Monday, August 07, 2006

Bakar Hutan, Diancam 10 Tahun Penjara

Radar Banjarmasin; Sabtu, 5 Agustus 2006

Dinas Kehutanan Lakukan Sosialisasi dan Patroli

KOTABARU – Pembakaran hutan, salah satu masalah yang tidak pernah absen tiap tahunnya, diprediksi bakal bermunculan di kawasan hutan Kotabaru. Untuk mengatasi masalah tersebut larangan tegas dikeluarkan pemerintah, dengan ancaman sekitar 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotabaru, Ir Hasbi M Thawab MM, dalam Undang-Undang Nomor 41/1999, tentang Kehutanan dinyatakan bahwa setiap orang dilarang keras menebang/merusak/membakar pohon di kawasan hutan, dan jika siapa saja melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman penjara atau denda.

"Penerapan undang-undang tersebut dilaksanakan pada awal musim kemarau tahun ini, tepatnya pada bulan Juli 2006 kemarin. Dan jika ada yang melanggar peraturan tersebut diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," kata Hasbi kepada wartawan.

Untuk mengatasi masalah penebangan dan pembakaran hutan tahun ini, Hasbi menjelaskan, sementara ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi peraturan tersebut. Selain itu, patroli rutin terus dilaksanakan di kawasan rawan kebakaran serta di Unit Pelaksanaan teknis (UPT).

Dari laporan SCKPP, hingga Juli 2006 ini belum ditemukan adanya titik api atau hot spot di kawasan hutan Kabupaten Kotabaru. Sedangkan untuk Agustus 2005 lalu, di kawasan hutan Kabupaten Kotabaru ditemukan sedikitnya delapan titik api yang tersebar pada beberapa kawasan hutan dan kecamatan seperti Kecamatan Kelumpang Hulu telah ditemukan dua titik api, Kecamatan Pulau Laut Barat satu titik api, Pulau Laut Barat satu titik api, Pamukan Utara satu titik api, Kecamatan Pamukan Selatan tiga titik api dan wilayah Suaka Alam Pulau Sebuku juga ditemukan satu titik api.

Namun demikian, kata Armadi Tamajo Kepala Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Dinas Kehutanan Kotabaru, titik api yang tersebar itu tidak semuanya berada di kawasan Hutan Lindung melainkan berada di Area Penggunaan Lain (APL). (ins)