Kamis, 17 Agustus 2006 02:05
Banjarmasin, BPost - Tak kunjung tuntasnya berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Bupati Tanah Laut Adriasnyah (Aad), menurut pengamat hukum Muhammad Effendi sebaiknya dihentikan saja, jika polisi tidak menemukan bukti penyimpang.
Menanggapi hal itu, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Kalsel tetap bergeming. "Tak ada rencana untuk menghentikan penyidikan. Kita masih terus berupaya melengkapi berkas yang dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel," ungkap Kasat II Tipikor Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Sahidal Mursalin.
Effendi mengatakan, jika kepolisian belum menemukan bukti penyimpangan maka demi kepastian hukum sebaiknya pihak kepolisian menghentikan penyidikan dan memulihkan hak dan martabat yang bersangkutan. Namun jika ada bukti baru yang mendukung maka secara prosedural pihak kepolisian dapat membuka kembali kasus ini.
Penandatanganan blangko kosong bukanlah pelanggaran hukum kecuali jika surat atau dokumen yang ditandatangani tersebut jadi bermasalah. Jika surat tersebut bermasalah yang dijadikan objek penyidikan adalah surat atau dokumennya.
Selanjutnya jika dokumen atau surat tersebut tak bermasalah maka penandatanganan blangko kosong tidak dapat dijadikan dasar sebagai pelanggaran hukum.
Sedangkan dugaan adanya kekurangan pembayaran royalti, hal tersebut dapat diselesaikan dengan tagihan kepada perusahaan yang bersangkutan agar membayar kekurangannya.
"Selain itu masalah pembayaran royalti bukan wewenang pemerintah daerah, selain itu royalti adalah kewajiban perusahaan dan prosedurnya dengan menyetorkannya langsung ke rekening Pemerintah Pusat dengan Cq Menteri Keuangan," papar Effendy.
"Kasus ini terlalu lama, hampir satu tahun lebih menurut saya tak ada salahnya penyidik menghentikan kasus ini," ungkap penasihat hukum Masdari Tasmin seraya mengatakan menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 16 (1), h, jo KUHAP Pasal; 7 (1),i KUHAP, penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.dwi