Banjarmasin Post; Minggu, 06 Agustus 2006 00:51
Paringin - Pemerintah Kabupaten diminta lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap kegiatan perusahaan penambangan pemegang PKP2B di daerahnya, agar menyelenggarakan segala kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga harus diupayakan kegiatan usaha pertambangan umum yang berwawasan lingkungan, kata Hadin Muhjad, ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unlam Banjarmasin pada seminar pengembangan tambang mineral di gedung SKB, Kamis (3/8).
Disebutkan, salah satu wujud tanggung jawab pemkab terhadap pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur pasal 25 UULH yaitu mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi dampak, melakukan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan atas biaya penanggungjawab usaha.
"Pasal ini jelas memberi wewenang kepada bupati menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan," tandas Hadin.
Hasil pengkajian di Kalsel, pemerintah selama ini malah masuk dalam sengketa lingkungan yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya. Tanggungjawab sebenarnya yaitu pengelolaan lingkungan malah kurang mendapat perhatian.
Peserta seminar dari Dinas Pariwisata menyesalkan aktivitas tambang yang membuat daerah kehilangan aset wisata seperti Gunung Sumsum dan Gunung Jejer Walu yang berbatasan dengan Kabupaten Tabalong untuk kepentingan tambang. han