Sunday, August 20, 2006

Kasus Aad Bisa Dihentikan

Kamis, 17 Agustus 2006 02:05

Banjarmasin, BPost - Tak kunjung tuntasnya berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Bupati Tanah Laut Adriasnyah (Aad), menurut pengamat hukum Muhammad Effendi sebaiknya dihentikan saja, jika polisi tidak menemukan bukti penyimpang.

Menanggapi hal itu, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Kalsel tetap bergeming. "Tak ada rencana untuk menghentikan penyidikan. Kita masih terus berupaya melengkapi berkas yang dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel," ungkap Kasat II Tipikor Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Sahidal Mursalin.

Effendi mengatakan, jika kepolisian belum menemukan bukti penyimpangan maka demi kepastian hukum sebaiknya pihak kepolisian menghentikan penyidikan dan memulihkan hak dan martabat yang bersangkutan. Namun jika ada bukti baru yang mendukung maka secara prosedural pihak kepolisian dapat membuka kembali kasus ini.

Penandatanganan blangko kosong bukanlah pelanggaran hukum kecuali jika surat atau dokumen yang ditandatangani tersebut jadi bermasalah. Jika surat tersebut bermasalah yang dijadikan objek penyidikan adalah surat atau dokumennya.

Selanjutnya jika dokumen atau surat tersebut tak bermasalah maka penandatanganan blangko kosong tidak dapat dijadikan dasar sebagai pelanggaran hukum.

Sedangkan dugaan adanya kekurangan pembayaran royalti, hal tersebut dapat diselesaikan dengan tagihan kepada perusahaan yang bersangkutan agar membayar kekurangannya.

"Selain itu masalah pembayaran royalti bukan wewenang pemerintah daerah, selain itu royalti adalah kewajiban perusahaan dan prosedurnya dengan menyetorkannya langsung ke rekening Pemerintah Pusat dengan Cq Menteri Keuangan," papar Effendy.

"Kasus ini terlalu lama, hampir satu tahun lebih menurut saya tak ada salahnya penyidik menghentikan kasus ini," ungkap penasihat hukum Masdari Tasmin seraya mengatakan menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 16 (1), h, jo KUHAP Pasal; 7 (1),i KUHAP, penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.dwi

Garap Tambang, Tingkatkan Investasi

Banjarmasin Post; Sabtu, 19 Agustus 2006 00:28:06

Kabupaten BanjarPerkembangan investasi di Kabupaten Banjar selama 2006 cukup menggembirakan. Beberapa investor tertarik untuk menanamkan modalnya. Di antaranya PT Palmina Utama (perkebunan kelapa sawit) dengan nilai investasi Rp81,5 miliar. PT Energi Baru, perusahaan pengolahan hasil tambang batu bara dengan nilai investasi Rp17 miliar.

Investasi PMDN non fasilitas sebanyak 14 investor, 10 di antaranya bergerak di bidang perumahan. Yang lainnya bidang perdagangan (SPBU) dua investor, pengolahan hasil kayu tanaman dan air kemasan masing-masing satu investor. Total investasi PMDN non fasilitas ini nilainya Rp41,9 miliar.

Investasi diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan kemudahan pelayanan dalam berinvestasi. Hal ini tentunya berimplikasi positif untuk membuka lapangan kerja dan mengentaskan pengangguran.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah yang kaya akan potensi tambang umum, terutama batu bara. Saat ini ada tujuh perusahaan tambang batu bara dengan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan luas areal 33.577,86 hektare, yakni PT Antang Gunung Meratus, PT Sumber Kurnia Buana, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Kadya Caraka Mulia, PD Baramarta, PT Tanjung Alam dan PT Baramulti Suksessarana.

Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Banjar di antaranya perusahaan eksplorasi PT Usaha Kawan Bersama, PT Cintapuri Pratama dan Primkopad Dim 1006. IUP eksploitasi CV Dasar Karya, CV Rahmat Bara Utama, CV Gunung Sambung, CV Makmur Bersama, PT Nusantara Citra Jaya Abadi, PT Putera Bara Mitra (tidak produksi), KUD Panca Bhakti (tidak produksi), CV Baratama, PT Usaha Kawan Bersama dan CV Intan Karya Mandiri. Total lahan seluruhnya 14.844,82 hektare.

Kandungan batu bara yang ada di prediksi 183.318.901 MT dengan beberapa tingkat lapisan, terdapat di Kecamatan Pengaron, Simpang Empat, Sungai Pinang, Karang Intan dan Mataraman.

Pada triwulan I dan II tahun 2006, produksi batu bara pemegang IUP sebanyak 1.076.266,452 MT (rata-rata 20.000-25.000 MT/bulan). Sedangkan PKP2B sekitar 75.000-125.000 MT/bulan.

Pembinaan dan pengawasan terus dilakukan terhadap perusahaan tambang agar tidak merusak lingkungan, sekaligus terhindarnya manipulasi data produksi.

Sesuai kesepakatan, perusahaan tambang memberikan sumbangan ke kas daerah sesuai Perda No 5/2005. Dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Program community development (CD) dan reklamasi dilakukan perusahaan tiap triwulan. Sebelum realisasi, dipresentasikan dahulu di tingkat kabupaten, kemudian pusat untuk sinkronisasi.

Bangkitkan Batu Mulia
Keberadaan Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batu mulia (LPSB) Banjar, diharap dapat membangkitkan kembali usaha batu permata yang sebelumnya sempat terpuruk.

Seiring dengan keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi penggosokan batu mulia, seni kerajinan dan penggosokan mengalami penyesuaian. Di samping persoalan mutu, konsumen batu permata juga mempersoalkan garansi produk, harga murah bukan lagi menjadi pilihan pertama.

LPSB melayani sertifikasi batu permata yang dihasilkan perajin maupun yang akan dipasarkan oleh pengusaha batu permata, sehingga ada jaminan mutu dan garansi produk bagi para konsumen dalam maupun luar negeri.

Di Banjar, saat ini ada 461 sentra kerajinan batu mulia dengan jumlah perajin sekitar 700 orang. Kebanyakan masih memakai peralatan tradisional.*

Saturday, August 19, 2006

Tiga Juta Tiap Kelurahan

Sabtu, 19 Agustus 2006 00:49

Hasil pungutan truk batu bara

Banjarmasin, BPost - Camat Banjarmasin Barat, Sastra Hairansyah mengakui, pungutan portal truk batu bara yang dikoordinir melalui satu pintu telah berjalan baik. Bahkan hasil pungutan pada minggu pertama telah dibagikan ke masing-masing kelurahan yang terkena dampak angkutan emas hitam tersebut.

Wilayah yang berhak mendapatkan jatah uang pungutan truk batu bara itu ada enam kelurahan. Dalam hal ini Dewan Kelurahan setempat merupakan perwakilan warga atas kesepakatan penghapusan portal liar yang digantikan dengan satu pintu.

"Sesuai kesepakatan, uang hasil pungutan itu dibagikan ke masing-masing kelurahan setiap satu minggu sekali. Berdasarkan hasil pungutan yang terkumpul, satu kelurahan mendapat jatah Rp3 juta," ujar Sastra, kemarin.

Enam kelurahan tersebut empat berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, yakni Kelurahan Basirih, Telaga Biru, Pelambuan dan Kuin Cerucuk. Lainnya, yakni Kelurahan Kelayan Timur dan Kelayan Selatan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Berdasarkan kesepakatan, kata mantan Kadispol PP Kota Banjarmasin ini, besarnya pungutan yakni Rp5 ribu per truk yang melintas. Jumlah itu dipotong Rp1.000 untuk operasional dan biaya parkir Dishub.

Pemanfaatan uang hasil pungutan tersebut, diharapkan dalam bentuk pembangunan fisik infrastruktur di wilayah kelurahan bersangkutan. Laporan penggunaanya pun harus jelas dan rinci, serta dilaporkan kepada tim.

"Jadi tidak seperti pungutan liar yang dulu, langsung diberikan kepada pemungut dalam bentu uang tunai," tukas Sastra.ais

Thursday, August 17, 2006

Kasus Aad Mandek?

Rabu, 16 Agustus 2006

Masdari: Lebih Baik di-SP3-kan

BANJARMASIN – Kasus Aad mandek? Pertanyaan itu muncul mengingat sampai saat ini kasus yang menyeret Bupati Tanah Laut sebagai tersangka tak ada kejelasan hukum.

Hingga kini berkas penyidikan kasus penyelewengan SKAB yang menyeret Bupati Drs Adriansyah masih bolak-balik di Polda dan Kejaksaan. Tanggapan pun muncul dari para pengamat hukum, salah satunya dari pakar hukum tatanegara yang juga anggota KPU Kalsel M Effendy SH MH.

Menurutnya, kasus tersebut terlaku dipaksakan untuk dirampungkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kalsel.

Ditambahkannya, melihat fakta hukum saat ini, solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak adalah dengan menghentikan kasus tersebut. “Mengingat kepolisian belum menemukan bukti penyimpangan, maka demi kepastian hukum sebaiknya pihak kepolisian menghentikan penyidikan dan memulihkan hak dan martabat bersangkutan. Apabila kemudian ada temuan bukti baru yang mendukung, maka secara prosedural pihak kepolisian dapat membuka kembali kasusnya,” jelasnya dalam pers release yang diterima wartawan koran ini.

Kuasa hukum Aad yang juga mantan dosen FH Unlam Banjarmasin, Masdari Tasmin SH juga mengungkapkan hal yang sama. “Sudah kurang lebih setahun klien saya (Aad, Red) menghadapi kasus ini. Jika memang pihak kepolisian belum dapat membuktikannya maka bisa dengan meng-SP3-kan kasus ini dulu,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof H Ideham Zarkasi SH memberikan catatannya mengenai penanganan kasus Aad ini. “Sepanjang tidak ada keterlibatan Bupati dalam penyalahgunaan dan dimaksudkan untuk memberikan sarana penyalahgunaan SKAB, maka tidak akan terlibat sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya. (dla)

Arutmin Bayar Rp49 M

Radar Banjarmasin; Rabu, 16 Agustus 2006

BANJARMASIN - Setelah ditagih beberapa kali, PT Arutmin Indonesia akhirnya melunasi tunggakan royaltinya. Perusahaan tambang batubara raksasa di Kalsel ini melunasi sisa tunggakan dana bagi hasil produksi batubara (DBPB) sebesar USD 13 juta atau setara Rp13 miliar ke Pemprov Kalsel.

Ikhwal dibayarnya tunggakan itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kalsel, H Napsiani Samandi. "Kemarin, tunggakan sebesar USD 13 juta itu sudah dilunasi. Memang kita akui ada keterlambatan pencatatan masalah royalti dari pemerintah pusat," ujar Naspiansi kepada wartawan koran ini, kemarin.

Menurut Napsiani, tunggakan PT Arutmin itu merupakan akumulasi dari perhitungan royalti tahun 2005 dan tahun 2004. Termasuk denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran royalti tersebut.

Menariknya, untuk menagih perusahaan raksasa yang memiliki areal tambang terbesar di Kalsel ini, Dinas Pendapatan Kalsel sendiri sempat berkoordinasi dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab, sebelumnya total tunggakan royalti perusahaan itu mencapai USD 30 juta.

"Jika royalti itu diterima Kalsel, sepenuhnya mencapai Rp49 miliar," ungkap Naspiansi.

Apa yang menyebabkan PT Arutmin 'enggan' membayar kewajibannya? Dari data yang dimiliki koran ini dari perhitungan yang diakumulasi Dinas Pendapatan, disebutkan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) pada tahun 2002-2003 membuat perusahaan yang konon dikuasai Bakrie Grup ini menahan royaltinya sebesar USD 16 juta. Rupanya, tunggakan ini terus berlanjut pada tahun 2004 mencapai USD 29 juta, hingga dibayar pada tahun 2005 sebesar USD 23 juta, sehingga tersisa USD 5 juta.

Ternyata, tunggakan itu berlanjut lagi pada tahun 2005 hingga besarannya mencapai USD 16 juta.

Menariknya, tak hanya PT Arutmin yang "bermasalah", tercatat PT Bahari Cakrawala Sabuku sempat menunggak royalti hingga tahun 2005 mencapai USD 4,5 juta. Kemudian, PT Antang Gunung Meratus sempat 'ngutang' USD 714 ribu. Hal serupa juga dilakoni PT Sumber Kurnia Buana sempat menunggak royalti sebesar USD 3,7 juta, PD Baramarta sebesar USD 5,9 juta, PT Tanjung Alam Jaya USD 583 ribu, dan PT Baramulti Sukses Sarana USD 321 ribu. "Namun hingga tahun 2006, seluruh perusahan sudah membayar tunggakan royaltinya. Memang sebelumnya terjadi keterlambatan pencatatan di Departemen Keuangan," imbuh Napsiani. (dig)

Sumber Air Tercemar Tambang Emas dan Batu Besi

Radar Banjarmasin; Selasa, 15 Agustus 2006

PELAIHARI – Akhir-akhir ini kualitas air PDAM yang sampai kepada pelanggan semakin menurun, mengandung lumpur dan berwarna kecokelatan. Konsumen di wilayah kota Pelaihari juga mengeluhkan seringnya leding macet, sehingga mereka tidak kebagian air, khususnya pada siang hari.

Kenyataan ini tidak bisa ditampik Plt Dirut PDAM H Dwi Wahatno, karena itu ketika Radar Banjarmasin mengunjungi Kabid Sarana dan Prasarana Desa ini di ruang kerjanya, iapun memberikan penjelasan mengenai penyebabnya.

“Memasuki musim kemarau ini, sumber air baku kami menjadi berkurang,” ujar Wahatno pekan lalu.

Air terjun Bajuin kini sudah kering, padahal mata air alam ini biasa membantu pasokan air untuk kota 15 liter perdetik dengan sistem gravitasi. Sedangkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bajuin di Sungai Tabanio, mengalami masalah pada pasokan air bakunya.“Cadangan air baku kita masih banyak, tapi tingkat kekeruhannya tinggi,” ujar Wahatno.

Apalagi pompa air ke IPA berada dekat dengan dasar sungai, sehingga sering tertutup lumpur dan tidak bisa menyedot air. Operator pun harus membuang lumpur di sekitar pompa.

“Seandainya kami memiliki pompa terapung, masalah ini akan sedikit teratasi,” ujarnya.

Selain secara kasat mata, jeleknya kualitas air baku juga terlihat dari banyaknya zat kimia yang digunakan. Tawas misalnya, pada kondisi biasa sehari perlu 50 kilogram, saat ini sudah mencapai 250 kilogram perhari, itupun air masih keruh sampai ke pelanggan.

“Produksi air juga menurun, sehingga tekanan berkurang dan air sulit mencapai pelanggan,” ujarnya.

Kapasitas terpasang instalasi pengolahan air (IPA) menurut Wahatno adalah 35 liter perdetik, namun kemampuan produksi sesuai dengan ketersediaan air baku, hanya berkisar 20-23 liter perdetik.

Adapun penyebab kekeruhan sendiri, menurut Wahatno, bisa dipastikan dari kegiatan penambangan emas tradisional dan pencucian material batu besi di daerah hulu.

“Terus terang kami kesulitan untuk mengatasi masalah ini dan berharap bantuan dari instansi lain yang berwenang,” ujarnya.

Upaya untuk mencari solusi, lanjutnya, sudah dilakukan, misalnya penambang emas dicarikan lokasi alternatif, di daerah Pantain dan Ujung Batu. Sedangkan untuk pencucian batu besi, diminta untuk tidak membuang limbah atau limpasan air ke sungai secara langsung.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengatasi keterbatasan pasokan air, PDAM sedang melakukan ujicoba pergiliran jatah air. Pasalnya, ketika debit air yang dihasilkan IPA semakin berkurang, maka tekanan akan semakin turun.

“Untuk meningkatkan tekanan, supaya pelanggan paling ujung bisa kebagian air, kami perlu menutup jalur-jalur tertentu,” ujarnya.

Pergiliran jatah ini rencananya akan dibagi 2-3 wilayah untuk pelanggan di dalam kota Pelaihari.(bin)

Arutmin Digugat Balik

Radar Banjarmasin; Senin, 14 Agustus 2006

BANJARMASIN,- Raksasa perusahaan tambang Kalsel, PT Arutmin Indonesia digugat. Gugatan balik ini dilakukan CV Mitra Cakra Abadi (MCA), setelah sebelumnya PT Arutmin sendiri menggugat Bupati Tanah Laut Adriansyah yang telah menerbitkan surat izin kuasa pertambangan (KP) milik CV MCA. Gugatan intervensi ini diajukan kuasa hukum MCA ke PTUN Banjarmasin.

Dalam jumpa pers kemarin, Direktur CV MCA Syafruddin Ikhwan mengungkapkan gugatan yang dilakukan pihaknya ke PTUN Banjarmasin, setelah izin KP miliknya bernomor 545.403/PU/DPE/2006, tertanggal 13 Maret 2006 yang diterbitkan Bupati Tala, dianggap PT Arutmin telah 'mencaplok' lahan tambangnya. "Dari 100 hektar lahan tambang kami, 12,5 hektar dinyatakan milik PT Arutmin. Anehnya, Arutmin melarang kami melakukan aktivitas, padahal lahan ini kami bebaskan dengan dana kami sendiri," ujar Syafruddin.

Atas klaim PT AI itu, Syafruddin mengaku telah dirugikan. Sebab, ia telah mengatongi izin KP dengan melewati tahap penyelidikan, eskplorasi, sampling hingga eksploitasi. "Setelah kami beroperasi, mengapa baru sekarang dilarang. Mengapa tidak 3 tahun yang lalu, sebelum areal tambang kami dinyatakan visible (layak)," tuturnya.

Diakuinya, sejak 13 Maret 2006 lalu, perusahaan sempat berproduksi sebanyak 20 ribu ton. Namun terhenti setelah ada klaim dari PT Arutmin bahwa lahan KP yang berada di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala merupakan wilayah PT Arutmin. "Gara-gara ini pula, banyak pembatalan kerjasama dengan mitra kami. Ini merugikan perusahaan kami," cetusnya.

Untuk itu, Syafruddin menegaskan menggugat PT Arutmin yang telah dikuasakan ke Rojeli SH dan kawan-kawan. Sebab, ia yakin izin KP yang terbit sejak zaman Bupati Dance R Arsa dan dilanjutkan Bupati Adriansyah benar-benar legal. "Apalagi, hingga kini, belum jelas batas atau patok kawasan tambang PT Arutmin. Mereka mengklaim hanya berdasarkan peta liar," tegasnya. Dia meminta agar majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan perkara itu membatalkan penetapan PT Arutmin yang sebelumnya 'menang' setelah menggugat Bupati Tala. (dig)

Penambangan Dekat Gua Marmer Berhenti

Rabu, 16 Agustus 2006 01:39:19

Pelaihari, BPost - Objek wisata gua marmer di Desa Bajuin kini aman. Penambang bijih besi yang beroperasi di kawasan tersebut telah menghentikan aktivitasnya, pekan lalu.

"Yang ada sekarang tinggal tambang manual yang dilakukan masyarakat. Tapi, aktivitas mereka cukup jauh dari Gua Marmer," kata Plt Dirut Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang Agung Prasetia H, Senin (14/8).

Tidak diketahui secara jelas ihwal di balik berhentinya operasional lapangan perusahaan penambang bijih besi di dekat Gua Marmer tersebut. Apakah karena masalah internal atau lantaran santernya sorotan publik menyusul rusaknya jalan menuju Gua Marmer akibat ditambang.

Apakah berhentinya penambangan itu bersifat permanen atau smeentara, juga belum diketahui. Agung tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya mengatakan penambangan berhenti sejak sepekan lalu menyusul langkah PT Ky (pemegang SPK dari Baratala) yang tidak memperpanjang kontrak kerja dengan PT Wiras.

Agung kembali menegaskan perusahaan yang dipimpinnya sangat komitmen mendukung program pemerintah, termasuk pengembangan kepariwisataan. Pihaknya terus melakukan upaya nyata untuk turut mengamankan objek wisata Gua Marmer.

Di antaranya melalui pemantauan aktivitas penambangan (perusahaan atau tambang manual) di dekat Gua Marmer secara periodik. Langkah ini guna menjamin penambangan tidak merambah ke Gua Marmer.

"Kami juga akan meningkatkan pembinaan terhadap penambang manual, agar mereka melakukan penambangan secara benar. Terutama agar tidak sesekali menjamah objek wisata. Mungkin nanti plang larangan menambang di Gua Marmer akan kami perbesar lagi agar lebih mudah dilihat," sebut Agung.

Seperti telah diwartakan, jalan utama menuju Gua Marmer tidak bisa dilalui lagi karena rusak digali. Untuk menjangkau objek wisata yang selama ini nyaris tidak terkelola ini harus menempuh jalan melingkar yang cukup jauh.

Objek wisata khas itu akan mulai dibenahi oleh Dinas Pariwisata Tala. Rencananya, dalam waktu dekat, Bupati Tala Drs H Adriansyah akan diajak meninjau Gua Marmer sekaligus ke air terjun Bajuin.

Informasi diperoleh, kunjungan lapangan Bupati tersebut penting dalam upaya memperjuangkan anggaran pengelolaan objek kedua objek wisata itu. Setidaknya, setelah melihat langsung kondisi (memprihatinkan) kedua objek wisata itu, Bupati mengetahui berapa besar dana yang harus disediakan.

Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk memoles dan menghidupkan kembali kedua objek wisata itu, setelah sekian tahun nyaris tidak tersentuh. Kondisinya benar-benar tidak terawat diselimuti semak perdu di sekitarnya. roy

Limbah Bara Penyebab Puso

Senin, 14 Agustus 2006 01:50:54

Martapura , BPost - Sejumlah petani di kawasan Martapura Timur mengatakan, musibah banjir beberapa waktu lalu lain dari biasanya. Banjir tersebut justru membuat batang padi yang terendam cepat rusak dan mati.

Mereka menduga ada aliran limbah batu bara dari arah hulu Sungai Riam Kiwa yang mengakibatkan padi mereka lebih cepat puso. Para petani juga mengeluhkan batang sampai bernas padi mengalami kebusukan, meski hanya terendam kurang dari seminggu.

"Mereka mengatakan, pada banjir sebelumnya, padi masih bertahan hidup meski terendam batangnya seminggu lebih. Makanya mereka sampai mengeluarkan dugaan, ada limbah batu bara yang terkandung dalam air," tukas anggota Dewan Banjar, H Jamhari, Jumat (11/8).

Kader PKS Banjar ini mengatakan, asumsi dari sejumlah petani tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sangat rasional. Selain limpahan limbah dari Sungai Riam Kanan, banjir kemarin juga disebabkan meluapnya Sungai Riam Kiwa.

"Nah, sementara di kawasan hulu Riam Kiwa banyak lokasi tambang batu bara. Material limbah dalam jumlah tertentu, bisa saja terseret air hujan dan mencemari sungai," imbuhnya.

Diakuinya, sejumlah petani sudah meminta agar instansi terkait mengadakan penelitian adanya dugaan limbah batu bara yang bisa mempercepat pusonya padi milik petani di kawasan Martapura Timur dan sejumlah kawasan lainnya.

Kepala Dinas Pertanian Banjar, Ir Eddy Hasbie mengatakan, cukup sulit memperkirakan bahwa cepatnya puso padi akibat limbah batu bara yang terkandung dalam air banjir. Keluhan petani itu, akan dikoordinasikan dengan Bapedalda yang lebih berwenang mengadakan penelitian terhadap dugaan pencemaran lingkungan.

"Kalau lingkungan pertambangan memang ada di kawasan Sungai Pinang dan Pengaron atau hulu Sungai Riam Kiwa, tetapi apakah dampak limbah sampai mencapai Martapura Timur, ini yang masih perlu pembuktian ilmiah," paparnya.

Dalam musibah banjir lalu, ada empat kecamatan yang pertaniannya terparah terkena dampak banjir, yakni Astambul 2.220 hektare, Martapura Timur 800 hektare, Martapura Barat 4.046 hektare dan Martapura Kota 1.016 hektare.

Dari jumlah itu, 3.000-an hektare diantaranya masih bisa ditanami. Baru-baru ini, pusat telah memberikan bantuan 35 ton bibit padi yang dibagi untuk Astambul 13 ton, Martapura Timur 5,35 ton, Martapura Barat 14,75 ton dan Martapura Kota 1,9 ton. adi

Monday, August 07, 2006

Bakar Hutan, Diancam 10 Tahun Penjara

Radar Banjarmasin; Sabtu, 5 Agustus 2006

Dinas Kehutanan Lakukan Sosialisasi dan Patroli

KOTABARU – Pembakaran hutan, salah satu masalah yang tidak pernah absen tiap tahunnya, diprediksi bakal bermunculan di kawasan hutan Kotabaru. Untuk mengatasi masalah tersebut larangan tegas dikeluarkan pemerintah, dengan ancaman sekitar 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotabaru, Ir Hasbi M Thawab MM, dalam Undang-Undang Nomor 41/1999, tentang Kehutanan dinyatakan bahwa setiap orang dilarang keras menebang/merusak/membakar pohon di kawasan hutan, dan jika siapa saja melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman penjara atau denda.

"Penerapan undang-undang tersebut dilaksanakan pada awal musim kemarau tahun ini, tepatnya pada bulan Juli 2006 kemarin. Dan jika ada yang melanggar peraturan tersebut diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," kata Hasbi kepada wartawan.

Untuk mengatasi masalah penebangan dan pembakaran hutan tahun ini, Hasbi menjelaskan, sementara ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi peraturan tersebut. Selain itu, patroli rutin terus dilaksanakan di kawasan rawan kebakaran serta di Unit Pelaksanaan teknis (UPT).

Dari laporan SCKPP, hingga Juli 2006 ini belum ditemukan adanya titik api atau hot spot di kawasan hutan Kabupaten Kotabaru. Sedangkan untuk Agustus 2005 lalu, di kawasan hutan Kabupaten Kotabaru ditemukan sedikitnya delapan titik api yang tersebar pada beberapa kawasan hutan dan kecamatan seperti Kecamatan Kelumpang Hulu telah ditemukan dua titik api, Kecamatan Pulau Laut Barat satu titik api, Pulau Laut Barat satu titik api, Pamukan Utara satu titik api, Kecamatan Pamukan Selatan tiga titik api dan wilayah Suaka Alam Pulau Sebuku juga ditemukan satu titik api.

Namun demikian, kata Armadi Tamajo Kepala Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Dinas Kehutanan Kotabaru, titik api yang tersebar itu tidak semuanya berada di kawasan Hutan Lindung melainkan berada di Area Penggunaan Lain (APL). (ins)

Ratusan Truk Tertahan

Minggu, 06 Agustus 2006 01:57

Banjarmasin, BPost- Ratusan sopir truk batu bara memilih memarkir kendaraan beratnya di Jalan A Yani Kilometer 21 ketika mendengar warga mencegah masuk ke stockpile Pelabuhan Trisakti, Jumat (4/8) malam.

Warga nekat turun setelah beberapa waktu lalu tim gabungan terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan membersihkan portal pungutan truk batu bara yang dilakukan warga di sepanjang Jalan Lingkar Basirih sampai dengan Pasir Mas.

Namun karena warga mensinyalir ada pungutan di belakang meja, akhirnya mereka turun ke jalan untuk berdialog dengan sopir. Para sopir justru takut dan memilih tidak masuk stockpile.

"Kita sebenarnya hanya ingin berunding dengan sopir terkait pungutan untuk daerah permukiman warga yang dilintasi truk batu bara," kata Muhran, ketua RT 81 Kelurahan Pelambuan. Malam itu, sejumlah polisi turun mengamankan lapangan.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Toetoes SW mengatakan, terhitung mulai Sabtu (5/8) pukul 02.00 Wita truk sudah mulai bisa masuk. Sejumlah polisi ikut mengawal truk itu.

Terkait isu pungutan satu pintu, Kapoltabes Banjarmasin Kombes Djoko Prastowo telah meminta konfirmasi kepada Camat Banjarmasin Barat Sastra Hairansyah.mdn

Tingkatkan Pengawasan Tambang

Banjarmasin Post; Minggu, 06 Agustus 2006 00:51

Paringin - Pemerintah Kabupaten diminta lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap kegiatan perusahaan penambangan pemegang PKP2B di daerahnya, agar menyelenggarakan segala kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga harus diupayakan kegiatan usaha pertambangan umum yang berwawasan lingkungan, kata Hadin Muhjad, ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unlam Banjarmasin pada seminar pengembangan tambang mineral di gedung SKB, Kamis (3/8).

Disebutkan, salah satu wujud tanggung jawab pemkab terhadap pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur pasal 25 UULH yaitu mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi dampak, melakukan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan atas biaya penanggungjawab usaha.

"Pasal ini jelas memberi wewenang kepada bupati menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan," tandas Hadin.

Hasil pengkajian di Kalsel, pemerintah selama ini malah masuk dalam sengketa lingkungan yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya. Tanggungjawab sebenarnya yaitu pengelolaan lingkungan malah kurang mendapat perhatian.

Peserta seminar dari Dinas Pariwisata menyesalkan aktivitas tambang yang membuat daerah kehilangan aset wisata seperti Gunung Sumsum dan Gunung Jejer Walu yang berbatasan dengan Kabupaten Tabalong untuk kepentingan tambang. han

Penambangan Lenyapkan Dua Desa

Senin, 07 Agustus 2006 01:35:22

Paringin, BPost - Penambangan sumber daya mineral seperti batu bara di Kabupaten Balangan berdampak terhadap tatanan kehidupan sosial masyarakat. Bahkan, sejak adanya aktivitas tambang di kabupaten pemekaran itu, dua desa ikut lenyap yaitu Lamida Atas di Kecamatan Paringin dan Wonorejo di Kecamatan Juai.

Penambangan batu bara di tempat itu telah membuat desa itu tergusur seiring perluasan areal tambang PT Adaro Indonesia 2003 lalu. Perusahaan PMA itu melakukan pembebasan lahan dan memaksa warga pindah ke desa lain setelah diganti rugi.

Beberapa infrastruktur milik pemerintah seperti sekolah dan balai desa hingga tempat ibadah juga ikut tergusur. Tak terkecuali objek wisata gunung Tutupan dan Gunung Jejer Walu yang berbatasan dengan Tabalong.

"Kegiatan pertambangan juga banyak menutup DAS, sehingga membuat genangan air. Bahkan pertanian dan perkebunan warga selalu dikalahkan jika ada lahan yang mengandung tambang mineral," demikian diungkapkan sejumlah peserta seminar pengembangan tambang mineral di Balangan Kamis (3/8), di gedung SKB Paringin.

Seminar yang digelar Bappeda Balangan dengan peserta seluruh kepala dinas/badan/kantor, camat serta tokoh masyarakat ini menghadirkan Hadin Muhjad dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unlam, serta Kardin Gumai dari Dinas Pertambangan Kalsel dan Fakruraji dari Kantor Pertambangan Balangan.

Potensi sumber daya mineral di Kabupaten Balangan cukup besar. Selain batubara (di Kecamatan Halong, Juai, Paringin, Batumandi dan Awayan), Balangan mempunyai cadangan biji besi yang tersebar di Kecamatan Awayan (Gunung Tanalang dan Gunung Batuberani) Pitap serta tambang emas primer dan emas sekunder di Kecamatan Halong. Balangan juga memiliki tambang batu gamping di dua kecamatan tersebut.

Fakhruraji mengatakan, otonomi daerah di sektor pertambangan umum selama ini belum sesuai yang diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain kecilnya royalti, perjanjian karya pengusahaan pertambangan baru bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat sering tak mengetahui permasalahan yang dihadapi masyarakat, seperti lenyapnya desa dan beberapa objek wisata.

"Orang di pusat tak pernah merasakan debu batubara sedangkan masyarakat di daerah tambang hanya bisa menerima apa adanya,tanpa tahu apa isi perjanjian itu," kata Ruspandi. han

Bos Tambang Masuk Bui

Banjarmasin Post; Minggu, 06 Agustus 2006 23:57

PEMILIK tambang ilegal yang mengeruk batu bara di Desa Lipon, Kecamatan Klumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru berinisial Gof, akhirnya ditahan Polres Kotabaru.

"Aktivitas penambangan kita hentikan dan pemiliknya bernama Gof telah kita tahan," ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Sahimin Zainuddin, Minggu (6/8).

Seperti diwartakan, tim gabungan Intel dan Reskrim Polres Kotabaru, Minggu (30/7) malam, mengamankan dua alat berat di kawasan tambang di Desa Lipon, Kecamatan Klumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Bersama alat berat tersebut, polisi menggiring operatornya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Berdasar informasi yang dihimpun BPost di Mapolda Kalsel, aktivitas menambang batu bara di luar titik koordinat itu diperkirakan sudah berlangsung lama. Sebab, lokasi penambangan berada di tempat terpencil yang sulit dijangkau.

SPBU Ilegal

Sementara itu, terkait penyegelan dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, polisi tidak menahan pemiliknya.

"Keduanya tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Meski begitu, kasus tersebut tetap kita proses," ungkap Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Krismianto, Minggu (6/8) sore.

Selain penyegelan, polisi juga menyita dispencing pump unit (pompa pengisi). Polisi melakukan pengembangan pengusutan kasus ini karena ada indikasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

"Kita temukan minyak tanah serta solar telah tercampur di tempat tersebut. Dugaan kita ada pengoplosan, namun kita masih mengirimkan sampelnya ke Pertamina," ungkap Eko. dwi

Friday, August 04, 2006

Pasokan Batu Bara Kurang

Jumat, 04 Agustus 2006

Jakarta, kompas - Sampai akhir tahun ini pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya masih kurang sebesar empat juta ton.

PT Indonesia Power (IP) kesulitan mendapatkan pasokan karena minimnya minat perusahaan tambang batu bara.

Direktur Utama PT IP Abimanyu Suyoso, Kamis (3/8) di Jakarta, mengatakan, tender pertama pengadaan batu bara untuk Suralaya gagal mendapatkan pemenang karena syarat minimal tiga peserta tidak terpenuhi.

"Kalau tender kedua yang sedang dalam proses dua minggu ini juga gagal, PT IP akan menunjuk langsung pemasok batu bara," kata Abimanyu.

Dua perusahaan yang akan ditunjuk itu adalah Berau Coal dan Kideco Jaya Agung. PT IP membuka tender untuk batu bara kalori rendah karena kesulitan mendapatkan batu bara kalori tinggi.

Abimanyu mengatakan, tender harus segera diselesaikan untuk mengamankan pasokan pembangkit yang menjadi tulang punggung utama sistem kelistrikan Jawa Bali tersebut.

PLTU Suralaya berkapasitas 3.400 megawatt (MW) dengan tujuh unit pembangkit untuk memasok jaringan listrik Jawa-Bali. Sejak tahun 2000 hingga 2004, PLTU Suralaya rata-rata memproduksi 21.000 gigawatthour (GWh) listrik.

Posisi cadangan batu bara PLTU Suralaya sekitar 700.000 ton yang cukup untuk kebutuhan 20 hari. PLTU Suralaya memerlukan pasokan batu bara sebanyak 13 juta ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, setengahnya dipasok oleh PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (BA) melalui kontrak jangka panjang. Sementara sisanya dipenuhi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara melalui tender.

Tahun ini kontrak PT BA dengan PT IP sebesar 6,1 juta ton, tetapi yang dapat dipenuhi oleh PT BA hanya 5,1 juta ton.

Negosiasi harga

Abimanyu membantah bahwa pasokan dari PT BA ke Suralaya seret karena negosiasi harga jual untuk kontrak batu bara tahun ini belum mencapai titik temu.

PT BA meminta kenaikan harga batu bara menjadi Rp 367.000 per ton dari Rp 327.000 per ton. Sementara PT IP hanya sanggup mematok harga tertinggi Rp 345.000 per ton sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006.

Sekretaris Perusahaan PT BA Milawarma mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan negosiasi dengan PT IP meskipun harga yang bisa disetujui PT IP masih jauh di bawah pengajuan PT BA.

"Kami juga tetap berkomitmen untuk memasok kebutuhan PLTU Suralaya meskipun tahun ini memang komitmen yang bisa dipenuhi PT BA di bawah kontrak yang sudah disepakati," ujar Milawarma.

Pihak PLN memperkirakan, pada tahun 2010 kebutuhan batu bara untuk seluruh PLTU yang beroperasi di Pulau Jawa maupun luar Jawa mencapai 71,9 juta ton per tahun. (DOT)

Petani Karet di Tabalong Tolak Penambangan Batu Bara

Jumat, 04 Agustus 2006

Banjarmasin, Kompas - Para petani karet di Desa Santun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menolak rencana penambangan batu bara di daerah mereka. Petani menilai tambang akan menghancurkan kebun karet dan merusak lingkungan.

Penolakan itu disampaikan kepada Camat Muara Uya dan diteruskan kepada Bupati Tabalong Rahman Ramsyi. Menurut Camat Muara Uya Abdurrahman, Kamis (3/8), penolakan pertama kali disampaikan beberapa waktu lalu dalam sosialisasi yang diselenggarakan PT Bara Pramulya Abadi selaku pemegang izin perjanjian kuasa pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan menambang di daerah tersebut.

"Warga khawatir kebun karet mereka banyak yang hilang walaupun ada ganti rugi. Mereka juga khawatir penambangan merusak kondisi hulu Sungai Tabalong," kata Abdurrahman.

Kecamatan Muara Uya memiliki 14 desa yang dihuni sekitar 20.000 jiwa. Di kecamatan itu terdapat perkebunan karet rakyat dan hutan.

Kepala Dinas Perkebunan Tabalong Johan Noor Effendi menjelaskan, Muara Uya merupakan salah satu sentra produksi karet Tabalong. Sedikitnya ada 4.000 hektar karet yang produktif di daerah tersebut. "Jadi, pengaruhnya cukup besar kalau kebun karet yang selama ini mereka kembangkan hilang," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Sukardi mengaku belum menerima laporan dari Bupati Tabalong dan PT Bara Pramulya Abadi. "Memang benar perusahaan itu memiliki izin PKP2B. Tetapi, setahu saya belum ada kegiatan eksploitasi tambang," katanya. (FUL)

Wednesday, August 02, 2006

Manajemen Galuh Cempaka Menghindar

Radar Bnjarmasin Rabu, 2 Agustus 2006

Menolak Beberkan Dana CD

BANJARBARU – Keluhan masyarakat Kelurahan Palam terkait ada tidak dana CD PT Galuh Cempaka masih menjadi tanda tanya. Meskipun, Distam LH membela, dengan mengatakan bahwa perusahaan internasional yang mengeksploitasi intan tersebut dana CD telah ada dan sudah digunakan masyarakat.

“Dana CD PT Galuh Cempaka memang ada, besarnya bervariasi,” kata Kadistam LH Joko Hardianto kepada wartawan Koran ini, belum lama tadi. Namun demikian ditanya berapa besar dana CD PMA itu, Joko menyarankan langsung saja konfirmasi kepada PT Galuh Cempaka. “Jumlahnya silakan Anda tanya kepada ke Galuh,” ujar Joko.

Terpisah, Radar Banjarmasin menghubungi PT Galuh Cempaka, namun bagian humas perusahaan tersebut terkesan tertutup. “Kami sudah baca koran, pada dasarnya kami sependapat dengan keterangan Joko (Kadistam LH),” kata, Arief, Humas PT Galuh Cempaka kepada wartawan koran ini.

Bukan hanya itu, Arief juga terus menghindar saat ditanya berapa dana CD yang dikeluarkan perusahaan yang terus mengeruk hasil alam di bumi Banjarbaru ini.

“Saya tidak bisa menjelaskannya,” terangnya lagi.

Hal ini sungguh ironis, di tengah gencar-gencarnya perusahaan tambang mengekspos pemberian dana CD kepada masyarakat tak tahunya perusahaan yang bercokol di Banjarbaru memilih bungkam. Bahkan, masyarakat tambang pun seolah diabaikan.

“Terus terang kami tidak tahu apakah ada atau tidak dana CD PT Galuh Cempaka yang diberikan kepada masyarakat,” kata Ketua RT 09, Supliannoor kepada Radar Banjarmasin belum lama tadi di sela-sela penilaian kebersihan di Kelurahan Palam.

Ironisnya, perusahaan internasional, beber Supli, tidak terlalu banyak menyentuh terhadap perbaikan kehidupan masyarakat. Memang warga ada yang bekerja di sana, tapi hanya kebagian sebagai buruh saja.

Yang paling menarik ungkapnya, perusahaan milik PMA tersebut selama ini dikenal sedikit sekali menyumbangkan terhadap fasilitas milik masyarakat. Ia menyontohkan, warga pernah mengajukan permohonan bantuan dana untuk renovasi Langgar Nurul Ikhsan RT09, tetapi perusahaan sepertinya menanggapi dingin. “Kami hanya dibantu Rp200 ribu, dan selama setahun hanya tiga kali diberikan bantuan,” terangnya lebih jauh.

Praktis, selama setahun ini masyarakat hanya dibantu Rp600 ribu. Jika dibandingkan dengan keuntungan perusahaan tersebut yang mengeruk SDA tentunya sangat kecil.

Lurah Palam Agus Fahlufi secara terbuka mengaku tidak mengetahui apakah perusahaan itu telah menyalurkan dana CD. Selama ini, kelurahan tidak pernah diberitahukan. “Laporan resmi dari perusahaan itu sama sekali tidak ada,” katanya heran.

Bahkan, selama ini tutur Lurah, ia tidak pernah mengetahui perusahaan itu mengekspos ke koran terkait dana CD. Padahal, seperti perusahaan tambang di daerah lain, bila ada penyerahan dana CD selalu mengekspos di koran. Selain itu, bila ada dana CD, kelurahan pun tak pernah tahu berapa jumlahnya. (why)

100% Saham Arutmin Dijual

Rabu, 02 Agustus 2006 01:35:29

Jakarta, BPost - Saham tiga anak perusahaan tambang PT Bumi Resources Tbk yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin dan PT Indocoal Resources Limited telah dijual kepada Konsorsium Borneo Lumbung Energi.

Bumi Resources awal tahun ini telah menjual 95 persen kepemilikan sahamnya di KPC kepada Borneo. Bersamaan dengan itu, Bumi juga melepas 100 persen sahamnya di Arutmin dan Indocoal Resources Limited.

"Transaksi penjualan saham tersebut akan tuntas September 2006, setelah ditandatanganinya conditional sales and purchase agreement (CSPA)," kata Vice President Business Development Andrew Beckham.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi naskah legal dengan pihak Borneo.

"Karena ini divestasi nilainya sangat besar, kami harus menyelesaikan proses legalnya secara komprehensif," kata Andrew dalam paparan di depan sejumlah investor di Jakarta, kemarin.

Andrew menjelaskan, begitu proses legal selesai, transaksi akan ditutup dengan penandatanganan CSPA. Kemudian disusul dengan transfer dana oleh Borneo kepada PT Bumi Resources.

"Isi materi CSPA-nya saat ini masih bersifat rahasia. Kami belum bisa membeberkan. Begitu CSPA-nya dinyatakan ditutup, mereka secepatnya akan melakukan pembayaran kepada kami," ujar Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Martindus Pieter.

Dikatakan Andrew, keinginan PT Bumi Resources melepas saham mayoritasnya KPC dan PT Arutmin dilatarbelakangi keinginan perusahaan ini untuk mempermulus langkah merger dengan PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) perusahaan tambang migas. Sebab, tanpa didahului pelepasan di unit bisnis batubaranya pada kedua anak perusahaannya itu, Bumi kerepotan merger dengan EMP.

Dijelaskan Andrew, pihaknya ingin jadwal pelepasan saham KPC dan Arutmin kepada konsorsium Borneo Lumbung Energi tidak molor dari bulan Agustus. Jika proses tersebut tuntas, bulan September berikutnya, pihaknya akan langsung menggenjot langkah merger dengan EMP.

"Merger dengan EMP baru bisa kami lakukan setelah kami selesai melakukan divestasi saham di KPC dan Arutmin," kata Andrew, kemarin.

Meski saat ini sedang dilakukan proses negoisasi transaksi, Andrew menyatakan, kendali operasi ketiga perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur tersebut saat ini masih tetap dipegang Bumi. "Operasional masih dijalankan Bumi Resources," ujar Andrew.

Namun begitu, Andrew menyatakan dari pengelolaan sementara operasional KPC, Arutmin dan Indocoal tersebut, Bumi tidak memperoleh fee tertentu dari Borneo.

Total nilai akuisisi saham ketiga perusahaan Bumi oleh Borneo ini diperkirakan mencapai 3,2 miliar dolar AS.

Jika transaksi ini tuntas, maka nilainya akan melampaui angka transaksi penjualan saham mayoritas perusahaan rokok PT HM Sampoerna Tbk oleh keluarga Putera Sampoerna kepada Philip Morris yang tahun 2005 hanya’ mencapai 2 miliar dolar.

Terbesar Di Lantai Bursa

Di lantai bursa, Bumi merupakan perusahaan energi yang memiliki kapitalisasi pasar sangat besar. Nilainya dikabarkan mencapai Rp16,5 triliun.

Sementara, EMP memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp12 triliun. Jika proses merger kedua perusahaan tambang itu terwujud, maka akan menjadikan perusahaan hasil merger nanti sebagai salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di lantai bursa. Yakni, sekitar Rp28,5 triliun.

Chief Geophysicist Bumi Resources, ES Soemantri kemarin mengungkapkan, dengan merger ini, Bumi akan memperoleh manfaat sangat besar dari EMP, berupa know how dalam pengelolaan lapangan minyak. EMP sendiri saat ini mengelola sejumlah lapangan minyak di luar negeri.

Sementara, Bumi baru mengelola dua blok minyak di Yaman, Timur Tengah yang dibeli dari Gallo Oil Jersey tahun 1999 dan saat ini sedang dalam tahap eksplorasi dan uji seismik kandungan migasnya. "Merger ini akan menciptakan sinergi dua perusahaan dengan keahlian yang sudah dimiliki masing-masing. Mereka (EMP) kan sudah lama masuk di bisnis oil," kata Soemantri. JBP/fin/abs

Tuesday, August 01, 2006

Operator Tambang Ditangkap

Selasa, 01 Agustus 2006 00:00

Banjarmasin, BPost - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan begitu garang terhadap aktivitas illegal mining. Namun anehnya, banyak penambang tidak gentar dengan kegarangan polisi itu. Kejahatan yang dilakukan berupa mengeruk kekayaan alam di luar titik koordinat izin menambang.

Mau bukti? Tim gabungan Intel dan Reskrim Polres Kotabaru, Minggu (30/7) malam, mengamankan dua alat berat di kawasan tambang di Desa Lipon, Kecamatan Klumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Bersama alat berat tersebut, polisi menggiring operatornya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Praktis, aktivitas penambangan dihentikan.

Berdasar informasi yang dihimpun BPost di Mapolda Kalsel, aktivitas menambang batu bara di luar titik koordinat itu diperkirakan sudah berlangsung lama. Sebab, lokasi penambangan berada di tempat terpencil yang sulit dijangkau.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Sahimin Zainuddin yang dikonfirmasi, Senin (31/7) mengakui jajarannya telah mengamankan dua alat berat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara kita simpulkan mereka melakukan penambangan jauh di luar titik koordinat yang mereka miliki. Untuk itulah kedua alat itu kita amankan," beber Sahimin.

Dijelaskan Sahimin, begitu mendapat informasi adanya penambangan ilegal itu, pihaknya langsung menurunkan tim gabungan Intel dan Reskim.

"Saat ini kita amankan dua alat berat itu yakni merek Hitachi Cat 320 dan Daewo. Dua operator berinisial KDR dan LS telah kita amankan. Sedangkan dua lagi yakni GFR dan MRN sedang dalam pemeriksaan intensif petugas," ungkap mantan Kapolres Batola ini.

Sahimin mengakui lokasi tambang berada jauh dari keramaian. "Lokasinya cukup jauh, harus melewati beberapa daerah. Tim kita saja cukup kesulitan untuk sampai ke lokasi," ungkap Sahimin.

Namun yang jelas pihaknya terus melakukan penertiban terhadap segara aktivitas ilegal. "Pokoknya hal-hal yang ilegal seperti illegal minning, illegal logging, illegal fishing, akan kita berantas sesuai dengan kebijakan pimpinan," beber Sahimin.dwi