Thursday, August 17, 2006

Kasus Aad Mandek?

Rabu, 16 Agustus 2006

Masdari: Lebih Baik di-SP3-kan

BANJARMASIN – Kasus Aad mandek? Pertanyaan itu muncul mengingat sampai saat ini kasus yang menyeret Bupati Tanah Laut sebagai tersangka tak ada kejelasan hukum.

Hingga kini berkas penyidikan kasus penyelewengan SKAB yang menyeret Bupati Drs Adriansyah masih bolak-balik di Polda dan Kejaksaan. Tanggapan pun muncul dari para pengamat hukum, salah satunya dari pakar hukum tatanegara yang juga anggota KPU Kalsel M Effendy SH MH.

Menurutnya, kasus tersebut terlaku dipaksakan untuk dirampungkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kalsel.

Ditambahkannya, melihat fakta hukum saat ini, solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak adalah dengan menghentikan kasus tersebut. “Mengingat kepolisian belum menemukan bukti penyimpangan, maka demi kepastian hukum sebaiknya pihak kepolisian menghentikan penyidikan dan memulihkan hak dan martabat bersangkutan. Apabila kemudian ada temuan bukti baru yang mendukung, maka secara prosedural pihak kepolisian dapat membuka kembali kasusnya,” jelasnya dalam pers release yang diterima wartawan koran ini.

Kuasa hukum Aad yang juga mantan dosen FH Unlam Banjarmasin, Masdari Tasmin SH juga mengungkapkan hal yang sama. “Sudah kurang lebih setahun klien saya (Aad, Red) menghadapi kasus ini. Jika memang pihak kepolisian belum dapat membuktikannya maka bisa dengan meng-SP3-kan kasus ini dulu,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof H Ideham Zarkasi SH memberikan catatannya mengenai penanganan kasus Aad ini. “Sepanjang tidak ada keterlibatan Bupati dalam penyalahgunaan dan dimaksudkan untuk memberikan sarana penyalahgunaan SKAB, maka tidak akan terlibat sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya. (dla)