Tuesday, March 10, 2009

Warga Ancam Tutup Jalan Tambang

Selasa, 3 Maret 2009 | 07:00 WITA

PELAIHARI, SELASA -Warga Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut mulai gusar menyusul tak kunjung terealisasinya kontribusi dari kalangan pelaku usaha sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah setempat. Mereka mengancam akan kembali menutup jalan desa yang menjadi akses utama aktivitas tambang setempat.

"Jika memang masalah kontribusi ini tidak juga ada penyelesaiannya, apa boleh buat, mungkin nanti kami terpaksa menutup jalan desa kami yang selama ini digunakan untuk lalu lintas angkutan batu bara menuju pelabuhan khusus (pelsus)," ucap Kades Pandansari Fauzan via telepon selular, kemarin.

Fauzan mengatakan sementara ini dirinya selaku aparat pemerintah masih berusaha bersabar dan meminta warganya tenang. Namun tidak mungkin pihaknya mampu terus-menerus menahan kesabaran, jika selalu dalam posisi yang dirugikan.

Seperti pernah diwartakan, para pelaku usaha tambang batu bara--pengusaha angkutan dan pemilik pelsus yang beroperasi di Pandansari--telah menyepakati memberikan kontribusi bagi Desa Pandansari. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Kintap dan Wakapolres Kompol Aminullah Shahab, 22 Desember lalu. Sesuai kesepakatan, besaran kontribusinya yakni Rp7.500 dari angkutan batu bara (truk) yang melintasi jalan desa Pandansari dan Rp2.500 dari pemilik pelsus.

Seharusnya kontribusi tersebut sudah diterima Desa Pandansari sejak Januari lalu (tiap pekan ketiga). Namun faktanya sampai sekarang kontribusi tersebut tak juga terealisasi. Penyebabnya lantaran pihak pengusaha sulit ditemui guna menandatangani kesepakatan tertulis.

Beragam upaya telah dilakukan pihak Desa Pandansari. Berulangkali bermaksud menemui pimpinan perusahaan pelsus, tapi tak juga pernah bertemu. Koonsultasi kepada unsur muspika dan Wakapolres juga telah dilakukan, namun tetap tak diperoleh solusinya.

Atas kenyataan tersebut, kesabaran warga Pandansari mulai memudar. Kamis (26/2) pekan tadi mereka berencana turun ke jalan dan menutup lagi jalan desa setempat. Namun rencana tersebut batal, karena Bupati H Adriansyah lebih dulu turun tangan. Beberapa waktu lalu, warga setempat telah dua kali melakukan aksi penutupan jalan.

"Tanggal 25 saya dipanggil Pak Bupati. Pak Bupati meminta kami tidak melakukan penutupan jalan. Beliau berjanji akan membantu menyelesaikan masalah kontribusi tersebut. Niat baik Pak Bupati itu kami hormati, itu sebabnya rencana penutupan jalan batal dilakukan," beber Fauzan.

Namun hingga kemarin dirinya belum menerima kabar lanjutan dari Bupati terkait perkembangan penanganan persoalan kontribusi tersebut. "Terus terang saya mulai gelisah, karena warga saya terus menanyakan hal itu, sementara sampai sekarang sama sekali belum ada kabar dari Pak Bupati," ucap Fauzan.

Fauzan mengatakan dirinya memaklumi jika warganya mulai tidak sabar, karena selama ini hanya menerima dampak negatif dari aktivitas angkutan batu bara. Setidaknya sejumlah warga tiap hari harus berteman dengan debu.

Larangan Truk Batubara Masuk Jalan Negara Mulai 23 Juli

Kamis, 5 Maret 2009 | 20:35 WITA

BANJARMASIN, KAMIS - Pemerintah provinsi Kalsel mulai melarang truk batubara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.

Kepastian larangan truk batubara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat koordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fahrian Hifni, itu diiikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprop Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.

Menurut Fahrian, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang tidak ada lagi kata toleransi seluruh angkutan tambang batubara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat yang harus dihormati.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun pihak perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan, agar mulai tanggal tersebut segera bisa dipergunakan.

Kecuali angkutan hasil perkebunan, seperti kelapa sawit memang ada daerah tertentu yang masih ada toleransi kalau memang di daerah tersebut tak ada jalan khusus. Meskipun demikian, fleksibilitas itu harus ada syaratnya, yaitu muatannya tak boleh melebihi kapasitas atau kemampuan jalan yang dilalui, berdekatan dengan pabrik pengolahan.

Toleransi itupun hanya pada waktu tertentu saja tidak boleh selamanya dan pihak investor nantinya harus membangun sendiri jalan pengangkutan kelapa sawit tersebut.

Kadishub Kalsel menjelaskan hal tersebut menjawab pertanyaan peserta rapat seperti dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Tabalong yang diwilayah mereka terdapat angkutan produksi kelapa sawit dari perusahaan perkebunan.

Toleransi terhadap angkutan kelapa sawit itu nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur, sebagai pelengkap Perda yang akan diterapkan tersebut.

Mengenai angkutan tambang batubara untuk tujuan kepentingan umum, dia menjelaskan, masih ada toleransi umpamanya untuk keperluan Pembangkit Listrik tenaga uap (PLTU) yang kalau tidak diangkut melalui jalan negara memberikan mudarat terhadap orang banyak.

Toleransi inipun akan diatur melalui peraturan Gubernur Kalsel, namun harus ada persyaratan, seperti jumlah tonase angkutan, waktu angkutan serta ruas jalan yang dilalui dan lainnya.

"Pokoknya, untuk angkutan tambang batubara tujuan bisnis tidak ada toleransi" katanya seraya menyebutkan hal itu merupakan keinginan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.

Per 23 Juli, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Kamis, 5 Maret 2009 | 15:46 WIB

BANJARMASIN, KAMIS — Pemerintah Provinsi Kalsel mulai melarang truk batu bara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.
Kepastian larangan truk batu bara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat kordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fahrian Hifni itu diikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprov Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.
Menurut Fahrian, mulai 23 Juli 2009 tidak ada lagi kata toleransi terhadap semua angkutan tambang batu bara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan Perda setempat yang harus dihormati.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun oleh perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan agar, mulai tanggal tersebut, segera bisa dipergunakan.

Wednesday, March 04, 2009

Banyak KP Batu Bara Banjar Bangkrut

Rabu, 25 Februari 2009 | 12:35 WITA

MARATAPURA, RABU -Anjloknya harga batu bara dunia akibat krisis global yang berkepanjangan telah membawa dampak yang signifikan, di Kabupaten Banjar misalnya puluhan kuasa penambangan (KP) tutup.

Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Banjar Banjar, Supian AH KP, Rabu (25/2)  yang aktif hanya tersisa dua yakni PT Intan Karya Mandiri dan PT Daya Mandiri Sakti. Sedangkan PKP2B  selama ini ada tujuh yang masuk tahap eksploitasi.

Padahal beberapa waktu lalu Supian mengatakan, ada 11 Kuasa Penambangan (KP) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Pinang, Pengaron dan Simpang Empat, enam diantaranya tutup.

Diantaranya PT Batu Gunung Mulia, KUD Panca Bakti, PT Putra Bara Mitra, PT Usaha Kawan Bersama dan CV Putra Jaya Perkasa. Dengan rata-rata produksi 5.000 hingga 30.000 ton per bulan keenam perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak beberapa bulan ini.

Menurutnya tutupnya enam KP tersebut dampak dari anjloknya harga batu bara serta adanya pembenahan manajeman internal perusahaan. "Sebelumnya ada 11 kuasa penambangan yang beroperasi di Kabupaten Banjar dan sudah masuk tahap eksploitasi. Namun beberapa bulan ini hanya lima KP yang produksi, sisanya enam KP tutup," jelas Supian.

Keenam KP yang tutup tambah Syaiful Bachri, Kabid Pengusahaan Pertambangan Distamben Banjar masih termasuk skala kecil. Dengan luas areal eksploitasi kurang dari 200 hektar.

Sedangkan lima KP yang masih aktif melakukan kegiatan eksploitasi masing-masing PT Rahmat Bara Utama, CV Dasar Karya CV Makmur Bersama, PT Gunung Sambung dan CV Intan Karya Mandiri.  "KP yang beroperasi di Kabupaten Banjar rata-rata berskala kecil dengan luas areal kurang dari 200 hektar," ujar Syaiful.

Data dari Distamben Kalsel sendiri jumlah KP yang masih melakukan tahap eksplorasi di Kabupaten Banjar sebanyak 16 buah dan ada tiga perusahaan yang masuk tahap eksploitasi namun tidak berproduksi. Yakni PT Putra Bara Mitra. CV Nusantara Citra Jaya Abadi dan CV Intan Karya Mandiri.

Sedangkan luas bukaan tambang yang ada di Kabupaten Banjar mencapai 1.854,37 hektar dari total luas bukaan tambang se-Kalsel yang mencapai 8.810,22 hektar. Dari luasan tersebut baru sekitar 3.431,54 hektar yang dilakukan revegetasi dari keseluruhan lahan tambang di Kalsel.

Obral

Sementara itu pemerintah mensinyalir ada banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang masih menjual harga batu bara secara obral di bawah harga pasar. Sehingga pemerintah menilai perlu menetapkan patokan terendah harga batu bara yang diproduksi di Indonesia setiap bulannya.

Dikatakan Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan  dalam media briefing ‘Potensi batu bara Untuk Ketahanan Energi Nasional’ di Gedung Ditjen Minerbapum, Jakarta, Senin (16/2) lalu. “Kami mensinyalir dari KP yang bayar royalti ke pemerintah, banyak yang menjual harga di bawah standar,” ujar Bambang.

Kebutuhan batu bara dalam negeri tahun ini mencapai sekitar 65 juta ton. Semua perusahaan batu bara yang beroperasi di Indonesia harus bergotong royong memenuhi kebutuhan tersebut. “Kebutuhan 65 juta ton itu kita bagikan ke perusahaan-perusahaan batu bara, berapa yang harus mereka sisihkan untuk kebutuhan dalam negeri dari produksinya,” kata Bambang.

Bambang mengatakan patokan harga terendah batu bara yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan mengacu pada sejumlah indeks seperti ICI (Indonesia Coal Index), Platts dan Barlow Jongker. ”Harga patokan batu bara akan kami tetapkan berdasarkan harga Indeks seperti ICI, Platts dan Barlow Jongker. Harga ini akan ditetapkan tiap bulan untuk setiap ranking, kami tetapkan minimun price tapi tidak boleh di bawah itu,” tambahnya.

Pajak Pemilik KP Batu Bara Ditagih Pusat

Selasa, 17 Februari 2009 | 22:51 WITA

BATULICIN, SELASA - Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonersia melalui Direktural Pembinaan Program Mineral Batubara dan Panas Bumi mengundang sejumlah pemilik Kuasa Pertambangan atau KP batu bara ke Jakarta, Selasa (17/2).

Surat undangan bernomor 145.U/82.65/DBP/2009 tertanggal 16 Pebruari 2009 itu, salah satunya ditujukan kepada Direksi PT Baramega Citra Mulya Persada di Jl Transmigrasi Gang Anda RT 03 No 49 Desa Persiapan Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Surat undangan itu menindaklanjuti hasil audit atau pemeriksaan kewajiban penerimaan bukan pajak bagi pemegang kuasa pertambangan atas nama PT Baramega Citra Mulya Persada untuk periode tahun 2004 hingga periode tahun 2008.

Hasil audit itu dilakukan tim teknis OPN BPKP yang akan dibahas di ruang rapat Direktur Pembinaan Program Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonersia, Sukma Saleh Hasibuan.

Rencananya acara itu terkait penyelesaian hasil audit kewajiban PNBP PT Baramega Citra Mulya Persada, yang akan dilaksanakan, Kamis (19/2) sekitar pukul 09.00 Wita di Gedung Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonersia, Jl Prop Dr Supomo SH, No. 10 Jakarta Selatan. 

Melanggar, KP Jual Batu Bara Bating Harga

Selasa, 17 Februari 2009 | 06:47 WITA

BANJARBARU, SELASA - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Ali Muzanie mengaku belum mengetahui adanya rencana Direktorat Minerba akan mengaudit usaha pertambangan batu bara berizin Kuasa Pertambang (KP). Namun katanya, pihaknya mendukung atas upaya tersebut.

"Sampai sekarang kami belum mengetahui adanya rencana audit terhadap KP-KP. Tentu kami mendukung semua upaya untuk perbaikan," ujarnya, kemarin.

Terkait temuan KP-KP yang menjual batu bara dengan banting harga, Ali mengaku pihaknya tidak mengetahui hal itu. Sebab, katanya, terkait pertambangan berizin KPK, pihak provinsi hanya menunggu laporan dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Kami belum mengetahui ada KP menjual batu bara banting harga. Kalau memang ada yang menjual di bawah harga standar, jelas itu menyalahi ketetapan pemerintah. Yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi," tegasnya.

Menurut Ali Muzanie, batu bara adalah aset negara. Karena itu untuk penjualannya, pemerintah mengaturnya dengan ketetapan dirjen terkait harga batu bara. Ketetapan dirjen menyebutkan, harga penjualan batu bara harus mengacu Indonesian Coal-price Index (ICI).

Di dalam ICI tersebut telah diatur harga terendah dan tertinggi batu bara disesuaikan dengan kadar kalori. Penjualan di hitung di atas tongkang. Dengan demikian lanjutnya, perusahaanperusahaan batu bara tidak bisa menentukan harga asal-asalan.

"ICI telah menentukan harga terendah dan tertinggi untuk masing-masing kalori batu bara. Batasan harga tersebut wajib menjadi acuan para pengusaha batu bara untuk menentukan harga jual," tegasnya.

Terpisah Direktur Ekskutif Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat juga menyambut baik atas upaya audit tersebut. Menurutnya, negara telah dirugikan jika penjualan kekayaan alam tersebut di bawah harga standar.

Namun Hegar berpendapat audit terhadap pertambangan KP hendaknya tidak hanya sebatas dugaan penjualan batu bara di bawah standar. Melainkan dilakukan secara menyeleruh.

"Audit mulai dari sisi peizinan, administrasi, prosedural, teknis, sampai operasional dan pengawasan. Dengan dilakukan audit maka akan terlihat apakah ada kesalahan atau tidak dari semua proses pertambangan KP," ujarnya.

Diharapkan hasil audit tersebut tidak hanya menjadi sebuah laporan tetapi juga menjadi dasar untuk mengambil langkah tindak lanjut. Tentu juga langkah selanjutnya tidak hanya berupa teguran atau peringatan.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran tindak tegas. Jika itu menyangkut pidana, selesaikan secara hukum. Jangan hanya teguranteguran, tetapi tegakan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Hasil audit lanjutnya juga bisa digunakan pemerintah daerah untuk menata ulang pertambangan batu bara yang selama ini lebih kepada keruk habis tanpa memikirkan ke depannya bahwa Kalsel juga memerlukan enegri batu bara.

Jumlah perusahaan pertambangan pemegang izin KP --mulai dari tahap penyelidikan, eksplorasi, sampai eksploitasi, se Kalsel pada tahun 2008 berjumlah 342 buah. Sementara pemegang Kontrak Karya  (KK) dua buah, dan pemegang PKP2B 17 buah.

Sementara luas ijin yang telah dikeluarkan adalah 228.556 hektar, luas bukaan tambang 8.810 hektar. Sedangkan produksi batu bara pada tahun 2008 diprediksi --saat ini masih dievaluasi-- naik dari tahun lalu yakni menjadi 95 juta ton.

Truk Batubara Rugikan Pedagang

Rabu, 4 Februari 2009 | 13:21 WITA

BANJARBARU, RABU - Melintasnya truk batu bara di jalan kota Banjarbaru, Kalsel membuat warga menderita, bahkan pendapatan pemilik warung di Jalan Trikora merosot drastis.

Pasalnya konsumen warung-warung tersebut tidak lain sopir-sopir truk batubara. Truk pengangkut emas hitam tersebut melintas di jalan kota karena ruas jalan trikora masih belum selesai diperbaiki.

Truk batu bara kembali melntas di jalan-jalan Banjarbaru.

Senin, 19 Januari 2009 | 17:57 WITA

BANJARBARU, SENIN - Setelah empat hari istirahat, angkutan batu bara kembali operasional mulai Senin (19/1) ini. Pemandangan arus padat dumtruk bakal kembali terlihat melinasi ruas jalan.

Truk nantinya diarahkan melewati jalur Trikora Banjarbaru, Kalsel sebagaimana biasa, sekaligus merupakan ujicoba pasca perbaikan Jalan Trikora yang dinyatakan oleh PT Sama Sentral Swasembada (4S) telah siap dilintasi.

Yusriansyah, manajer PT 4S bagian pengelolaan jalan Trikora, membeberkan seluruh titik kerusakan sudah diperbaiki sampai tahap akhir finishing memberikan tambahan batu untuk lapisn atas. (SAIFUL AKHYAR)

Batu Bara Lintasi Dalam Kota

Kamis, 15 Januari 2009 | 03:05 WITA

BANJARBARU - Arus lalu lintas ribuan armada truk batu bara macet total sepanjang sekitar 10 kilometer di Jalan Trikora, Banjarbaru, Senin (13/1) mulai sekitar pukul 20.00 hingga 00.00 Wita.

Akhirnya, truk batu bara pun diperbolehkan lewat Jalan A Yani dalam kota Banjarbaru. Direncanakan, berlaku mulai Rabu (14/1) - Minggu (18/1), bersamaan perbaikan pada Jalan Trikora. Lalu, Senin (19/1), truk dijadwalkan lewat Trikora lagi.

Terpantau, kemacetan itu akibat kerusakan Jalan Trikora yang sangat parah di sejumlah ruas, mulai Palam, Guntung Manggis, sampai Pembatuan Dalam. Parahnya kerusakan jalan akibat hujan.

Ditambah lagi, dua truk terjebak dalam kubangan, di kawasan Guntung Manggis dan Landasan Ulin Timur. Satu di antaranya patah as roda sehingga terguling, lalu menumpahkan muatannya.

Buntut dari jalan yang rusak serta dua truk yang terjebak di kubangan, membuat celah untuk jalan armada truk lainnya menjadi tertutup. Kemacetan total tak terhindarkan lagi.

Para sopir akhirnya berdemo, meminta pada polisi yang berpatroli supaya bisa melintasi Jalan A Yani atau dalam Kota Banjarbaru.

Satlantas Polresta Banjarbaru dan Dishub, melibatkan pula unsur muspida Banjarbaru dan Provinsi Kalsel, memutuskan semua truk lewat A Yani atau dalam Kota Banjarbaru.

Kadishub Banjarbaru, A Jayadie, melalui Kabid Manajemen Lalu Lintas, Yurlani, mengatakan, pembukaan yang disepakati semula hanya lewat Jalan Guntung Manggis dan Bundaran Simpang Empat.

“Tapi karena kemacetan sudah sangat parah, sopir mencari jalan alternatif lain yang akhirnya terpaksa ditoleransi, yaitu melintasi Jalan Palam dan Jalan Guntung Manggis, lalu keluar di A Yani, untuk selanjutnya ke arah Banjarmasin,” ucap Yurlani.

Petugas Satlantas dan Dishub pun ditempatkan untuk mengatur arus lalu lintas di Bundaran Simpang Empat, pertigaan Jalan Palam-A Yani Km31, pertigaan Jalan Guntung Manggis-A Yani Km30 dan pertigaan samping Pembatuan-A Yani Km26.

Sementara, patroli Samapta, Polsek Banjarbaru dan Polsek Landasan Ulin, mondar-mandir di A Yani mulai Bundaran Simpang Empat sampai Bundaran Lianganggang untuk mengawasi arus truk batu bara.

Pada Rabu (14/1) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita, arus lalu lintas kembali normal. Di sekitar Bundaran Simpang Empat tak terlihat lagi kemacetan.

Perbaikan
Pengelola Jalan Trikora, PT Sama Sentral Swasembada, melalui koordinatornya, H Yus, mengatakan, ada empat ruas di Jalan Trikora yang kondisinya parah. Masing-masing di belakang Asrama Haji, Gedung Serba Guna, Jalan Kenanga (Pembatuan) dan dekat simpang Jalan Guntung Manggis.

Selama perbaikan ruas jalan yang rusak, pihaknya mengirim surat ke pemerintah provinsi, Pemko Banjarbaru, Pemkab Banjar dan aparat lalu lintas. Isi surat, permohonan penutupan Trikora.

Terpisah, Kapolresta Banjarbaru, AKBP Zuhdi B Arrasuli SH, mengatakan, alternatif solusi adalah mengalihkan melewati Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.

Kabag Ops, AKP Lilik, menambahkan, telah disepakati penutupan Jalan Trikora selama empat hari. “Selama empat hari ini, Jalan Trikora ditutup dulu, arus lalu lintas truk angkutan batu bara dialihkan melewati Jalan A Yani melalui Bundaran Simpang Empat,” ucapnya.

Portal Bermunculan
Pengalihan jalur truk batu bara dari Jalan Trikora ke Jalan A Yani, ternyata memunculkan sejumlah tempat pungutan atau portal di jalur alternatif.

Rahmat (45), sopir truk batu bara warga Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, mengaku mengeluarkan Rp 50 ribu untuk bisa melewati jalur alternatif di Jalan Palam.

“Mulai Trikora berbelok ke Jalan Guntung Manggis dimintai Rp 15 ribu. Mau menuju Jalan A Yani dimintai Rp 35 ribu,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.

Senasib, Bani (30), sopir truk batu bara lainnya, mengaku merogoh uang sampai Rp 60 ribu untuk bisa lolos sampai ke Jalan A Yani.

“Lewat Trikora saja sudah ada banyak pungutan. Lewat Jalan Palam ataupun Guntung Manggis dimintai sampai Rp 50 ribu,” sebutnya.

Padahal, sambung Bani, bulan-bulan ini premi angkutan sangat jauh merosot. Mulai hampir Rp 1 juta, sekarang cuma sampai Rp 300 ribu. (sar)
Buzz up!
ARTIKEL LAINNYA

    *
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:28 WITA
      Pembebasan Lahan di Jalan Veteran Terus Dilakukan
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:30 WITA
      Ngotot Tetap Bangun Kamboja
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:39 WITA
      Pemuda Kasmaran Dibantai
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:02 WITA
      Bayi Garing Diajak Mengemis
      Jumat, 23 Januari 2009 | 21:57 WITA
      Terus Perangi Ilegal Loging

posting komentar anda:
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Name (required)
Email (required)
Alamat
Isi Komentar
Security Code (required)

Formula Royalti Batu Bara Tak Adil

Rabu, 14 Januari 2009 | 02:40 WITA

BANJARMASIN - Kedatangan 19 anggota DPR RI ke Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi ajang keluh kesah gubernur perihal penambangan batu bara. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengeluhkan tidak adanya formula khusus menyangkut perimbangan keuangan daerah untuk Kalsel sehubungan dengan kecilnya royalti batu bara yang diterima.

Selama ini, Kalsel merupakan produsen batu bara nomor dua se-Indonesia, namun hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 85 miliar setahun. Padahal, banyak dampak dari aktivitas eksploitasi tambang batu bara yang ditimbulkan yang memerlukan biaya untuk perbaikan lingkungan.

Rudy mengungkapkan, selama ini dari sekitar 170 juta ton batu bara yang menjadi produksi nasional sepertiganya, atau sekitar 70 juta ton disuplai Kalsel. Akan tetapi, apa yang didapat di daerah ini sangat minim.

“Bayangkan dengan batubara yang kita hasilkan setahunnya kita hanya mendapatkan Rp 85 miliar. Ini tentu tidak sebanding,” cetusnya, Selasa (13/1).

Dibandingkan dengan tambang minyak bumi yang berlangsung di Kaltim ada sharing royalti yang didapat di daerah, tambang batubara tidak disamakan. Menurutnya, tambang batu bara ada kondisi eksperimental yang memerlukan perbaikan-perbaikan karena sistem tambang yang diterapkan dengan open pit (tambang terbuka).

“Ada perbaikan lingkungan yang mesti dilakukan karena eksploitasi batubara dilakukan dengan sistem terbuka yang masih memerlukan adanya reklamasi, revegetasi dan kegiatan lainnya. Karena itu, kita minta ada keadilan menyangkut bagi hasil royalti ini,” cetus gubernur.

Gubernur mengatakan, Brunei dengan tambang minyak buminya dibandingkan Kalsel tidak ada apa-apanya. Mereka hanya punya minyak bumi, sedangkan Kalsel punya tambang batubara, biji besi serta perkebunan.

Tetapi, yang terjadi regulasi tambang batubara masih belum berpihak terhadap daerah penghasil sehingga kekayaan berupaya batubara yang dimiliki daerah ini tidak begitu besar pengaruhnya untuk kemakmuran bagi daerah.

Dengan nada kesal, Rudy pun mengancam, bahwa seandainya dilakukan moratorium batu bara ia yakin Jawa Bali pasti akan gelap. Karena ia tahu betul, kontrak pembelian jangka panjang batubara perusahaan-perusahaan besar seperti Adaro dikirim ke luar negeri sedangkan untuk pembangkit didapat dari tambang-tambang kecil. (wid)