Friday, August 31, 2007

Setoran Penambang Belum Dipungut

Wednesday, 15 August 2007 01:28

  • Perbaikan Jalan Pelaihari-Batakan Terancam Terkatung-katung

PELAIHARI, BPOST - Perbaikan badan jalan Pelaihari-Batakan terancam terkatung-katung. Setoran kontribusi dari investor (kalangan penambang) hingga kini masih nihil.

Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang yang ditugaskan menghimpun dana dari investor ternyata belum turun tangan. "Ya (dana belum terhimpun). Kami masih menunggu SK dari Kimpraswil tentang pelimpahan penanganan jalan itu. Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Dir Operasional," kata Plt Dirut PD Baratala Agung Prasetia H via telepon, Selasa (14/8).

Jalan Pelaihari-Batakan berstatus jalan provinsi sehingga yang bertanggungjawab pemeliharaan jalan tersebut adalah Dinas Kimpraswil.

Mengingat vitalnya jalur tersebut karena menjadi akses utama menuju objek wisata Pantai Batakan, Pemkab Tala memutuskan untuk membantu memperbaiki badan jalan di jalur tersebut yang rusak parah akibat intensnya angkutan tambang bijih besi dan batu gunung.

Hasil rapat di lantai II kantor bupati dua bulan lalu yang melibatkan kalangan penambang yang beroperai di kawasan jalur tersebut, disepakati pihak penambang akan turut membantu perbaikan jalan tersebut. Penghimpunan dananya dipercayakan kepada PD Baratala.

Partisipasi Pemkab Tala itu pun direspon positif Pemprov, apalagi anggaran pemeliharaan tahun ini minim hanya Rp 200 juta. Pemilahan perbaikan pun telah ditetapkan. Kimpraswil akan menambal sulam badan jalan mulai kilometer 22,6-40 (Simpang Desa Kuringkit-Desa Batakan). Kilometer 0-11,8 ditangani penambang bijih besi, dan kilometer 11,8-22,6 ditangani penambang batu gunung.

Di luar anggaran pemeliharaan Kimpraswil, jumlah dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan itu mencapai Rp 850 juta. Rinciannya, kilometer 0-11,8 menyedot dana Rp 420 juta dan kilometer 11,8-22,6 menyedot dana Rp 433 juta.

Perbaikan jalan di station 22,6-40 yang ditangani Kimpraswil sedang berlangsung. Selebihnya belum tersentuh perbaikan, karena dana dari investor belum terkumpul.

"Kami siap saja melaksanakan. Sekarang tinggal dananya saja. Masalahnya sampai sekarang belum terhimpun dananya," tukas Kadis Kimprasda Tala HM Amin seraya mengatakan sesuai hasil rapat di lantai II Kantor Bupati dua bulan lalu yang bertugas menghimpun dana dari investor adalah PD Baratala. roy


Tiga KP Kromit Kantongi Izin

Tuesday, 14 August 2007 01:27

MARTAPURA, BPOST - Pemkab Banjar telah mengeluarkan izin bagi tiga kuasa penambangan (KP) kromit di Desa Awang Bangkal, Karang Intan. Ketiganya adalah KUD Awang Bangkal seluas 25 hektare, PT Trika Utama Makmur untuk 200 hektare dan PT Bumi Berkah Banua diberi izin menggarap di areal 200 hektare.

Kepala Dinas Pertambangan Banjar, Drs Supian AH MM mengatakan, tiga KP itu kini dalam tahap eksplorasi, tiga bulan lagi diperkirakan akan melakukan eksploitasi (penambangan).

Menurutnya, kromit ini cukup menjanjikan karena harga di lahan tambang mencapai 25 dolar per ton. Padahal, harga itu masih berupa campuran kromit dengan tanah merah, bukan kromit murni. Sementara harga batu bara hanya berkisar 40 dolar per ton sudah harus keluar dari lahan tambang.

"Semua izin KP yang kami terbitkan itu berada di luar kawasan hutan lindung Mandiangin. Mereka saat ini sudah melakukan eksplorasi, mengenai kandungan, ukuran, deposit dan lain-lain," kata Supian kepada BPost, Senin (13/8).

Dikatakan, pihaknya mengeluarkan izin KP kromit karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara mengenai lahan dan jalan yang digunakan itu bukan merupakan kewenangan dinas pertambangan.

"Soal lahan itu biasanya negosiasi antara perusahaan dan masyarakat, termasuk lurah dan camat untuk pembuatan administrasinya. Itu di luar kewenangan kami," katanya.

Menurutnya, bahan tambang yang terjadi akibat pelapukan batuan ini termasuk galian B. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan aturan lebih lanjut agar penambangan bahan tambang berwarna merah keperakan ini bisa memberi kontribusi kepada daerah.

"Selama ini, masyarakat tidak tahu pemanfaatan kromit ini. Setelah ada beberapa perusahaan masuk, baru mereka mengetahui bahwa tanah merah di tempat mereka mengandung bahan tambang yang bernilai jual tinggi," kata Supian.

Diakuinya, meski telah mengeluarkan izin KP, Pemkab Banjar belum melakukan hitung-hitungan retribusi (sumbangan pihak ketiga) dari kromit ini. Setelah eksplorasi dari beberapa perusahaan ini selesai, pihaknya baru akan mendesain aturan penambangan kromit itu bersama instansi terkait, termasuk Dewan Banjar untuk pembuatan peraturan daerah. sig

Akhir 2007 Truk Batu Bara Lewat Trikora

Sunday, 12 August 2007 01:05

BANJARBARU, BPOST - Warga di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 21 hingga 28 Landasan Ulin tahun 2007 tak perlu lagi mengeluhkan masalah angkutan truk batubara. Truk tersebut akhir tahun ini sudah bisa melewati Jalan Trikora sampai ke Lianganggang.

Saat ini, penuntasan pengerasan dan pengaspalan jalan yang tersisa sepanjang 6,8 kilometer, dari Jalan Kenanga hingga Lianganggang sedang dikerjakan. Diperkirakan, akhir 2007 PT Sama Sentra Swasembada (PT SSS) bisa menuntaskan pekerjaan itu sampai Lianganggang.

Plt Kepala Dinas Kimpraswil Banjarbaru Jaya Krisna, Sabtu (11/8) mengatakan dengan tuntasnya perbaikan akhir 2007 ini, truk batu bara sudah bisa dialihkan ke jalan Trikora.

Namun sebelum dialihkan, jalan yang baru dibangun sebelum diaspal sudah benar-benar padat, agar lapisan aspal benar-benar kuat dan tak mudah rusak.

Diperkirakan, perlu waktu dua bulan untuk memastikan badan jalan tak lagi labil. Setelah benar-benar padat, baru pengaspalan dilakukan.

"Karena ini jalan baru, setelah pengerasan kita tidak langsung mengaspal tetapi membiarkan truk batu bara melintas. Setelah dua bulan, baru jalan diaspal,"katanya.

Menurut Jaya, bila jalan sudah selesai bangun, truk batu bara yang selama ini melintasi jalan A Yani akan langsung ke Lianganggang, kemudian ke Jalan Kong Ex tembus ke Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Gubernur Soebarjo.

"Jadi tinggal di Mistarcokrokusumo masyarakat akan merasakan dampak lintasan truk bara. Sedangkan, di sepanjang A Yani bundaran Lianganggang sampai bundaran simpang empat sudah tidak lagi karena truk sudah lewat trikora,"ujarnya.

Menurutnya, keseluruhan jalan Trikora yang belum tuntas panjangnya 6,8 kilometer. Sisa jalan tersebut, diselesaikan PT SSS dengan investasi murni senilai Rp 10,2 miliar.

Dengan nilai investasi sebesar itu, kata Jaya Krisna, PT SSS berhak PT SSS berhak untuk melakukan pungutan angkutan truk batubara yang melintas di Jalan Trikora hingga tahun 2013. MTB/wid

Wednesday, August 29, 2007

Ada 890 Perusahaan

Friday, 10 August 2007 00:16:39

KEPALA Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup Heru Waluyo mengungkapkan, saat ini jumlah perusahaan pertambangan batu bara, baik itu pemegang PKP2B maupun KP mencapai 890 perusahaan.

Dan berdasarkan hasil penelitian Universitas Mulawarman Kalimantan Timur pada tahun 2005, dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang diteliti, tingkat keberhasilan reklamasi hanya sekitar 15-30 persen saja.

Sehingga, kata dia, dapat dibayangkan, bagaimana tingkat kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan dengan jumlah tambang yang cukup fantastis tanpa diimbangi dengan reklamasi yang benar.

Dari 890 perusahaan tambang tersebut, di Kalimantan Timur mencapai 504 perusahaan tambang dengan klasifikasi, KP dalam proses penyelidikan umum 168 perusahaan, KP eksplorasi sebanyak 235 buah dan KP eksploitasi sebanyak 101 buah.

Sedangkan di Kalimantan Selatan mencapai 266 perusahaan batu bara, namun hingga kini belum ada data pasti perusahaan-perusahaan yang telah melakukan eksploitasi.

Selanjutnya, di Kalimantan Tengah terdapat 109 perusahaan yang seluruhnya masih dalam tahap eksplorasi dan di Kalimantan Barat terdapat 11 perusahaan yang terdiri dari empat perusahaan pada tahap penyelidikan umum, tiga perusahaan tahap eksplorasi dan empat perusahaan telah eksploitasi.

Sejalan dengan kebutuhan batu bara secara nasional maupun ekspor, kata dia, diperkirakan, ke depan pembukaan kawasan pertambangan di Kalimantan akan dilakukan secara besar-besaran dengan intensitas tinggi.

Sehingga dampak kegiatan tambang yang bakal ditimbulkan terhadap kerusakan lingkungan dipastikan juga akan jauh lebih besar, karena dilakukan dengan cara pembabatan hutan, penggalian dan membongkar bentang alam.

"Dengan total perusahaan mencapai 890 buah, bila seluruhnya telah melakukan eksploitasi, tidak dapat dibayangkan bagaimana kerusakan alam di Kalimantan," katanya.ant

Buruh Batu Bara Bandel Lagi

Wednesday, 08 August 2007 01:59:21

BANJARMASIN, BPOST - Sejumlah buruh batu bara karungan yang biasa mengais sisa-sisa ‘emas hitam’ di atas tongkang, membandel lagi. Baru sekitar sepekan berikrar tak lagi menjalankan aktivitasnya saat tongkang belum berhenti, namun mereka tetap melakukannya.

Minggu (5/8) siang, misalnya, mereka nekat mengambil sisa batu bara saat tongkang belum tambat. Akibat ulah oknum buruh tersebut, Polair Polda Kalsel pun mengambil tindakan tegas.

Lebih dari 20 buruh menggunakan dua buah kapal diamankan ke Mako Dit Polair Polda Kalsel, setelah sebelumnya menerima komplain dari nahkoda tugboat yang sedang menarik tongkan batu bara.

Mereka yang tertangkap didata dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, setiap harinya mereka diwajibkan melapor Polair. Karena masih dalam proses hukum, Polair hanya menunggu laporan dari nahkoda yang komplain.

"Kita akan proses secara hukum. Saya sudah perintahkan kepada Kasi Gak Kum untuk memprosesnya," tegas Dir Polair Polda Kalsel, AKBP Drs H Sunaryo kemarin.

Kasi Gak Kum, AKP R Tambun SH pun hingga tadi malam masih sibuk meminta kepada para nahkoda tugboat segera datang melaporkan perbuatan para buruh tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan buruh batu bara beberapa waktu lalu berikrar di depan Dir Polair Polda Kalsel, Yayasan Koperasi Cacat Veteran dan Persatuan Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA).

Mereka berjanji, akan taat dan patuh pada aturan, tidak akan menjalan aktivitasnya di laut, tidak mengambil batu bara dari tongkang yang belum tambat, serta tidak akan mengganggu proses kerja pelayaran. dua


Yang Ditambang Itu Bukan Daratan Nelayan Keluhkan Pengeboran Batu Bara

Monday, 06 August 2007 23:35

KOTABARU, BPOST - Nelayan penangkap udang dan ikan (penggondrong) yang beroperasi di perairan Desa Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, resah dengan adanya pengeboran batu bara oleh PT Bahari Cakrawala Sebuku. Sebab pengeboran tersebut masuk dalam kawasan tangkapan ikan.

Ketua Ikatan Nelayan Saijaan (Insan) Kotabaru Arbani, Senin (6/8), mengaku beberapa nelayan datang kepadanya meminta agar Insan memperjuangkan agar pengeboran dihentikan.

Menurut Arbani, sejak pengeboran dilaksanakan tangkapan nelayan berkurang. Biasanya sekali melaut nelayan tradisional bisa mendapatkan 50 kilogram udang bintik, lapis dan lainnya. Namun sekarang paling banyak 30 kilogram.

"Kalau keluhan itu benar, pemkab harus bersikap. Kasihan nelayan harus kehilangan lokasi tangkapan," katanya.

Dikonfirmasi Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja mengatakan, yang dilakukan PT BCS adalah survei dalam rangka perluasan kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B). Belum dipastikan adanya rencana penambangan batu bara di laut, sehingga menurut Sjachrani masyarakat pesisir khususnya nelayan dan petambak jangan resah dulu. dhs


Stop Truk Kromit Melintas Jalan Transpol Rusak Parah

Monday, 06 August 2007 01:22

BANJARBARU, BPOST - Warga sekitar Jalan Transpol Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Jumat (3/8), menetapkan larangan terhadap truk angkutan kromit milik PT Kato Do Minning, melintas.

Larangan itu membuahkan hasil. Sabtu (4/8), Jalan Transpol Ujung Murung lengang, tak satu pun truk yang biasa hilir mudik membawa tanah kromit, yang lalu lalang.

Keputusan warga ini dilakukan setelah negosiasi dengan pihak perusahaan yang digelar di lapangan terbuka Jl Transpol Ujung Murung RT 33, berjalan alot. Akhirnya, warga menolak permintaan perpanjangan izin melintas yang diajukan perusahaan.

Awalnya, PT Kato Do Mining melalui kuasa hukumnya Ainar Rahman SH, disaksikan langsung unsur Muspika, meminta waktu sebulan lagi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pengusaha armada truk yakni Deni dan H Amu warga mengungkapkan kalau mereka terlanjur kecewa dengan perusahaan. Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) tambang kromit itu dinilai warga curang dan ingkar janji. Kesepakatan waktu operasional selama 12 jam sehari mulai pukul 06.00 Wita juga tak dipatuhi pihak perusahaan kromit.

Demikian juga janji perbaikan jalan, bantuan tenaga keamanan, perbaikan lingkungan seperti penyiraman debu, tak pernah direalisasikan.

Camat Cempaka, Subeli, yang turut berhadir dalam pertemuan tersebut menyebutkan dalam perjanjian dengan warga, memang tidak ada disebutkan kewajiban perusahaan memperbaiki jalan, bila rusak.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Cempaka, Iptu Nizar Mawardi, juga membenarkan perkembangan tersebut. "Intinya masyarakat kecewa. Larangan melintas ini tidak ditentukan sampai kapan," ujar Nizar.

Perbaikan Jalan

Sementara ruas jalan Transpol itu kini menjadi rusak parah. Kewajiban pihak PT Kato Do Mining untuk memperbaikinya, ternyata masih harus menunggu hasil pembahasan MoU di dewan Banjarbaru.

"Saya tidak tahu bagaimana selanjutnya untuk perbaikan jalan Transpol yang telah rusak parah. Perjanjian yang ada dengan warga hanyalah perbaikan untuk pemeliharaan," ujarnya Subeli.

Sementara Ketua Komisi III Bambang S Rony ketika dikonfirmasi tidak menampik persoalan ini mengingat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemko dengan perusahaan masih belum rampung. Intinya, MoU tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut.

Kendati warga telah memutuskan menolak angkutan kromit tidak lagi bisa melintas, Bambang meminta perusahaan mesti tetap memperbaiki jalan transpol yang telah terlanjur rusak parah.

Sayangnya pihak PT Kato Do Mining tak bisa dihubungi. Aboel Hasan, Humas PT Kato Do Mining tidak bisa dikonfirmasi untuk memperjelas mengenai nasib jalan Transpol yang terlanjur rusak. Saat dihubungi, telponnya tidak diangkat. niz

Ekspor Batu Bara Kalsel Rp 9,7 T Perusahaan PKP2B Keruk Keuntungan Berlipat

Friday, 03 August 2007 02:00

BANJARMASIN, BPOST - Perusahaan pemegang kontrak penambangan batu bara (PKP2B) di Kalsel saat ini sedang menikmati keuntungan berlipat, seiring kenaikan harga batu bara di pasar dunia.

Sejak Januari 2007 harga batu bara asal Kalsel dengan berbagai kalori mengalami kenaikan yang cukup tajam, sehingga pemegang PKP2B mampu memperoleh keuntungan yang berlipat.

Kepala Seksi Ekspor Perdagangan Luar Negeri (PLN) GT Yasni Iqbal mengungkapkan, batu bara dengan kalori di bawah lima persen harganya telah mencapai 25-30 dolar AS atau naik dari sebelumnya hanya sekitar 19-22 dolar AS.

Sementara itu, untuk batu bara dengan kalori 6 persen ke atas telah mencapai 35-45 dolar AS dari sebelumnya, hanya berkisar 30-35 dolar AS.

Kenaikan harga batu bara ekspor tersebut membuat nilai devisa yang berasal dari sektor batu bara Kalsel meningkat cukup tajam, kendati saat ini hampir seluruh perusahaan lokal tidak melakukan produksi karena sedang dalam proses melengkapi persyaratan pinjam pakai lahan.

Dari data Dinas Pertambangan, nilai ekspor batu bara periode Januari-Juni 2007 meningkat tajam dibanding pada volume 2006 pada periode yang sama.

Pada 2006 nilai devisa tambang batu bara mencapai 708,2 juta dolar AS dengan volume produksi mencapai 23.852 juta ton lebih, pada 2007 nilai tersebut naik menjadi 1,050 miliar dolar AS (Rp 9,765 triliun) atau naik hingga 48,29 persen dengan volume produksi mencapai 33.214 juta ton atau naik 39,25 persen.

Dari data tersebut, tampaknya tidak produksinya sekitar 200 perusahaan tambang lokal saat ini tidak mempengaruhi volume produksi batu bara untuk ekspor, karena perusahaan PKP2B mampu memaksimalkan produksinya.

"Sepertinya perusahaan tambang lokal saat ini tidak bisa menikmati membaiknya harga batu bara tingkat dunia, seperti penambang PKP2B, karena belum kelarnya proses perizinan pinjam pakai lahan," katanya.

Wakil Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Haryo Darma mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 23 perusahaan pemegang PKP2B, 18 diantaranya telah berproduksi sedangkan sisanya dalam tahap penyelesaian pengurusan izin.

Menurutnya, untuk perusahaan tambang lokal hingga saat ini belum ada yang mendapatkan izin untuk kembali beroperasi karena masih dalam proses pengurusan izin.

"Tampaknya perusahaan pemegang KP sampai saat ini masih kesulitan untuk memenuhi syarat menyediakan lahan pengganti dua kalilipat dari lahan yang akan ditambang, mengingat saat ini hampir seluruh lahan di Kalsel telah dikuasai perseorangan," tambahnya. ant

Buruh Batu Bara Janji Tidak Bandel

Wednesday, 01 August 2007 02:23:11

BANJARMASIN, BPOST - Sekitar seribu lebih buruh batu bara karungan yang tergabung dalam Koperasi Yayasan Cacat Veteran Kalsel, Selasa (31/7) pukul 11.30 Wita berikrar tidak akan lagi bandel atau bekerja menyalahi aturan.

Sehari Bisa Dapat Rp 100 Ribu

TIDAK mudah bekerja sebagai buruh batu bara karungan. Banyak risiko yang mesti dihadapi ketika mengais sisa-sisa batu bara yang ada di dalam tongkang, setelah dilakukan bongkar muat.

Pengakuan ini meluncur dari mulut Iyun (35), yang sudah lebih dari empat tahun bekerja sebagai buruh batu bara karungan, mulai dari illegal sampai sekarang dilegalkan oleh pemerintah.

Menurutnya, kelompoknya terdiri dari 30 orang dalam sekali berangkat ke tongkang antara 8 - 11 orang. "Tidak setiap hari memang kita ikut kerja, dalam seminggu bisa empat kali, karena giliran dengan teman yang lain," kata Iyun.

Warga Jalan Ir PHM Nor Banjarmasin ini mengungkapkan, dalam sehari kerja kelompoknya bisa memperoleh antara 400 - 600 karung. "Tergantung dari banyaknya sisa batu bara yang ada, kalau orang yang memungutnya juga banyak kita jadinya bersaing untuk memasukannya ke dalam karung," ujarnya.

Mengenai upah yang diperolehnya dalam satu karung bisa dapat Rp 1.000, dikalikan dengan 400 - 600 karung kemudian dibagi jumlah orang yang ikut.

"Paling kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, tergantung dari rezekinya juga," ujar ayah dari dua anak ini kepada BPost.

Ditambahkannya, ketika memungut batu bara sisa, kelompoknya selalu mengedepankan keselamatan bersama.

"Kita biasanya mengambil di tongkang yang sudah tambat, kita ikuti aturan mainnya saja biar tidak berisiko, kalau tidak bisa-bisa kita jadi ditangkap polisi," tukasnya. dua/tiwi

Ikrar dilakukan masing-masing ketua kelompok di depan Dir Polair Polda Kalsel, perwakilan pelayaran dan General Manajer Yayasan Cacat Veteran. Isi ikrar di antaranya, mereka akan taat dan patuh pada aturan, tidak akan bekerja di laut, tidak mengambil batu bara dari tongkang yang sedang berjalan dan tidak akan mengganggu proses kerja pelayaran.

Dilakukannya ikrar ini setelah para buruh yang biasanya bekerja membersihkan tongkang dari sisa batu bara, nekat meloncat ke atas tongkang ketika sedang berjalan atau tidak sedang tambat. Selain itu, mereka juga berani kerja di laut dengan risiko tinggi.

Atas dasar itulah, Dir Polair Polda Kalsel kemudian meminta kepada perwakilan para buruh untuk mengumpulkan mereka di halaman Polair guna dilakukan penyuluhan dan imbauan.

Bahkan pada kesempatan itu, Dir Polair Polda Kalsel AKBP Drs H Sunaryo menegaskan, kalau masih ada pelanggaran yang dilakukan buruh, pihaknya tidak segan-segan menangkap meraka karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Saya janji, kalau nanti masih ada yang melakukan aktivitas pada saat tongkang sedang jalan atau melakukan aktivitas di laut, saya akan tangkap dan diproses secara hukum," tegas Sunaryo di hadapan seribu lebih buruh batu bara karungan.

Tindakan pengamanan terhadap para buruh yang bandel memang sudah pernah dilakukan Polair, setelah mendapat laporan dari Persatuan Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA), serta dari Koperasi Cacat Veteran Indonesia.

Ketua INSA, H Gayo Syamsuddin SH berharap, tidak ada lagi para petugas cleaning melakukan aktivitasnya saat tongkang sedang berjalan. "Kalau nanti terjadi kecelakaan kita juga yang menanggung risikonya karena ini menyangkut pelayaran," katanya.

Hal senada juga disampaikan GM Yayasan Koperasi Cacat Veteran, Subhan Nor. "Kalau masih ada yang melakukan aktivitas seperti itu, kita serahkan kepada Polair untuk mengambil tindakan," ujarnya singkat. dua/tiwi

Wednesday, August 22, 2007

Rudy Minta Keadilan Soal Pembagian Royalti Batubara

Selasa, 31 Juli 2007


BANJARMASIN ,- Pembagian royalti batubara untuk daerah penghasil dirasa belum memenuhi aspek keadilan, dan bahkan merugikan daerah, serta belum memenuhi aspek keadilan.

Karenanya, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menuntut agar pemerintah pusat memberikan porsi yang lebih besar kepada daerah penghasil dibandingkan persentase yang diterima saat ini. “Sejauh ini daerah penghasil merasa belum adil dalam pembagian royalti batubara. Bayangkan, dari royalti batubara sebesar 13,5 persen, pemerintah pusat mendapat 9 persen. Sisanya, 4,5 persen masih harus dibagi-bagi lagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” ujar Rudy Ariffin pada sela-sela acara dengar pendapat dengan Gubernur Lemhanas RI, Muladi, di Graha Abdi Persada Gubernuran Kalsel, kemarin.

Kalsel adalah salah satu pemasok batubara terbesar, tandas Rudy, sehingga sangat wajar menuntut keadilan pembagian royalti. “Sepertiga produksi batubara nasional dipasok dari Kalsel. Nah, jika produksi batubara nasional sekira 150 juta ton per tahun, berarti sekira 50 juta ton berasal dari Kalsel,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Lemhanas RI Muladi berjanji akan menyampaikannya kepada Presiden RI Susilo Bambang Yodhoyono. Namun demikian, ia tidak dapat memastikan apakah tuntutan tersebut akan direalisasikan. “Saya hanya menyampaikan. Setelah itu silakan anggota DPD Kalsel memperjuangkannya di pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, produksi batubara Kalsel pada tahun 2007 ini diperkirakan tidak memenuhi target. Sebelumnya, Dinas Pertambangan Kalsel memperkirakan produksi emas hitam sekira 100 juta ton lebih, dengan asumsi PT Adaro 34 juta ton, PT Arutmin Indonesia sebanyak 20-25 juta ton, lalu sisanya dari penambang-penambang kecil. Asumsi menurunnya produksi batubara Kalsel akibat banyaknya penambang kecil (pemegang KP) yang tidak dapat beroperasi menyusul terbitnya Peraturan Menhut No 14 tahun 2006 yang mengatur bahwa eksploitasi di kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. “Lantaran banyak pemegang KP yang tidak dapat beroperasi, tentu berpengaruh terhadap produksi batubara,” ujar Wakil Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Z Dharma, kepada koran ini, kemarin.(sga)

Satu Tahun Hanya Rp 100 M

Tuesday, 31 July 2007 02:42:07

  • Rudy Curhat ke Muladi Soal Royalti
  • Hanya Dapat Jalan dan Lingkungan Rusak

BANJARMASIN, BPOST - Kalimantan Selatan dikenal sebagai daerah penghasil batu bara. Namun kenyataan menyebutkan, Banua ini belum bisa menikmati kekayaan alam yang berlimpah itu.

Barang tambang diangkut ke luar negeri, sementara daerah seolah gigit jari. Lingkungan rusak, debu di mana-mana, dan warga jauh dari sejahtera.

Tak heran jika kemudian, kedatangan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Senin (30/7) di Graha Abdi Persada, menjadi tempat curahan hati (Curhat) Gubernur Rudy Ariffin.

"Produksi batu bara Kalsel iitu sepertiga dari produksi nasional, 50 juta ton per tahun. Tapi apa yang kami terima selain kerusakan lingkungan dan jalan? Dana yang kami terima dari pusat tidak memadai," bebernya.

Akibatnya, kata Rudy, banyak ruas jalan di Kalsel banyak yang rusak. Sementara untuk memperbaikinya, dana dari pemerintah pusat sangat minim. Menurut Rudy, hal itu merupakan salah satu masalah keadilan sosial.

Dijelaskan Rudy, royalti batu bara yang mereka terima hanya tiga persen, jauh dari pemerintah pusat sebesar sembilan persen lebih. Dari tiga persen itu harus dibagi lagi ke kabupaten dan kota, serta daerah penghasil barang tambang itu.

"Satu tahun royalti yang kita terima berkisar Rp 100 miliar. Setelah dibagi-bagi ke 13 kabupaten dan kota serta daerah penghasil, akhirnya menjadi sangat minim," keluhnya.

Muladi pun berjanji akan menyampaikan masalah tersebut ke pemerintah pusat, terutama soal kerusakan lingkungan dan reklamasi. Pembagian hasil, katanya, dapat diperjuangkan untuk lebih besar lagi melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tergantung perwakilan Kalsel di DPD memperjuangkan hak agar mendapat lebih besar. Sedangkan untuk masalah lingkungan hidup dan reklamasi nanti akan saya sampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup. Masalah lingkungan hidup merupakan masalah yang penting," tukasnya.

Pada bagian lain, Muladi menjelaskan, baru-baru ini mendapat komplain dari Polri dan Menteri Kehutanan. Hal itu dipicu benturan antara kedua belah pihak terkait illegal logging. Kedua belah pihak berseteru terkait penafsiran Undang Undang Kehutanan.

"Penegak hukum dengan menteri saja bisa berbeda pendapat apalagi rakyat yang ada di bawah. Kedua-duanya komplain pada saya di Lemhanas," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada tawar-menawar untuk illegal logging. Jika menyalahi perundang-undangan harus ditindak tegas. Ia menegaskan, jangan karena ingin melindungi industri membuat berhenti memberantas pembalakan hutan.

"Ini tidak betul. Yang namanya industri menggunakan barang ilegal, saya kira merupakan sesuatu yang tidak benar. Itu yang namanya latah pada masa lalu. Tapi definisi-definisi tentang pembalakan hutan juga harus jelas," ujarnya.

Ditambahkannya, kerusakan lingkungan menjadi stigma yang jelek industri di Indonesia. Dengan stigma negara dianggap membiarkan pembabatan hutan yang bisa merusak paru-paru dunia, internasional bisa mengenakan cap buruk. "Kalau sudah demikian, produk Indonesia tidak akan diterima di dunia internasional," tandasnya.ais