Friday, May 22, 2009

Wibawa Pemerintah Rontok Jika Perda Nomor 3/2008 Tak Dijalankan, Gubernur Kehilangan Kepercayaan

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Jika hajat pemberlakuan larangan angkutan batubara di jalan umum (provinsi/nasional) mulai 23 Juli 2009 mendatang tidak dilaksanakan atau ditunda, wibawa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalsel bakal kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.

Tak main-main, asumsi tersebut disampaikan Kapolres Tapin AKBP M Saury di forum Rapat Koordinasi Pengaturan Jalan Umum – Khusus Batubara di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin. Rapat ini dihadiri oleh Kapolda Brigjend Untung S Rajab, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai dan Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin.

“Analisis kami, kalau Perda Nomor 3 tahun 2008 tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan, wibawa pemerintah (gubernur) akan turun di mata masyarakat. Kami meminta agar Perda tersebut dijalankan,” tegas Saury.

Kepala kepolisian di wilayah Tapin tersebut menyebut, saat ini pihaknya kerepotan mengurus arus lalulintas di daerah tersebut. Karena sebagian besar hanya truk angkutan batubara saja yang melintas.

Dampak sosial di masyarakat juga kini mulai meresahkan. “Banyak muncul preman kagetan. Kami sering melakukan operasi penertiban, tetapi begitu dikembalikan, mereka menjadi preman kembali,” ujarnya.

Wakil Direktur Lantas Polda Kalsel AKBP Eko Krimianto mengungkapkan, sejak angkutan batubara bebas melintas di jalan umum (provinsi/nasional), berdasarkan data di kepolisian, telah terjadi kerusakan jalan dan jembatan di beberapa titik. Salah satu penyebabnya, karena truk pengangkut batubara kelebihan muatan.

“Yang mengkhawatirkan, tingkat kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batubara ini cukup tinggi. Pada tahun 2008 misalnya, terjadi 35 kejadian dengan korban meninggal 41 orang, luka berat 13 orang dan luka ringan 10 orang,” katanya.

Bagaimana dengan tahun 2009? Eko menyebut, hingga bulan Maret 2009 tadi, sudah ada 6 (enam) orang yang meninggal akibat kecelakaan yang diakibatkan angkutan batubara. “Ini sudah mengkhawatirkan. Sudah cukup banyak nyawa yang hilang di jalan,” tandasnya.

Persoalan lainnya, Eko memaparkan, keluhan tentang kemacetan di jalan umum hampir tiap hari terjadi. Kondisi macetnya pun parah, karena sikap dan perilaku supir angkutan batubara yang saling tak mau mengalah. “Karena itu, kalau Perda Nomor 3 tahun 2008 berlaku pada 23 Juli 2009 mendatang, kami berkeyakinan, masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir,” tegasnya. (tri)

Mengapa Angkutan Batubara Dilarang

Peristiwa Akibat

Truk Berlebihan Muatan Jalan dan Jembatan Rusak

Jembatan Martapura 1 & 2 Rusak Parah

Jalan Umum Martapuran – Tapin Rusak

Supir Ugal-Ugalan Lakalantas Tinggi

2008 - 42 Orang Tewas

2009 - 6 Orang Tewas

Angkutan Tak Bisa Diatur Kemacetan Terjadi Tiap Hari

Penumpukan Bara Sembarangan Pencemaran Udara Terjadi

Pemkot Tak Bernyali? Serahkan Penertiban Stockpile ke Poltabes

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Sepertinya Pemkot Banjarmasin tak punya punya nyali menertibkan stockpile (tempat penumpukan batubara) yang izin lingkungan atau HO-nya sudah habis. Buktinya, SK Walikota Banjarmasin tentang habisnya izin HO enam stockpile batubara di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat diserahkan kepada Poltabes Banjarmasin. Artinya, pemkot terkesan lepas tangan atau menyerahkan sepenuhnya penertiban kepada Poltabes.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin Rusmin menerangkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan SK Walikota Banjarmasin kepada Poltabes Banjarmasin. “SK sudah diserahkan hari ini (kemarin, red) kepada Poltabes. Dengan demikian maka aparat kepolisian yang nantinya melakukan penertiban terhadap stockpile-stockpile tersebut,” ungkap Rusmin.

Nah, dengan adanya penyerahan ini, sebut Rusmin, maka apabila stockpile-stockpile tetap beroperasi adalah wewenang kepolisian untuk melakukan penertiban.

Ketika disinggung mengenai batas waktu yang diberikan pemkot kepada pemilik stockpile untuk membersihkan kawasan tersebut. Rusmin mengatakan, kalau tugas pemkot hanyalah sebatas memberikan izin. “Kalau izin sudah tidak diperpanjang lagi, dan SK Walikota Banjarmasin sudah diserahkan kepada petugas maka pihak kepolisianlah yang memberikan batas waktu tersebut bukan lagi pemkot,” beber Rusmin.

Dia pun menambahkan, soal apa mungkin diberikan toleransi tenggang waktu, pengusaha stockpile dapat membicarakan dengan pihak kepolisian. “Sebab, pemkot telah menyerahkan semua urusan ini kepada petugas penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga tadi malam aktivitas angkutan batubara menuju sejumlah stockpile di Pelambuan, Banjarmasin Barat masih berlangsung. Bahkan, iring-iringan truk bermuatan “emas hitam” tersebut bak raja jalanan, terlebih setelah tengah malam. Jalan PM Noor pun nyaris buntu karena iring-iringan truk terlalu rapat, sementara yang sudah menurunkan muatan balik arah menuju Jalan Lingkar Selatan.

Tiga Komandan Bersepakat Juli 2009, Angkutan Batubara Terlarang

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Tiga komandan (pimpinan) di tiga instansi, yaitu Kapolda Kalsel Brigjend Untung S Rajab, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai, dan Gubernur Kalsel Drs H Ruddy Ariffin bersepakat pada 23 Juli 2009 pelarangan angkutan batubara di jalan umum (nasional/provinsi) dimulai.

Meski dalam bentuk kesepakatan tak tertulis, namun komitmen dan pernyataan ketiga pejabat berpengaruh di Bumi Lambung Mangkurat tersebut, menandakan kekompakan sikap dalam menyikapi carut marut angkutan pertambangan di Kalsel.

“Demi kepentingan rakyat di daerah ini, Perda Nomor 3/2008 harus dijalankan. Memulai memang sulit, ada yang suka ada pula yang tidak. Tetapi, jika tidak dimulai pada waktunya nanti, justru akan lebih sulit lagi. Apa pun yang terjadi, Perda tersebut harus ditegakkan dan konsisten dilaksanakan,” tegas Untung S Rajab saat gelar Rapat Koordinasi Pengaturan Jalan Umum – Khusus Batubara di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin.

Rapat ini selain dihadiri Kapolda beserta jajaran Polres se-Kalsel, juga diikuti Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai beserta jajaran Kodim se-Kalsel dan Gubernur Drs H Rudy Ariffin beserta jajaran di Pemprov Kalsel.

Untung meminta kepada para Kapolres dan Kapolsek yang daerahnya menjadi tempat aktivitas pertambangan dan angkutan batubara untuk sepenuhnya mendukung pelaksanaan Perda tersebut.

Heros Paddupai juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2008 yang bakal diberlakukan pada 23 Juli 2009 mendatang. “Semua harus satu suara dan sikap untuk mendukung pelaksanaan Perda No 3. Dalam pelaksanannya nanti, harus tegas, walaupun ada efek dan dampak yang akan timbul. Saya meminta, baik intelejen dari TNI maupun Polri melakukan monitoring sampai ke akar rumput terhadap persoalan-persoalan yang bakal muncul nanti,” ujarnya.

Gubernur Drs H Rudy Ariffin sepertinya gembira dengan sikap yang ditunjukkkan dua komandan instansi penegak hukum tersebut. Sebagai insiator gagasan pelarangan jalan umum (provinsi/nasional) terhadap angkutan batubara, mantan Bupati Banjar ini makin optimis kebijakan daerah tersebut bisa berjalan dengan lancar.

“Harapan kita, saat Perda Nomor 3/2008 ini dijalankan, kenyamanan berlalulintas bisa kembali dirasakan masyarakat. Walaupun hingga kini masih ada yang mempermasalahkan rencana berlakunya larangan tersebut, tetapi ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat kita semua. Ini substansinya. Dan sekali lagi saya tegaskan, masalah ini adalah harga mati, karena kita menjalankan amanat peraturan yang ada,” tegas Rudy.

Stockpile Batubara Segera Ditutup

Jumat, 8 Mei 2009
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin segera menutup stockpile batubara yang beroperasi di kawasan Jalan PM Noor Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin Rusmin menegaskan, pihaknya meminta pemilik stockpile batubara segera menghentikan aktivitasnya dan menutup penumpukan batubara di kawasan tersebut, karena izin oprasionalnya sudah berakhir dan pemkot tidak akan melakukan perpanjangan perizinan.

Rusmin mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) mengenai pencabutan izin stockpile sudah ditandatangani Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni. “Sebelum keberangkatan saya ke Jakarta pada Selasa (5/5) lalu, walikota sudah memberikan tanda tangan. SK ini diminta oleh pihak Poltabes Banjarmasin,” terangnya.

Sebab, lanjut Rusmin, dengan terbitnya SK tentang Pencabutan Izin Stockpile dari walikota inilah yang menjadi acuan pihak aparat dalam melakukan penertiban.

”Dan rencananya pada Senin (11/5) mendatang, kami akan menyerahkan SK tentang Pencabutan Izin Stockpile ke Poltabes Banjarmasin,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Jadi, lanjut Rusmin, stockpile yang habis izinnya tapi masih beroperasi, maka tindakan hukum diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.

Rusmin yang kini tengah berada di Jakarta pun menerangkan, dasar hukum penindakan tersebut berkaitan dengan habisnya izin lingkungan (HO) ke lima stockpile yang beroperasi di kawasan Pelambuan itu. “Tentunya dasar hukum penutupan ini mengacu pada UU Lingkungan Hidup, dan ini harus dipatuhi bersama,” tandasnya.

Friday, May 01, 2009

Tambang Adaro Dibiarkan Jadi Danau

Selasa, 14 April 2009 | 08:47 WITA

TANJUNG, SELASA  - PT Adaro Indonesia diduga kurang optimal dalam melaksanakan reklamasi terhadap bekas areal pertambangan batu bara yang dilakukan kontraktornya di Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalsel.

Informasi diperoleh, dari sekian jumlah lahan tambang emas hitam yang sudah dikeruk kontraktor PT Adaro, yakni PT Pama Persada Nusantara (PAMA), PT Rahman Abdi Jaya (RA), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) maupun PT Sapta Indra Sejati (SIS) di daerah setempat diduga belum direklamasi dan dibiarkan terbuka begitu saja.

Ironisnya dari beberapa areal bekas tambang batu bara yang luasnya mencapai ratusan meter itu dibiarkan terbuka hingga belasan tahun. Karena cukup lama tidak direklamasi akhirnya beberapa areal bekas tambang batu bara kontraktor PT Adaro menjadi danau.

Seperti areal tambang kontraktor PT Adaro yang berada di daerah Wara di Desa Maburai, Murung Pudak. Berdasar pantauan, areal bekas tambang batu bara yang berada tepat di belakang work shop PT Pama di Km 73 Hauling Road itu telah menjadi danau.

Karena dari permukaan danau tersebut terlihat warna warni, oleh sejumlah masyarakat kerap dipanggil telaga warna. "Keadaan ini sudah berlangsung lama. Setelah digarap tahun 90-an sampai sekarang tidak direklamasi makanya menjadi danau," jelas seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Menurutnya, areal tambang di daerah Wara tersebut merupakan lahan pertama tambang batu bara PT Adaro. "Kalau lahan yang pertama saja tidak direklamasi, bagaimana yang baru," katanya miris melihat keadaan tambang batu bara di Bumi Saraba Kawa.

Termasuk areal bekas tambang di kawasan Simpang Empat Sei Ketapi, Kecamatan Paringin, Balangan. "Lahan tambang itu juga tidak direklamasi dan menjadi danau," katanya.

Humas PT Adaro Indonesia, Y Adreansyah membantah pihaknya tidak melaksanakan reklamasi terhadap areal bekas tambang batu bara kontraktornya. "Untuk reklamasi, kita tetap jalan. Bahkan, kita ada rencana mau mengundang pihak terkait maupun wartawan untuk melihat reklamasi yang sudah dilaksanakan," jelasnya.

Bahkan, ia mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin melihat langsung hasil reklamasi PT Adaro. "Kalau diceritakan lewat telepon kan kurang jelas. Jadi anda (wartawan) kalau ingin melihat langsung ke lokasi silakan," katanya.

Terkait lahan tambang di daerah Wara, Andre panggilan akrab Adreansyah mengaku itu memang belum selesai ditambang. "Rencananya lahan tersebut memang mau ditambang lagi dan airnya kita keluarkan. Karena menurut rencana hasil tambang di Wara itu untuk bahan bakar PLTU," tandas Andre.