Jumat, 17 Oktober 2008 11:56 Administrator
BANJARMASIN - Indikasi terhadap tiga stockpile batubara yang telah habis izin lingkungan atau hak operasional (HO), namun tetap bandel beroperasional dapat diberikan sanksi hukum penyegelan hingga mencabut izin usahanya.
Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP). "Pemko bisa melakukan penyegelan terhadap izin usaha tersebut, namun itupun harus melalui tiga kali SP untuk tiga stockpile tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Fauziadi SH, kemarin.
Penyegelan tersebut, dilakukan karena stockpile-stockpile itu juga telah melanggar aturan adiministrasi yang telah dihentikan sendiri oleh pemko.
Sehingga, dengan sendirinya juga pemko berhak melakukan segel bahkan mencabut izin usaha atau perusahaannya tersebut. "Apalagi dugaan bahwa tiga stockpile itu masih beroperasi, padahal izin HO-nya telah lama habis dan tidak ada perpanjangan lagi,"katanya.
Menurut Fauziadi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, jika saat ini Pemko hanya melaporkan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran tiga stockpile tersebut seperti pemko salah kaprah.
"Sebab, tiga stockpile tersebut tidak melanggar hukum mereka hanya melanggar adiministrasi yakni beroperasi tanpa izin HO, jika hanya melanggar izin tersebut, maka yang berwenang memberikan sanksi hukum tentunya yang memberi izin HO, yakni Bapedalda," terang Fauzi ini.
Dalam hal inipula, paparnya, adanya tiga stockpile tersebut yang berani beroperasi disebabkan lemahnya pengawasan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Banjarmasin. Semestinya, Bapedalda terus mengawasi semua stockpile di kawasan Pelambuan khususnya tiga stockpile yang habis tersebut agar tidak kecolongan.
Sebelumnya, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin drh H Rusmin A mengakui bahwa ada dugaan terhadap tiga stockpile yang telah habis masa izin HO-nya masih tetap beroperasional. Tiga stockpile tersebut adalah, PT Arum Makmur Daya Saleh Group yang berakhir 3 April 2008, PT Sumber Kurnia Buana berakhir 30 Agustus dan terakhir PT Makmur Bersama berakhir 6 Oktober 2008.
Sementara tiga stockpile yang belum habis izin HO-nya adalah PT Prima Multy Andal Guna akan berakhir tanggal 20 Nopember 2008, PT Puspa Bara Metra berakhir 19 April 2009 dan PT Ginaya International berakhir 19 April 2009.