Friday, August 31, 2007

Tiga KP Kromit Kantongi Izin

Tuesday, 14 August 2007 01:27

MARTAPURA, BPOST - Pemkab Banjar telah mengeluarkan izin bagi tiga kuasa penambangan (KP) kromit di Desa Awang Bangkal, Karang Intan. Ketiganya adalah KUD Awang Bangkal seluas 25 hektare, PT Trika Utama Makmur untuk 200 hektare dan PT Bumi Berkah Banua diberi izin menggarap di areal 200 hektare.

Kepala Dinas Pertambangan Banjar, Drs Supian AH MM mengatakan, tiga KP itu kini dalam tahap eksplorasi, tiga bulan lagi diperkirakan akan melakukan eksploitasi (penambangan).

Menurutnya, kromit ini cukup menjanjikan karena harga di lahan tambang mencapai 25 dolar per ton. Padahal, harga itu masih berupa campuran kromit dengan tanah merah, bukan kromit murni. Sementara harga batu bara hanya berkisar 40 dolar per ton sudah harus keluar dari lahan tambang.

"Semua izin KP yang kami terbitkan itu berada di luar kawasan hutan lindung Mandiangin. Mereka saat ini sudah melakukan eksplorasi, mengenai kandungan, ukuran, deposit dan lain-lain," kata Supian kepada BPost, Senin (13/8).

Dikatakan, pihaknya mengeluarkan izin KP kromit karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara mengenai lahan dan jalan yang digunakan itu bukan merupakan kewenangan dinas pertambangan.

"Soal lahan itu biasanya negosiasi antara perusahaan dan masyarakat, termasuk lurah dan camat untuk pembuatan administrasinya. Itu di luar kewenangan kami," katanya.

Menurutnya, bahan tambang yang terjadi akibat pelapukan batuan ini termasuk galian B. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan aturan lebih lanjut agar penambangan bahan tambang berwarna merah keperakan ini bisa memberi kontribusi kepada daerah.

"Selama ini, masyarakat tidak tahu pemanfaatan kromit ini. Setelah ada beberapa perusahaan masuk, baru mereka mengetahui bahwa tanah merah di tempat mereka mengandung bahan tambang yang bernilai jual tinggi," kata Supian.

Diakuinya, meski telah mengeluarkan izin KP, Pemkab Banjar belum melakukan hitung-hitungan retribusi (sumbangan pihak ketiga) dari kromit ini. Setelah eksplorasi dari beberapa perusahaan ini selesai, pihaknya baru akan mendesain aturan penambangan kromit itu bersama instansi terkait, termasuk Dewan Banjar untuk pembuatan peraturan daerah. sig