Jumat, 17 Oktober 2008 11:23 redaksi
BANJARMASIN - Meski sudah memeriksa hampir seratus orang di lingkungan pertambangan bermasalah PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) Serongga Kotabaru dan KUD Gajahmada Tanah Bumbu, telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri, namun belum ada tersangka.
Dari keterangan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, sudah 90-an orang yang diperiksa, baik itu sopir truk, operator alat berat, pengawas tambang, hingga petinggi perusahaan atau general manager-nya masing-masing.
"Jika ditanyakan apa ada tersangkanya, maka nantinya tentu ada tersangka. Kalau saat ini, penyidik dipimpin langsung oleh Dir Reskrim (Kombes Pol Machfud Arifin) masih terus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para general manager perusahaan-perusahaan itu," jelas Anton ketika disambangi para wartawan menjelang masuk ruang kerjanya, Kamis (16/10).
Menurutnya, ada sekitar 12 perusahaan di Serongga yang diduga melakukan operasional penambangan secara ilegal, karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang dalam hal ini, Menteri Kehutanan RI (Menhut).
12 perusahaan itu antara lain, PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI Karim, PT BSS, PT KC, PT BIN, PT BCM, PT BBC, PT AH, PT PQ dan PT Adia Bara.
Dari perusahaan-perusahaan itu, pihaknya telah melakukan police line areal tembang yang diduga masuk kawasan hutan secara ilegal. Di samping itu, barang bukti telah diamankan, berupa puluhan alat berat dan dokumen.
Dari rincian yang dipaparkan Kapolda, dari BCMP telah disita 132.000 metrik ton, delapan eksavator dan dua dozer, OKB 11 eksavator, dua dozer dan 11 dumptruck, BCK lima eksavator, dua dozer dan delapan dumptruck, KAI Karim dua eksavator dan sebuah dozer dan BSS delapan eksavator dan satu unit dozer.
Sementara yang lainnya, yakni dari BIN, BCM, BBC, AH, PQ dan Adia Bara, penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan operasional penambangan perusahaan masing-masing.
"Kalau memang menyalahi ketentuan, tentu akan kita tindak jika terbukti. Siapa pun yang melanggar ketentuan akan kita proses. Sementara, yang sudah kita amankan ini, karena perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanaman industri sebelum ada izin Menhut. Memang, awalnya, kita memperoleh informasi dari Kodeco," paparnya.
Secepatnya
Disinggung seberapa cepat proses ditargetkan, Anton secara diplomatis mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya menuntaskan kasus tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dasar tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, lanjuutnya, adalah karena perusahaan-perusahaan itu telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penyelidikan atau eksplorasi tambang sebelum terbit izin Menhut, pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang setiap orang menduduki atau mengusahakan kawasan hutan tanpa izin Menhut, serta pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin Menhut.
Belum ada klarifikasi resmi dari BCMP serta perusahaan-perusahaan lainnya yang diduga masih berhubungan terhadap tindakan polisi ini.
Namun, dari SMS yang tidak jelas sumbernya menyebutkan, tindakan Polda Kalsel bersama Bareskrim Mabes Polri yang mem-police line atau menutup tambang di Serongga, Kotabaru dinilai kurang adil jika menengok masih banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang disinyalir juga masuk kawasan hutan.
Bahkan, di SMS itu, ia lugas menyebutkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan hutan Tanah Bumbu, seperti PT Raditya Bara Mora, koordinat UTM UPS 0390661-9635960 serta PT Berkat Banua Inti koordinat 0389613-9634578.