Tuesday, November 04, 2008

Konsistensi Polda Ditunggu

Senin, 20 Oktober 2008 11:33 redaksi

BANJARMASIN - Apakah nasib penertiban yang dilakukan Polda Kalsel di lahan tambang PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) sama seperti sebelum-sebelumnya, masih ditunggu.

Meski demikian, sementara kalangan berharap agar Polda Kalsel tetap konsisten menjalankan upaya hukumnya, sehingga tidak hanya sekadar "gertak sambal" untuk kemudian tak berlanjut sampai ke pengadilan.

Namun, jika menengok pernyataan-pernyataan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam yang sangat serius, sepertinya kasus penambangan BCMP di Serongga, Kotabaru yang diduga ilegal, karena beroperasi tanpa izin Menteri Kehutanan, kasus ini bakal terus berlanjut.

Sementara itu, Minggu (19/10) sore, Direktur PT BCMP H Amir dan General Manager-nya Joana Shanti melakukan rilis ke media cetak seputar kasus yang kini melilit perusahaannya melalui seorang kepercayaannya.

H Amir mengatakan, perusahaan sama sekali tidak melanggar sebagaimana yang dituduhkan Kodeco maupun Polda Kalsel.

"Perusahaan kami tidak menambang di kawasan hutan tanaman industri (HTI) milik Kodeco sebagaimana yang diduga. BCMP melakukan penambangan di kawasan seluas 99 hektare di Serongga, berdasar hasil kesepakatan dengan pihak Kodeco sendiri pada 2002 lalu," tukasnya.

Ditambahkan, dalam kesepakatan itu, BCMP bersama dengan manajemen Kodeco mengontrakkan dengan PT Oktasan Baruna Persada untuk mengerjakan penambangan.

Penambangan itu, lanjutnya, dilakukan karena kawasan seluas 99 hektare itu, sesuai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kotabaru, termasuk kawasan budidaya tanaman tahunan, jadi bukan HTI.

Kalaupun Kodeco melalui manajemen barunya ternyata melaporkan BCMP telah merambah kawasan Kodeco, lanjutnya, hanya semata-mata kesalahpahaman. "Mungkin manajemen baru Kodeco, tidak mengetahui adanya kesepakatan di tahun 2002 dengan manajemen sebelumnya. Padahal, besok (hari ini), kesepakatan itu akan diperbaharui lagi antara BCMP dengan Kodeco," imbuhnya.

Di samping itu, disebabkan kawasan yang ditambang, adalah kawasan budidaya tanaman tahunan, maka pihak BCMP merasa tidak perlu mengantongi izin Menteri Kehutanan, melainkan cukup mengantongi izin dari Bupati Kotabaru saja.

Adapun izin-izin dari Bupati Kotabaru, termasuk izin eksploitasi yang sudah dikantongi antara lain, No 545/62.1/kp/d.pe tanggal 27 Juni 2005 seluas 199 hektare, No 545/79.1/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 3.439 hektare, No 545/79.i.a/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 300 hektare dan No 545/79.i.a.b/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 288,8 hektare.

Selain itu, ada juga izin eksplorasi yang dimuat dalam izin Bupati Kotabaru No 545/51.b/135/d.pe tanggal 22 Desember 2006 tentang izin ujicoba penambangan dan izin pengiriman contoh batubara di atas wilayah seluas 7.630 hektare.

Dikerjasamakan

Senada, Joana, salah satu petinggi BCMP juga menerangkan bahwa areal tambang yang kini dianggap bermasalah oleh Kodeco dan Polda Kalsel, sebenarnya adalah areal yang sudah dikerjasamakan antara BCMP dengan Kodeco sendiri melalui kesepakatan.

Dikatakan, ksepakatan dengan Kodeco yang rencananya akan diperbaharui hari ini melalui penandatanganan kedua pihak itu (jika tak ada halangan), bernomor kdt/2007/IX/066 tanggal 3 Oktober 2007. "Jadi, masalah ini muncul karena kesalahpahaman saja," jelasnya melalui seorang kepercayaannya yang tak mau disebut namanya itu.

Meski sudah memeriksa hampir seratus orang di lingkungan pertambangan bermasalah PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) Serongga Kotabaru dan KUD Gajahmada Tanah Bumbu, telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri, namun belum ada tersangka.

Dari keterangan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, sudah 90-an orang yang diperiksa, baik itu sopir truk, operator alat berat, pengawas tambang, hingga petinggi perusahaan atau general manager-nya masing-masing.

Menurutnya, ada sekitar 12 perusahaan di Serongga yang diduga melakukan operasional penambangan secara ilegal, karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang dalam hal ini, Menteri Kehutanan RI (Menhut).

12 perusahaan itu antara lain, PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI Karim, PT BSS, PT KC, PT BIN, PT BCM, PT BBC, PT AH, PT PQ dan PT Adia Bara