Sabtu, 18 Oktober 2008
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, menyatakan, tidak ada toleransi bagi angkutan batubara untuk menggunakan jalan negara dan jalan provinsi di Kalsel, mulai 23 Juli 2009.
"Kita tidak akan memberikan toleransi lagi bagi perusahaan pertambangan batubara untuk menggunakan jalan negara dan jalan provinsi, meskipun jalan khusus (jalsus) alternatif angkutan batubara belum selesai dibangun," tegasnya di Banjarmasin, kemarin.
Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut disampaikan menanggapi imbauan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel agar tidak mengizinkan jalan negara dan jalan provinsi dilewati angkutan batubara.
Seperti diketahui, empat anggota DPD RI asal Kalsel Ir HM Said, H Ahmad Makkie, Drs HM Ramli dan Drs HM Sofwat Hadi, SH, Kamis (16/10), melakukan peninjauan ke lokasi jalsus alternatif angkutan batubara di Kabupaten Tapin.
Gubernur Rudy menegaskan, sejak 23 Juli 2009 semua angkutan batubara dilarang melewati ruas jalan negara dan jalan provinsi di Kalsel sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008 yang telah disepakati bersama DPRD Kalsel.
"Jika sampai batas waktu yang ditetapkan yakni 23 Juli 2009 tersebut ternyata sejumlah perusahaan yang membangun jalsus alternatif angkutan batubara tidak mampu menyelesaikan jalsus itu, bukan urusan Pemprov, tetapi menjadi urusan perusahaan," katanya.
Dia menegaskan, selesai tidak selesai jalsus alternatif angkutan batubara tersebut dibangun perusahaan, jalan negara dan jalan provinsi dilarang bagi angkutan batubara, kecuali jika ada yang ingin coba-coba melanggarnya.
Pelarangan truk batubara melewati jalan umum tersebut, kata Rudy, dimaksudkan untuk kebaikan bersama agar masyarakat bisa menikmati keamanan dan kenyamanan ketika berada di jalan negara dan jalan provinsi.
Guna mengamankan jalan negara dan jalan provinsi dari truk angkutan batubara tersebut, katanya, Pemprov Kalsel menyediakan sebanyak 10 buah mobil patroli yang akan menyusuri ruas jalan negara dan jalan provinsi.
Dia menegaskan, truk angkutan batubara yang masih melewati jalan umum, maka jelas akan mendapat sanksi sesuai Perda No 3 tahun 2008, dengan kurungan enam bulan penjara dan denda minimal sebesar Rp50 juta.
"Silakan saja apabila ada sopir truk yang ingin mencoba melewati jalan negara dan jalan provinsi, setelah 23 Juli 2009, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perda No 3 tahun 2008," katanya