Selasa, 14 Oktober 2008 01:49 redaksi
BANJARMASIN - Diduga tiga stokpile di kota Banjarmasin yang izinnya sudah berakhir pada 2008 ini, tetap menjalankan kegiatannya menampung batubara.
Padahal Pemerintah kota (pemko) Banjarmasin telah mencabut dan tidak memperpanjang izin usaha ketiga stokpile di kawasan Jl PHM Noor (Pelambuan) tersebut.
Adanya dugaan tersebut diakui, drh H Rusmin A, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Banjarmasin, Senin (13/10).
Disebutkannya, secara keseluruhan izin operasional yang diberikan Pemko Banjarmasin pada stokpile berakhir dari 2008 hingga 2009 mendatang. Dan tiga dari enam stokpile yang izinnya tidak diperpanjang tersebut dinyatakan sudah melampaui batas operasionalnya yang telah diberikan.
Adapun stokpile yang sudah tidak memiliki izin operasional karena berakhirnya izin tersebut dan diduga tetap melakukan kegiatannya adalah PT Arum Makmur Daya Saleh Group berakhir pada 3 April 2008, PT Sumber Kurnia Buana berakhir 30 Agustus 2008 dan yang baru saja berakhir PT Makmur Bersama pada 6 Oktober 2008 kemarin.
Sementara itu tiga stokpile lainnya, yaitu PT Prima Multy Andal Guna berakhir tanggal 20 Nopember 2008, PT Putra Bara Metra berakhir 19 April 2009, dan PT Gonaya International berakhir 19 April 2009.
"Kita masih belum dapat memastikan apakah ketiga stokpile yang sudah habis masa beroperasionalnya tersebut tetap jalan atau tidak, dan berdasarkan tinjauan yang kita lakukan stokpile-stokpile tersebut kadang beroperasi kadang tidak," ungkapnya.
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Pemko Banjarmasin terkait masih adanya stokpile yang beroperasional setelah masa izinnya berakhir, sejauh ini hanya sebatas memberikan surat peringatan pertama yang telah diserahkan kepada tiga stokpile bersangkutan.
Sedangkan untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan apabila perusahaan ini terus melakukan pelanggaran, Rusmin menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan hal ini kepada Pemko Banjarmasin.
Ditindak
Sementara itu, menanggapi adanya dugaan tiga perusahaan stokpile yang izinnya habis namun tetap beroperasional, Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni akan mengambil tindakan jika hal tersebut benar-benar terbukti.
Disebutkannya, sebelum memberikan tindakan, ia memerintahkan
Bapedalda Kota Banjarmasin untuk mengecek kebenarannya di lapangan.
"Hal tersebut dilakukannya agar tidak terkesan menduga-duga dan benar-benar objektif, apakah perusaaan tersebut masih beroperasi atau tidak. Kalau benar-benar beroperasi maka Pemko tak segan untuk segera bertindak tegas," ujarnya tanpa menjelaskan tindakan konkritnya.