Thursday, August 17, 2006

Arutmin Digugat Balik

Radar Banjarmasin; Senin, 14 Agustus 2006

BANJARMASIN,- Raksasa perusahaan tambang Kalsel, PT Arutmin Indonesia digugat. Gugatan balik ini dilakukan CV Mitra Cakra Abadi (MCA), setelah sebelumnya PT Arutmin sendiri menggugat Bupati Tanah Laut Adriansyah yang telah menerbitkan surat izin kuasa pertambangan (KP) milik CV MCA. Gugatan intervensi ini diajukan kuasa hukum MCA ke PTUN Banjarmasin.

Dalam jumpa pers kemarin, Direktur CV MCA Syafruddin Ikhwan mengungkapkan gugatan yang dilakukan pihaknya ke PTUN Banjarmasin, setelah izin KP miliknya bernomor 545.403/PU/DPE/2006, tertanggal 13 Maret 2006 yang diterbitkan Bupati Tala, dianggap PT Arutmin telah 'mencaplok' lahan tambangnya. "Dari 100 hektar lahan tambang kami, 12,5 hektar dinyatakan milik PT Arutmin. Anehnya, Arutmin melarang kami melakukan aktivitas, padahal lahan ini kami bebaskan dengan dana kami sendiri," ujar Syafruddin.

Atas klaim PT AI itu, Syafruddin mengaku telah dirugikan. Sebab, ia telah mengatongi izin KP dengan melewati tahap penyelidikan, eskplorasi, sampling hingga eksploitasi. "Setelah kami beroperasi, mengapa baru sekarang dilarang. Mengapa tidak 3 tahun yang lalu, sebelum areal tambang kami dinyatakan visible (layak)," tuturnya.

Diakuinya, sejak 13 Maret 2006 lalu, perusahaan sempat berproduksi sebanyak 20 ribu ton. Namun terhenti setelah ada klaim dari PT Arutmin bahwa lahan KP yang berada di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala merupakan wilayah PT Arutmin. "Gara-gara ini pula, banyak pembatalan kerjasama dengan mitra kami. Ini merugikan perusahaan kami," cetusnya.

Untuk itu, Syafruddin menegaskan menggugat PT Arutmin yang telah dikuasakan ke Rojeli SH dan kawan-kawan. Sebab, ia yakin izin KP yang terbit sejak zaman Bupati Dance R Arsa dan dilanjutkan Bupati Adriansyah benar-benar legal. "Apalagi, hingga kini, belum jelas batas atau patok kawasan tambang PT Arutmin. Mereka mengklaim hanya berdasarkan peta liar," tegasnya. Dia meminta agar majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan perkara itu membatalkan penetapan PT Arutmin yang sebelumnya 'menang' setelah menggugat Bupati Tala. (dig)