Sabtu, 18 Oktober 2008 01:46 redaksi
BANJARMASIN - Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin bekerjasama dengan kepolisian melakukan pemantauan tiga stockpile batubara yang izin lingkungan (HO)-nya sudah habis, namun diduga tetap beroperasional.
"Untuk membuktikan sekaligus menjawab dugaan mengenai stockpile batubara yang izinya tidak diperpanjang lagi, namun tetap beroperasional, maka kami bersama Poltabes Banjarmasin melakukan pemantauan," kata Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni, Jumat kemarin.
Walaupun pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) kota, sudah berupaya beberapa kali mengirimkan surat peringatan, agar stockpile batubara yang izinnya telah habis, tidak melakukan kegiatan lagi.
Dijelaskan walikota Yudhi, sesuai rencana semula dan komitmen Pemko Banjarmasin, bahwa hinga tahun 2009 semua izin stockpile, sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi.
Sedangkan untuk perusahaan stockpile batubara yang masih beroperasional ada tiga perusahaan yakni, PT Prima Multi Andal Guna berakhir 20 November 2008, PT Putera Bara Metra dan PT Gonaya Internasional berakhir masing-masing 19 April 2009 tahun depan.
"Pemko Banjarmasin tidak memperpanjang lagi semua izin stockpile batubara," tegasnya.
Yudhi mengakui, beberapa perusahaan stockpile batubara, izin operasinya ada mengajukan perpanjangan, alasan mereka menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalsel tentang larangan jalan negara untuk pengangkutan batubara.
"Namun keinginan perusahaan tersebut, kami tolak sebab sesuai dengan rencana semula semua izin stockpile 2009 tidak ada lagi," akunya.
Begitu juga terhadap tiga stockpile yang izinnya tidak diperpanjang, namun masih beroperasional, walikota menyerahkan kasusnya kepada kepolisian untuk mengusutnya karena kegiatan mereka itu ilegal.
"Kalau perusahaan stockpile batubara ternyata masih ada beroperasional yang izinnya habis, maka kami akan menyerahakan kasusnya ke kepolisian," ungkap Yudhi.