Monday, 06 August 2007 01:22
BANJARBARU, BPOST - Warga sekitar Jalan Transpol Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Jumat (3/8), menetapkan larangan terhadap truk angkutan kromit milik PT Kato Do Minning, melintas.Larangan itu membuahkan hasil. Sabtu (4/8), Jalan Transpol Ujung Murung lengang, tak satu pun truk yang biasa hilir mudik membawa tanah kromit, yang lalu lalang.
Keputusan warga ini dilakukan setelah negosiasi dengan pihak perusahaan yang digelar di lapangan terbuka Jl Transpol Ujung Murung RT 33, berjalan alot. Akhirnya, warga menolak permintaan perpanjangan izin melintas yang diajukan perusahaan.
Awalnya, PT Kato Do Mining melalui kuasa hukumnya Ainar Rahman SH, disaksikan langsung unsur Muspika, meminta waktu sebulan lagi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri pengusaha armada truk yakni Deni dan H Amu warga mengungkapkan kalau mereka terlanjur kecewa dengan perusahaan. Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) tambang kromit itu dinilai warga curang dan ingkar janji. Kesepakatan waktu operasional selama 12 jam sehari mulai pukul 06.00 Wita juga tak dipatuhi pihak perusahaan kromit.
Demikian juga janji perbaikan jalan, bantuan tenaga keamanan, perbaikan lingkungan seperti penyiraman debu, tak pernah direalisasikan.
Camat Cempaka, Subeli, yang turut berhadir dalam pertemuan tersebut menyebutkan dalam perjanjian dengan warga, memang tidak ada disebutkan kewajiban perusahaan memperbaiki jalan, bila rusak.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Cempaka, Iptu Nizar Mawardi, juga membenarkan perkembangan tersebut. "Intinya masyarakat kecewa. Larangan melintas ini tidak ditentukan sampai kapan," ujar Nizar.
Perbaikan Jalan
Sementara ruas jalan Transpol itu kini menjadi rusak parah. Kewajiban pihak PT Kato Do Mining untuk memperbaikinya, ternyata masih harus menunggu hasil pembahasan MoU di dewan Banjarbaru.
"Saya tidak tahu bagaimana selanjutnya untuk perbaikan jalan Transpol yang telah rusak parah. Perjanjian yang ada dengan warga hanyalah perbaikan untuk pemeliharaan," ujarnya Subeli.
Sementara Ketua Komisi III Bambang S Rony ketika dikonfirmasi tidak menampik persoalan ini mengingat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemko dengan perusahaan masih belum rampung. Intinya, MoU tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut.
Kendati warga telah memutuskan menolak angkutan kromit tidak lagi bisa melintas, Bambang meminta perusahaan mesti tetap memperbaiki jalan transpol yang telah terlanjur rusak parah.
Sayangnya pihak PT Kato Do Mining tak bisa dihubungi. Aboel Hasan, Humas PT Kato Do Mining tidak bisa dikonfirmasi untuk memperjelas mengenai nasib jalan Transpol yang terlanjur rusak. Saat dihubungi, telponnya tidak diangkat. niz