin HO-nya. Yakni PT Arung Makmur (Daya Sakti Grup) yang izin HO-nya berakhir pada 3 Januari 2008 lalu,CV Sumber Kurnia Buana pada tanggal 30 Agustus 2008, dan CV Makmur Bersama pada tanggal 6 Oktober 2008.

Sedangkan 3 stockpile batubara lainnya bisa beroperasional lantaran izin HO-nya masih berlaku. Ketiga stockpile itu yakni PT Prima Multi Amdal Guna yang izin HO-nya berlaku hingga tanggal 20 November 2008, PT Putra Baramitra tanggal 19 April 2009, dan PT Gonaya Internasional yang berakhir pada 19 April 2009.(yha)


Polda Juga Perksa bupati

Senin, 27-10-2008 | 20:16:47

KOTABARU, BPOST - Pihak berwajib rencananya juga memeriksa Bupati Kotabaru, Kalsel Syahrani Mataja sebagai penerbit dokumen kuasa pertambangan (KP) terhadap 12 perusahaan tambang yang ditutup karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni kegiatan menambang tidak sesuai perizinan.

"Siapa saja yang terlibat di dalam kasus 'illegal mining' (pertambangan ilegal) atau pertambangan tidak sesuai izin, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolda Kalsel, Brigjen Polisi Anton Bachrul Alam kepada wartawan, di Banjarmasin.

Bahkan pihak berwajib rencananya mau memeriksa semua kawasan tambang yang ada di Kalsel guna memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di "Bumi Antasari" ini, apakah tidak menyalahi izin operasi atau perbuatan melawan hukum, tambah mantan Wakadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Dari catatan sebelumnya, jajaran Polda Kalsel juga telah menutup 12 perusahaan tambang (anak perusahaan PT.BCMP) karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan tambang tidak sesuai perizinan.

Belasan perusahaan tambang tersebut dikenakan sejumlah pasal diantaranya melanggar pasal 78 ayat 6 jo 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 Undang-Undang kehutanan berbunyi "setiap orang dilarang melakukan eksplorasi bahan tambang di dalam hutan tanpa seizin menteri" sedangkan pasal 78 ayat 2 huruf A berbunyi "setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah".

Sementara itu, hingga saat ini pihak berwajib berhasil menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah perusahaan tambang yakni PT.BCMP berupa batu bara sebanyak 132 ribu metrik ton, PT.BBC dua unit ekskavator, satu buldoser, PT.OKB delapan ekskavator, dua doser.

PT.BCK 11 unit ekskapator, dua doser, PT.KAI KARIM lima ekskavator, dua doser dan delapan dump truk, PT.BSS delapan ekskavator, dua buldoser, PT.KC lima ekskavator, satu buldoser. Sedangkan untuk lima perusahaan tambang PT.TCM, PT.AH, PT.PIN, PT.ADIA BARA, dan PT.PQ yang disita adalah dokumen perusahaan.

"Untuk perkembangan terakhir semua general manager perusahaan tambang masih diperiksa pihak berwajib dan pasti ada tersangka dalam kasus ini dan untuk target penuntasan kasus hanya satu kata yaitu secepatnya," ujar Kapolda Kalsel.

Baramulti Ajukan Penambangan Batubara Izin Pusat, Lokasi di Blok Sei Tiung

Senin, 27 Oktober 2008
BANJARBARU – Diam-diam, wilayah Banjarbaru ternyata memiliki kekayaan batubara dan siap untuk ditambang. Setidaknya itu tergambar dari sosialisasi PT Baramulti Sukses Sarana (BMSS) pada akhir pekan lalu di Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam) LH Pemkot Banjarbaru.

Lokasi penambangannya sendiri berada di Blok Sei Tiung. Selain menyangkut wilayah Banjarbaru, sebagaian lahannya juga berada di Kab Banjar dan Tanah Laut.

Izin penambangan PT Baramulti ini snediri sebenarnya sudah keluar cukup lama, yakni pada tahun 1999 silam. Dengan izin dari PKP2B Generasi III dengan kode wilayah KW98AGB 059 tertanggal 31 Mei 1999 dengan masa priode produksi 30 tahun.

Yang sedikit membingungan, semestinya mulai penambangan sendiri dilakukan sejak tahun 2001 silam. Entah disebabkan apa, baru tahun 2009 mendatang mengajukan untuk tahap produksi.

Dalam sosialisasi yang dilakukan langsung Yayan Suryana, Direktur Baramulti itu disebutkan, tahap persiapan penambangan di mulai pada Agustus sampai Desember 2008 mendatang. Sedangkan produksi, mulai Januari sampai Juli 2009 tahun depan. Produksi batubaranya sendiri diperkirakan 500-700 ton per hari atau totalnya mencapai 135 ribu ton.

Meski memiliki izin dari pusat, tampaknya upaya penambangan bara PT Baramulti ini tidak akan mudah. Sebab, masalah terbesar adalah alternatif jalan yang digunakan lalu lintas truk pengangkutnya.

“Soal jalan jadi krusial. Tentu ini menyangkut masyarakat sekitar, apakah nanti masyarakat bisa menerima atau tidak? Kecuali membuat jalan sendiri, itu pun tentu tak mudah membeli tanah warga,” ungkap Drs Burhanuddin M Si, Kepala Distam LH yang hadir dalam sosialisasi itu.

Selain itu, mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang telah terbit tahun 2000 silam, Banjarbaru meminta untuk dilakukan kaji ulang lagi sesuai kondisi yang sekarang. Pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan konsultasi ke Pemprov Kalsel.

“Harus selektif, jangan sampai nanti menimbulkan permasalah baru di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. (mul)

Truk Batubara “Kuasai” Jalan Lingkar Basirih

Senin, 27 Oktober 2008
BANJARMASIN – Truk batubara kembali mengganggu kenyaman masyarakat yang berlalulintas dan bertempat tinggal di kawasan Jl Lingkar Basirih. Pada siang hari, jalan di kawasan itu nyaris tak bisa dilintasi oleh kendaraan umum lantaran jejeran truk yang parkir di badan jalan.

Kasubdin Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Herman M mengungkapkan, truk yang parker di badan jalan itu merupakan truk pengangkut batubara malam hari yang tak sempat masuk stockpile. “Truk diparkir di kanak kiri jalan. Truk bermuatan batubara itu merupakan truk yang beraktivitas sejak malam hari dan tak sempat masuk ke stockpile sebelum jam 05.00 pagi hari. Makanya, truk yang masih bermuatan batubara itu diparkir di kanan-kiri jalan,” kata Herman.

Lebih parah lagi, sebelum jam 17.00 Wita, truk batubara lainnya berdatangan mengarah ke stockpile sehingga menambah carut marutnya lalulintas di kawasan Jl Lingkar Basirih. Jika truk terdahulu parkir di kanan-kiri jalan, truk yang masuk sore hari menempatkan posisi di tengah jalan atau di sela-sela truk terdahulu.

“Jumlahnya kira-kira 700 hingga 800 truk. Jadi ada yang jam 17.00 Wita sudah masuk lagi dan truk itu parkir di tengah jalan atau di sela-sela truk yang sudah parkir di kanan-kiri jalan. Makanya, lalulintas jadi terganggu,” terang Herman.

Ketidaknyaman lalulintas di kawasan itu akan sangat terasa pada malam hari. Truk batubara “menguasai” jalan untuk umum itu. Pasalnya, saat itu truk diperbolehkan memasuki stockpile sehingga iring-iringan truk tak bisa dibendung di jalan tersebut.

Jajaran Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tak bisa berkutik dengan truk batubara yang parkir di badan jalan. Menurut Herman, pihaknya hanya mengamankan agar Jembatan Basirih tak diparkiri oleh truk. Pihaknya khawatir jika truk yang memiliki beban berat berjejer di atas jembatan, bisa membuat jembatan itu ambruk.(yha)


Pengusaha Tetap Menolak Bayar

Kamis, 23-10-2008 | 22:53:34

BANJARBARU, BPOST - Pengusaha tambang batu bara pemegang kuasa pertambangan (KP) tetap pada pendiriannya untuk menolak membayar tunggakan atau lebih tepatnya kurang bayar atas royalti batu bara selama tahun 2006-2007.

Jika sehari sebelumnya penolakan tersebut disampaikan hanya di hadapan petinggi BPK RI Perwakilan Banjarmasin, kemarin Kamis (24/10) sikap tersebut kembali mereka tegaskan di hadapan tim BPK RI Pusat.

Tim BPK RI Pusat yang memang khusus mengaudit royalti batu bara dari para pengusaha tambang batu bara pemegang KP di Kalsel itu secara khusus datang ke Banua. Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti temuan kurang bayar atas royalti batu bara tersebut.

Seluruh pengusaha tambang batu bara pemegang KP yang dinilai kurang dalam membayar royalti --sebagian besar dari Kabupaten Tanah Bumbu-- dikumpulkan. Pertemuan di Kantor BPK RI Perwakilan Banjarmasin di Banjarbaru itu berlangsung tertutup dan terkesan rahasia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada pertemuan lanjutan ini semestinya para pengusaha tambang batu bara pemegang KP membawa data atau dokumen mengenai harga jual batu bara Free on Board (FOB) tahun 2006 dan 2007 yang sebenarnya.

Namun para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanah Bumbu itu justru datang dengan tangan kosong. Mereka bersikukuh bahwa data yang diperlukan BPK seluruhnya telah tersimpan tersimpan di Dinas Pertambangan.

"Data apa lagi, semuanya kan sudah ada di Dinas Pertambangan. Apalagi yang diminta data tahun 2006 dan 2007, sudah lewat lama kok sekarang baru diminta. Belum tentu data itu masih tersimpan di kita," ujar Advocat Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu, Solikin usai pertemuan dengan BPK RI Pusat kepada wartawan, kemarin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu, Jahrian menambahkan, dalam pertemuan tersebut mereka kembali menegaskan untuk menolak membayar kekurangan pembayaran royalti pada tahun 2006 dan 2007.

"Rapat hari ini kami anggap tidak menghasilkan keputusan apaapa. BPK tetap memaksakan kami harus membayar kurang bayar atas royalti, sementara kami tidak akan berubah pada sikap awal. Menolak membayar kekurangan pembayaran royalti tahun 2006-2007 itu," ujarnya.

Jahrian mengungkapkan, temuan BPK RI atas kekurangan pembayaran royalti batu bara dari pengusaha pemegang KP se Tanbu yang berjumlah 45 perusahaan selama dua tahun tersebut besarnya mencapai Rp 100 miliar lebih.

Ditegaskannya, mereka menolak untuk membayar kekurangan itu bukan tidak ingin memberikan kontribusi kepada negara. Melainkan mereka telah melaksanakannya dengan membayar royalti selama dua tahun tersebut.

"Selama dua tahun pola penghitungan royalti yang digunakan yakni penjualan di mulut tambang tidak dipermasalahkan. Kenapa sekarang baru dipersoalkan, padahal kita sudah bayar. Tidak  realistis kalau yang sudah-sudah dihitung ulang," ujarnya.

Sayangnya, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Muktini saat hendak dikonfirmasi, petugas BPK setempat mengatakan yang bersangkutan belum bisa ditemui. Begitu juga dengan Tim BPK RI Pusat yang hadir juga sulit ditemui karena tertutupnya akses informasi.

Pengusaha Tolak Tunggakan Royalti

Kamis, 23-10-2008 | 05:31:06

BANJARBARU, BPOST - Pengusaha tambang batu bara pemegang kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Tanah Bumbu sepakat menolak telah menunggak pembayaran royalti. Mereka bahkan sempat hendak walk out saat pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Rabu (22/10).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Banjarmasin di Jalan A Yani Km 32, Banjarbaru tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanah Bumbu langsung membacakan pernyataan sikap.

"Selama tahun 2006 dan 2007, kami selalu membayar royalti. Kalau sekarang kami diminta membayar tunggakan royalti di tahun tersebut jelas kami menolak," ujar juru bicara sekaligus Advocat Asosiasi Pengusaha Tambang Pemegang KP Tanbu, Solikin dalam forum.

Alasan mereka menolak, karena pembayaran royalti selama dua tahun tersebut telah berdasarkan data sesungguhnya. Di dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Nomor 008.E/84/DJG/2004 juga tidak disebutkan besaran angka royalti.

"Dengan persepsi hitungan royalti yang kita bayarkan selama dua tahun tersebut juga tidak pernah ada teguran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bahwa terlalu rendah. Tiba-tiba sekarang kita diminta membayar tunggakan, siapa yang salah," ujarnya.

Usai membacakan pernyataan sikap tersebut Solikin bersama 45 orang anggota Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu tersebut hendak bergegas meninggalkan ruang pertemuan. Namun oleh pimpinan rapat, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Murtini mereka diminta bertahan.

Diakui tataran BPK RI Perwakilan Banjarmasin adalah mengaudit lingkup penggunaan dana APBD. Sedangkan audit terhadap pengelolaan Pertambangan Batubara di Kalsel langsung dilakukan unit dari BPK RI Pusat.

Audit tersebut dilakukan karena adanya surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Kalsel yang mempertanyakan kecilnya penerimaan royalti batu bara di Kalsel. Karena itu BPK Ri langsung turun tangan.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu setengah jam tersebut intinya menyampaikan kepada para pengusaha pemegang KP untuk menyampaikan data harga penjualan batu bara selama dua tahun secara sebenar-benarnya.

Yang membuat pengusaha kelabakan karena deadline penyampaian data tersebut pagi ini, Kamis (24/10). Pasalnya, hari ini tim pemeriksa dari BPK RI Pusat dijadwalkan datang ke Banjarmasin dan menggelar pertemuan dengan pengusaha pemegang KP.

Informasi diperoleh, pengusaha batu bara dalam pemberian royalti kepada negara berdasarkan harga Rp 20.000 per ton di mulut tambang. Harga tersebut dinilai tidak realistis karena harga batu bara di pasaran sangat tinggi.

"Angka Rp20.000 ton itu adalah laba bersih kami untuk batu bara kalori rendah setelah dipotong biaya kontraktor dan lain-lain. Kalau dihitung harga jual tentu pengusaha akan tekor," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha pemegang KP Tanbu, Jahrian.

Sayangnya, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Murtini ketika mintai komentarnya menegaskan, perhitungan berapa tunggakan dari para pengusaha pemegang KP belum final. Karena pengusaha  diminta menyampaikan data sebenarnya. "Belum tahu berapa, inikan baru dihitung," ujarnya singkat seraya terkejut kegiatan tersebut tercium wartawan.

Disinggung tentang acuan pemberian royalti dengan Rp 20.000 per ton terlalu kecil, Murtini hanya mengatakan, berdasarkan pada aturannya, untuk royalti sudah ada aturan hitungannya.

"Saya tidak mengatakan pengusaha pemegang KP dalam memberikan royalti tidak mengikuti rumus di dalam ketentuan yang ada, tetapi menurut kami kemungkinan ada data yang belum disampaikan oleh pengusaha. Makanya mereka kita undang ke sini untuk menyampaikan data harga penjualan masing-masing," tegasnya seraya tidak ingin berpanjang lebar.

Tuesday, November 04, 2008

Adaro Minta Suspensi Dibuka

Kamis, 16 Oktober 2008 10:34 redaksi

JAKARTA - Manajemen PT Adaro Energy Tbk (Adaro) meminta otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan sahamnya terkait rencana perseroan melakukan buy back.

Hal tersebut disampaikan Presdir PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir usai pertemuan dengan manajemen BEI, di Gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu. Saham Adaro disuspensi sejak Selasa (14/10).

"Suspensi diharapkan dicabut secepatnya karena suspensi terjadi karena bursa meminta penjelasan tentang aksi korporasi yang akan dilakukan Adaro," ujarnya.

Adaro akan membeli kembali saham yang dipegang investor institusi, publik dan investor strategis. Tadinya Adaro menyiapkan dana buy back sebesar US$ 250 juta, namun setelah menghitung kembali dengan harga saham sekarang, Adaro hanya menyiapkan US$ 100 juta.

"Rumor di pasar yang menyebutkan Adaro mencari pinjaman untuk buy back itu tidak benar, semua dana buy back itu dari kas internal," ujarnya.

Mengenai pemanggilan Adaro, dia menyebutkan bursa memanggil karena ada transaksi yang bersifat material.

"Ada material transaksi bursa perlu ada keterbukaan publik makanya dipanggil, hari ini menjawab pertanyaan tertulis, nanti tidak perlu public expose hanya perlu keterbukaan informasi saja," ujarnya.

Harga saham yang tengah turun ini memberi kesempatan untuk buy back karena secara fundamental kondisi perseroan masih bagus.

"Tapi saham turun jadi ini kesempatan untuk membeli kembali dan menstabilkan bursa karena pada dasarnya kondisi perusahaan masih bagus tapi sahamnya undervalue, jadi kita sangat menyambut baik buy back yang diperlonggar pemerintah," ujarnya.

Direktur BEI Eddy Sugito menjelaskan masalah suspensi bisa dicabut asalkan Adaro bisa menjelaskan aksi korporasi itu kepada publik agar investor tidak menjadi bingung dibuatnya.

"Kita klarifikasi struktur transaksinya, dia kan sebut akan buy back modelnya seperti apa harus dijelaskan ke bursa, dari surat awal mereka dananya US$ 250 juta, ini yang masih akan kita bahas, tentunya kita arahkan mereka ikuti aturan yang ada kalau mau buy back ya harus seperti yang ditentukan oleh Bapepam," ujarnya

Adaro memperkirakan target penjualan batubara senilai US$ 38 juta tahun ini akan tercapai. Tahun depan target akan meningkat lagi karena harga jual batubara Adaro mengacu pada harga jual di Newcastle dan Australia.

Gubernur Minta Tunjukkan Illegal Mining Di Kalsel

Kamis, 23 Oktober 2008 02:05 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, meminta anggota DPR RI yang mengungkapkan adanya illegal mining (penambangan batubara tanpa ijin) di Kalsel untuk menunjukkan data kasus tersebut.

"Jika betul seperti yang diungkapkan anggota DPR RI tersebut yang katanya merugikan negara Rp10 triliun, maka pihaknya minta ditunjukkan data dan lokasi kegiatan illegal mining tersebut," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan pada "coffe morning" dengan pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, menanggapi adanya pemberitaan bahwa Kalsel berada pada uturan pertama kegiatan illegal mining.

Menurut Rudy, apabila anggota DPR RI menunjukkan data dan lokasi kegiatan illegal mining tersebut, pihaknya bersama aparat penegak hukum di daerah ini akan mengejar kerugian negara yang nilainya sangat fantastis tersebut.

"Sayang dana triliunan rupiah tersebut dibiarkan begitu saja tidak dikejar dari kegiatan illegal mining, dan rasanya tidak wajar pemerintah dan aparat hukum berdiam diri membiarkan dana triliunan rupiah itu," katanya.

Dia menyatakan, selama ini pihaknya bersama aparat penegak hukum telah melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin, namun memang tidak mungkin tuntas 100 persen, tetapi bukan tidak berbuat sama sekali.

Terkait pemberitaan bahwa Kalsel berada di uturan pertama dalam kegiatan illegal mining itu, Rudy berharap, jangan sampai ada diskriminatif terkait dengan penambangan batubara tanpa ijin (peti) atau illegal mining.

Anggota DPR RI, lanjutnya, jangan hanya melemparkan wacana tersebut, tetapi harus diikuti dengan menyampaikan data terkait kegiatan illegal mining tersebut, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga melakukan illegal mining.

Namun demikian, Rudy meminta Dinas Pertambangan (Distam) Kalsel untuk lebih mengintensifkan melakukan penertiban kegiatan yang diduga ilegal.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ir H Ali Muzani, mengungkapkan, apabila dihubungkan dengan tagihan royalti batubara pemegang perjanjian kerjasama penguasaan pertambangan batubara (PKP2B), kerugian negara Rp10 triliun itu tidak masuk akal.

"Apabila dana Rp10 triliun yang disebutkan itu dikaitkan dengan kewajiban membayar royalti batubara, maka jumlah batubara akibat illegal mining di Kalsel tersebut mencapai 100 miliar ton, artinya tidak masuk akal," katanya.

Saham Adaro Diperdagangkan Lagi

Jumat, 17 Oktober 2008 10:56 redaksi

JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mulai sesi I perdagangan Kamis, setelah mendapat penjelasan soal rencana buy back sahamnya.

"Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan dilakukan di seluruh pasar terhitung mulai awal Sesi I perdagangan efek Kamis 16 Oktober 2008," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna dalam pengumumannya Kamis.

Bursa menilai informasi yang diberikan Adaro seputar rencana pembelian kembali atau buy back sahamnya cukup memadai.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Adaro, Andre J Mamuaya mengatakan, perseroan mencadangkan jumlah buy back hingga maksimal 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor.

Namun sampai saat ini penawaran yang masih ada tinggal 5%. Adaro sampai saat ini masih melakukan negosiasi secara intensif dengan beberapa investornya untuk buy back itu.

Dana yang disiapkan perseroan maksimum US$ 100 juta yang bersumber dari dana internal dan pinjaman pihak ketiga.

Adaro melakukan buy back saham karena harga saham Adaro sudah di bawah harga wajar (undervalued) setelah adanya gonjang ganjing pasar global akibat krisis finansial dunia.

Harga saham Adaro terakhir sebelum disuspensi adalah Rp730 per saham. Saham Adaro disuspensi sejak perdagangan Selasa 14 Oktober 2008.

Konsistensi Polda Ditunggu

Senin, 20 Oktober 2008 11:33 redaksi

BANJARMASIN - Apakah nasib penertiban yang dilakukan Polda Kalsel di lahan tambang PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) sama seperti sebelum-sebelumnya, masih ditunggu.

Meski demikian, sementara kalangan berharap agar Polda Kalsel tetap konsisten menjalankan upaya hukumnya, sehingga tidak hanya sekadar "gertak sambal" untuk kemudian tak berlanjut sampai ke pengadilan.

Namun, jika menengok pernyataan-pernyataan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam yang sangat serius, sepertinya kasus penambangan BCMP di Serongga, Kotabaru yang diduga ilegal, karena beroperasi tanpa izin Menteri Kehutanan, kasus ini bakal terus berlanjut.

Sementara itu, Minggu (19/10) sore, Direktur PT BCMP H Amir dan General Manager-nya Joana Shanti melakukan rilis ke media cetak seputar kasus yang kini melilit perusahaannya melalui seorang kepercayaannya.

H Amir mengatakan, perusahaan sama sekali tidak melanggar sebagaimana yang dituduhkan Kodeco maupun Polda Kalsel.

"Perusahaan kami tidak menambang di kawasan hutan tanaman industri (HTI) milik Kodeco sebagaimana yang diduga. BCMP melakukan penambangan di kawasan seluas 99 hektare di Serongga, berdasar hasil kesepakatan dengan pihak Kodeco sendiri pada 2002 lalu," tukasnya.

Ditambahkan, dalam kesepakatan itu, BCMP bersama dengan manajemen Kodeco mengontrakkan dengan PT Oktasan Baruna Persada untuk mengerjakan penambangan.

Penambangan itu, lanjutnya, dilakukan karena kawasan seluas 99 hektare itu, sesuai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kotabaru, termasuk kawasan budidaya tanaman tahunan, jadi bukan HTI.

Kalaupun Kodeco melalui manajemen barunya ternyata melaporkan BCMP telah merambah kawasan Kodeco, lanjutnya, hanya semata-mata kesalahpahaman. "Mungkin manajemen baru Kodeco, tidak mengetahui adanya kesepakatan di tahun 2002 dengan manajemen sebelumnya. Padahal, besok (hari ini), kesepakatan itu akan diperbaharui lagi antara BCMP dengan Kodeco," imbuhnya.

Di samping itu, disebabkan kawasan yang ditambang, adalah kawasan budidaya tanaman tahunan, maka pihak BCMP merasa tidak perlu mengantongi izin Menteri Kehutanan, melainkan cukup mengantongi izin dari Bupati Kotabaru saja.

Adapun izin-izin dari Bupati Kotabaru, termasuk izin eksploitasi yang sudah dikantongi antara lain, No 545/62.1/kp/d.pe tanggal 27 Juni 2005 seluas 199 hektare, No 545/79.1/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 3.439 hektare, No 545/79.i.a/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 300 hektare dan No 545/79.i.a.b/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 288,8 hektare.

Selain itu, ada juga izin eksplorasi yang dimuat dalam izin Bupati Kotabaru No 545/51.b/135/d.pe tanggal 22 Desember 2006 tentang izin ujicoba penambangan dan izin pengiriman contoh batubara di atas wilayah seluas 7.630 hektare.

Dikerjasamakan

Senada, Joana, salah satu petinggi BCMP juga menerangkan bahwa areal tambang yang kini dianggap bermasalah oleh Kodeco dan Polda Kalsel, sebenarnya adalah areal yang sudah dikerjasamakan antara BCMP dengan Kodeco sendiri melalui kesepakatan.

Dikatakan, ksepakatan dengan Kodeco yang rencananya akan diperbaharui hari ini melalui penandatanganan kedua pihak itu (jika tak ada halangan), bernomor kdt/2007/IX/066 tanggal 3 Oktober 2007. "Jadi, masalah ini muncul karena kesalahpahaman saja," jelasnya melalui seorang kepercayaannya yang tak mau disebut namanya itu.

Meski sudah memeriksa hampir seratus orang di lingkungan pertambangan bermasalah PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) Serongga Kotabaru dan KUD Gajahmada Tanah Bumbu, telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri, namun belum ada tersangka.

Dari keterangan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, sudah 90-an orang yang diperiksa, baik itu sopir truk, operator alat berat, pengawas tambang, hingga petinggi perusahaan atau general manager-nya masing-masing.

Menurutnya, ada sekitar 12 perusahaan di Serongga yang diduga melakukan operasional penambangan secara ilegal, karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang dalam hal ini, Menteri Kehutanan RI (Menhut).

12 perusahaan itu antara lain, PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI Karim, PT BSS, PT KC, PT BIN, PT BCM, PT BBC, PT AH, PT PQ dan PT Adia Bara

Belum Ada Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2008 11:23 redaksi

BANJARMASIN - Meski sudah memeriksa hampir seratus orang di lingkungan pertambangan bermasalah PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) Serongga Kotabaru dan KUD Gajahmada Tanah Bumbu, telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri, namun belum ada tersangka.

Dari keterangan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, sudah 90-an orang yang diperiksa, baik itu sopir truk, operator alat berat, pengawas tambang, hingga petinggi perusahaan atau general manager-nya masing-masing.

"Jika ditanyakan apa ada tersangkanya, maka nantinya tentu ada tersangka. Kalau saat ini, penyidik dipimpin langsung oleh Dir Reskrim (Kombes Pol Machfud Arifin) masih terus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para general manager perusahaan-perusahaan itu," jelas Anton ketika disambangi para wartawan menjelang masuk ruang kerjanya, Kamis (16/10).

Menurutnya, ada sekitar 12 perusahaan di Serongga yang diduga melakukan operasional penambangan secara ilegal, karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang dalam hal ini, Menteri Kehutanan RI (Menhut).

12 perusahaan itu antara lain, PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI Karim, PT BSS, PT KC, PT BIN, PT BCM, PT BBC, PT AH, PT PQ dan PT Adia Bara.

Dari perusahaan-perusahaan itu, pihaknya telah melakukan police line areal tembang yang diduga masuk kawasan hutan secara ilegal. Di samping itu, barang bukti telah diamankan, berupa puluhan alat berat dan dokumen.

Dari rincian yang dipaparkan Kapolda, dari BCMP telah disita 132.000 metrik ton, delapan eksavator dan dua dozer, OKB 11 eksavator, dua dozer dan 11 dumptruck, BCK lima eksavator, dua dozer dan delapan dumptruck, KAI Karim dua eksavator dan sebuah dozer dan BSS delapan eksavator dan satu unit dozer.

Sementara yang lainnya, yakni dari BIN, BCM, BBC, AH, PQ dan Adia Bara, penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan operasional penambangan perusahaan masing-masing.

"Kalau memang menyalahi ketentuan, tentu akan kita tindak jika terbukti. Siapa pun yang melanggar ketentuan akan kita proses. Sementara, yang sudah kita amankan ini, karena perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanaman industri sebelum ada izin Menhut. Memang, awalnya, kita memperoleh informasi dari Kodeco," paparnya.

Secepatnya

Disinggung seberapa cepat proses ditargetkan, Anton secara diplomatis mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya menuntaskan kasus tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dasar tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, lanjuutnya, adalah karena perusahaan-perusahaan itu telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penyelidikan atau eksplorasi tambang sebelum terbit izin Menhut, pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang setiap orang menduduki atau mengusahakan kawasan hutan tanpa izin Menhut, serta pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin Menhut.

Belum ada klarifikasi resmi dari BCMP serta perusahaan-perusahaan lainnya yang diduga masih berhubungan terhadap tindakan polisi ini.

Namun, dari SMS yang tidak jelas sumbernya menyebutkan, tindakan Polda Kalsel bersama Bareskrim Mabes Polri yang mem-police line atau menutup tambang di Serongga, Kotabaru dinilai kurang adil jika menengok masih banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang disinyalir juga masuk kawasan hutan.

Bahkan, di SMS itu, ia lugas menyebutkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan hutan Tanah Bumbu, seperti PT Raditya Bara Mora, koordinat UTM UPS 0390661-9635960 serta PT Berkat Banua Inti koordinat 0389613-9634578.

Tak Ada Toleransi Bagi Angkutan Batubara

Sabtu, 18 Oktober 2008

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, menyatakan, tidak ada toleransi bagi angkutan batubara untuk menggunakan jalan negara dan jalan provinsi di Kalsel, mulai 23 Juli 2009.

"Kita tidak akan memberikan toleransi lagi bagi perusahaan pertambangan batubara untuk menggunakan jalan negara dan jalan provinsi, meskipun jalan khusus (jalsus) alternatif angkutan batubara belum selesai dibangun," tegasnya di Banjarmasin, kemarin.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut disampaikan menanggapi imbauan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel agar tidak mengizinkan jalan negara dan jalan provinsi dilewati angkutan batubara.

Seperti diketahui, empat anggota DPD RI asal Kalsel Ir HM Said, H Ahmad Makkie, Drs HM Ramli dan Drs HM Sofwat Hadi, SH, Kamis (16/10), melakukan peninjauan ke lokasi jalsus alternatif angkutan batubara di Kabupaten Tapin.

Gubernur Rudy menegaskan, sejak 23 Juli 2009 semua angkutan batubara dilarang melewati ruas jalan negara dan jalan provinsi di Kalsel sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008 yang telah disepakati bersama DPRD Kalsel.

"Jika sampai batas waktu yang ditetapkan yakni 23 Juli 2009 tersebut ternyata sejumlah perusahaan yang membangun jalsus alternatif angkutan batubara tidak mampu menyelesaikan jalsus itu, bukan urusan Pemprov, tetapi menjadi urusan perusahaan," katanya.

Dia menegaskan, selesai tidak selesai jalsus alternatif angkutan batubara tersebut dibangun perusahaan, jalan negara dan jalan provinsi dilarang bagi angkutan batubara, kecuali jika ada yang ingin coba-coba melanggarnya.

Pelarangan truk batubara melewati jalan umum tersebut, kata Rudy, dimaksudkan untuk kebaikan bersama agar masyarakat bisa menikmati keamanan dan kenyamanan ketika berada di jalan negara dan jalan provinsi.

Guna mengamankan jalan negara dan jalan provinsi dari truk angkutan batubara tersebut, katanya, Pemprov Kalsel menyediakan sebanyak 10 buah mobil patroli yang akan menyusuri ruas jalan negara dan jalan provinsi.

Dia menegaskan, truk angkutan batubara yang masih melewati jalan umum, maka jelas akan mendapat sanksi sesuai Perda No 3 tahun 2008, dengan kurungan enam bulan penjara dan denda minimal sebesar Rp50 juta.

"Silakan saja apabila ada sopir truk yang ingin mencoba melewati jalan negara dan jalan provinsi, setelah 23 Juli 2009, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perda No 3 tahun 2008," katanya

Pemko Dan Kepolisian Pantau Stockpile

Sabtu, 18 Oktober 2008 01:46 redaksi

BANJARMASIN - Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin bekerjasama dengan kepolisian melakukan pemantauan tiga stockpile batubara yang izin lingkungan (HO)-nya sudah habis, namun diduga tetap beroperasional.

"Untuk membuktikan sekaligus menjawab dugaan mengenai stockpile batubara yang izinya tidak diperpanjang lagi, namun tetap beroperasional, maka kami bersama Poltabes Banjarmasin melakukan pemantauan," kata Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni, Jumat kemarin.

Walaupun pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) kota, sudah berupaya beberapa kali mengirimkan surat peringatan, agar stockpile batubara yang izinnya telah habis, tidak melakukan kegiatan lagi.

Dijelaskan walikota Yudhi, sesuai rencana semula dan komitmen Pemko Banjarmasin, bahwa hinga tahun 2009 semua izin stockpile, sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi.

Sedangkan untuk perusahaan stockpile batubara yang masih beroperasional ada tiga perusahaan yakni, PT Prima Multi Andal Guna berakhir 20 November 2008, PT Putera Bara Metra dan PT Gonaya Internasional berakhir masing-masing 19 April 2009 tahun depan.

"Pemko Banjarmasin tidak memperpanjang lagi semua izin stockpile batubara," tegasnya.

Yudhi mengakui, beberapa perusahaan stockpile batubara, izin operasinya ada mengajukan perpanjangan, alasan mereka menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalsel tentang larangan jalan negara untuk pengangkutan batubara.

"Namun keinginan perusahaan tersebut, kami tolak sebab sesuai dengan rencana semula semua izin stockpile 2009 tidak ada lagi," akunya.

Begitu juga terhadap tiga stockpile yang izinnya tidak diperpanjang, namun masih beroperasional, walikota menyerahkan kasusnya kepada kepolisian untuk mengusutnya karena kegiatan mereka itu ilegal.

"Kalau perusahaan stockpile batubara ternyata masih ada beroperasional yang izinnya habis, maka kami akan menyerahakan kasusnya ke kepolisian," ungkap Yudhi.

Segel Stockpile Batubara Langgar Aturan

Jumat, 17 Oktober 2008 11:56 Administrator

BANJARMASIN - Indikasi terhadap tiga stockpile batubara yang telah habis izin lingkungan atau hak operasional (HO), namun tetap bandel beroperasional dapat diberikan sanksi hukum penyegelan hingga mencabut izin usahanya.

Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP). "Pemko bisa melakukan penyegelan terhadap izin usaha tersebut, namun itupun harus melalui tiga kali SP untuk tiga stockpile tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Fauziadi SH, kemarin.

Penyegelan tersebut, dilakukan karena stockpile-stockpile itu juga telah melanggar aturan adiministrasi yang telah dihentikan sendiri oleh pemko.

Sehingga, dengan sendirinya juga pemko berhak melakukan segel bahkan mencabut izin usaha atau perusahaannya tersebut. "Apalagi dugaan bahwa tiga stockpile itu masih beroperasi, padahal izin HO-nya telah lama habis dan tidak ada perpanjangan lagi,"katanya.

Menurut Fauziadi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, jika saat ini Pemko hanya melaporkan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran tiga stockpile tersebut seperti pemko salah kaprah.

"Sebab, tiga stockpile tersebut tidak melanggar hukum mereka hanya melanggar adiministrasi yakni beroperasi tanpa izin HO, jika hanya melanggar izin tersebut, maka yang berwenang memberikan sanksi hukum tentunya yang memberi izin HO, yakni Bapedalda," terang Fauzi ini.

Dalam hal inipula, paparnya, adanya tiga stockpile tersebut yang berani beroperasi disebabkan lemahnya pengawasan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Banjarmasin. Semestinya, Bapedalda terus mengawasi semua stockpile di kawasan Pelambuan khususnya tiga stockpile yang habis tersebut agar tidak kecolongan.

Sebelumnya, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin drh H Rusmin A mengakui bahwa ada dugaan terhadap tiga stockpile yang telah habis masa izin HO-nya masih tetap beroperasional. Tiga stockpile tersebut adalah, PT Arum Makmur Daya Saleh Group yang berakhir 3 April 2008, PT Sumber Kurnia Buana berakhir 30 Agustus dan terakhir PT Makmur Bersama berakhir 6 Oktober 2008.

Sementara tiga stockpile yang belum habis izin HO-nya adalah PT Prima Multy Andal Guna akan berakhir tanggal 20 Nopember 2008, PT Puspa Bara Metra berakhir 19 April 2009 dan PT Ginaya International berakhir 19 April 2009.

Tiga Stokpile Diduga Tetap Beroperasional

Selasa, 14 Oktober 2008 01:49 redaksi

BANJARMASIN - Diduga tiga stokpile di kota Banjarmasin yang izinnya sudah berakhir pada 2008 ini, tetap menjalankan kegiatannya menampung batubara.

Padahal Pemerintah kota (pemko) Banjarmasin telah mencabut dan tidak memperpanjang izin usaha ketiga stokpile di kawasan Jl PHM Noor (Pelambuan) tersebut.

Adanya dugaan tersebut diakui, drh H Rusmin A, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Banjarmasin, Senin (13/10).

Disebutkannya, secara keseluruhan izin operasional yang diberikan Pemko Banjarmasin pada stokpile berakhir dari 2008 hingga 2009 mendatang. Dan tiga dari enam stokpile yang izinnya tidak diperpanjang tersebut dinyatakan sudah melampaui batas operasionalnya yang telah diberikan.

Adapun stokpile yang sudah tidak memiliki izin operasional karena berakhirnya izin tersebut dan diduga tetap melakukan kegiatannya adalah PT Arum Makmur Daya Saleh Group berakhir pada 3 April 2008, PT Sumber Kurnia Buana berakhir 30 Agustus 2008 dan yang baru saja berakhir PT Makmur Bersama pada 6 Oktober 2008 kemarin.

Sementara itu tiga stokpile lainnya, yaitu PT Prima Multy Andal Guna berakhir tanggal 20 Nopember 2008, PT Putra Bara Metra berakhir 19 April 2009, dan PT Gonaya International berakhir 19 April 2009.

"Kita masih belum dapat memastikan apakah ketiga stokpile yang sudah habis masa beroperasionalnya tersebut tetap jalan atau tidak, dan berdasarkan tinjauan yang kita lakukan stokpile-stokpile tersebut kadang beroperasi kadang tidak," ungkapnya.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Pemko Banjarmasin terkait masih adanya stokpile yang beroperasional setelah masa izinnya berakhir, sejauh ini hanya sebatas memberikan surat peringatan pertama yang telah diserahkan kepada tiga stokpile bersangkutan.

Sedangkan untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan apabila perusahaan ini terus melakukan pelanggaran, Rusmin menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan hal ini kepada Pemko Banjarmasin.

Ditindak

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan tiga perusahaan stokpile yang izinnya habis namun tetap beroperasional, Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni akan mengambil tindakan jika hal tersebut benar-benar terbukti.

Disebutkannya, sebelum memberikan tindakan, ia memerintahkan

Bapedalda Kota Banjarmasin untuk mengecek kebenarannya di lapangan.

"Hal tersebut dilakukannya agar tidak terkesan menduga-duga dan benar-benar objektif, apakah perusaaan tersebut masih beroperasi atau tidak. Kalau benar-benar beroperasi maka Pemko tak segan untuk segera bertindak tegas," ujarnya tanpa menjelaskan tindakan konkritnya.

Izin Stokpile Batubara Tak Diperpanjang

Senin, 13 Oktober 2008 10:21 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Banjarmasin drh H Rusmin Adelewa menegaskan bahwa semua izin stokpile batubara di kota ini tidak akan diperpanjang.

"Sesuai komitmen, bahwa hingga tahun 2009 semua izin stokpile yang sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi, ujar Rusmin usai menghadiri hari jadi kota Banjarmasin ke-482 beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, saat ini sudah dua stokpile yang telah berakhir

izin operasinya pada bulan Juli 2008, sehingga tersisa 4 stokpile yang masih beroperasi. "Sisanya empat stokpile tersebut akan berakhir bulan Oktober 2009," katanya.

Dikatakannya, dua lahan stokpile yang telah habis izinnya tersebut untuk sementara masih dibiarkan kosong dan tidak difungsikan. Namun rencananya semua lahan stokpile yang terletak di Jl PM Noor atau Pelambuan Banjarmasin Barat ini akan digunakan untuk fasilitas publik.

"Kita belum tahu nantinya akan dijadikan apa lahan tersebut, kita lihat saja lagi rencana pemko selanjutnya, apakah akan dijadikan ruang terbuka hijau atau apa,"ujarnya

Yang jelas, paparnya, lingkungan di tempat tersebut bersih terhadap stokpile-stokpile tersebut, dan izin perpanjangan HO nya tak diberikan lagi untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar tempat tersebut.

    Sebagai diketahui, keberadaan stokpile ini menjadikan masyarakat yang berada disekitarnya terganggu. Selain debu batubara yang bebas beterbangan atau menimbulkan polusi udara, gangguan ketentraman malam hari serta derajat kesehatan masyarakat pun terus menurun.