Banjarmasin Post; Minggu, 06 Agustus 2006 23:57
PEMILIK tambang ilegal yang mengeruk batu bara di Desa Lipon, Kecamatan Klumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru berinisial Gof, akhirnya ditahan Polres Kotabaru.
"Aktivitas penambangan kita hentikan dan pemiliknya bernama Gof telah kita tahan," ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Sahimin Zainuddin, Minggu (6/8).
Seperti diwartakan, tim gabungan Intel dan Reskrim Polres Kotabaru, Minggu (30/7) malam, mengamankan dua alat berat di kawasan tambang di Desa Lipon, Kecamatan Klumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Bersama alat berat tersebut, polisi menggiring operatornya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Berdasar informasi yang dihimpun BPost di Mapolda Kalsel, aktivitas menambang batu bara di luar titik koordinat itu diperkirakan sudah berlangsung lama. Sebab, lokasi penambangan berada di tempat terpencil yang sulit dijangkau.
SPBU Ilegal
Sementara itu, terkait penyegelan dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, polisi tidak menahan pemiliknya.
"Keduanya tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Meski begitu, kasus tersebut tetap kita proses," ungkap Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Krismianto, Minggu (6/8) sore.
Selain penyegelan, polisi juga menyita dispencing pump unit (pompa pengisi). Polisi melakukan pengembangan pengusutan kasus ini karena ada indikasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
"Kita temukan minyak tanah serta solar telah tercampur di tempat tersebut. Dugaan kita ada pengoplosan, namun kita masih mengirimkan sampelnya ke Pertamina," ungkap Eko. dwi