Thursday, August 05, 2010

Penambang Keluhkan SK 435

Radar Banjarmasin Rabu, 4 Agustus 2010

 

PELAIHARI - Dengan terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan RI no 435 / Menhut-II/2009 tentang penunjukan kawasan hutan provinsi kalsel, banyak sekali para pemilik lahan resah karena tidak dapat melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hal ini terungkap saat Dinas Kehutanan Tala memfasilitasi para pemilik lahan yang mayoritas para penambang ini untuk mendapatkan penjelasan tentang SK 435 di Aula kantor Dinas Kehutanan, Selasa (3/8).
“Dengan adanya SK tersebut saya tidak dapat beraktivitas penambangan,” ujar Direktur CV Karya Bersama H Kaspul Anwar.
Dijelaskannya, terbitnya SK 435 dari Menhut tersebut telah menggagalkan aktivitas yang ingin dilakukannya pada areal Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin dengan seluas areal 53 hektar, tentu saja pihaknya mengalami kerugian, karena sebelum terbit SK tersebut, pihaknya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembebasan lahan, untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. “Saya punya sertifikat, namun nggak berani melakukan  sejak SK itu terbit,” terangnya.
Kepala Dinas Kehutanan Ir Aan Purnama MP menjelaskan, para pemilik lahan yang sudah ada ijinnya sebelum SK 435 itu terbit  tidak perlu takut untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut, karena pada poin C SK tersebut dijelaskan, izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku sebelum diterbitkannya keputusan ini masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. “Apalagi memiliki sertifikat, tidak ada permasalahan,” jelasnya.
Untuk itulah dengan adanya pertemuan ini, Aan berharap, semua pihak dapat mengerti dari isi SK tersebut, agar kedepannya tidak ada permasalahan hukum yang didapat. Dan untuk selanjutnya pihaknya akan segera melakukan pemetaan sementara terhadap lahan –lahan yang menjadi kawasan hutan. “BPN dan para pemilik lahan serta intansi terkait akan diajak pemetaan sementara ini,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan ini, Dinas Kehutanan dengan intansi terkait akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara melakukan pemetaan sementara yang diberikan petunjuk oleh dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan juga akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Tala untuk dapat melakukan pertemuan dengan para Muspida tentang SK 435 ini. (ard).

Dewan Tanyakan Tambang Bawah Tanah

Radar Banjarmasin Rabu, 4 Agustus 2010

 

MARTAPURA – Sempat terjadi ketegangan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Banjar dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) Banjar dan PD. Baramarta, terkait aktivitas perusahaan asing yang sudah melakukan tahap ekplorasi dalam rencana ekploitasi tambang batubara bawah tanah di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.

Dalam rapat itu terlihat para wakil rakyat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjar Imran Hadimi mempertanyakan banyak hal, mulai dari izin pertambangan sampai pada lokasi pertambangan serta banyaknya produksi yang bisa dihasilkan dalam setiap tahunnya.

Tak jarang pertanyaan anggota DPRD Banjar ini tidak bisa dijawab dengan sempurna oleh eksekutif, sehingga kerap terjadi ketegangan dan ”adu urat leher” saat itu.

Dewan minta para pengusaha tambang jangan berbuat sewenang-wenang dalam beraktivitas di daerah. Sebab, meski mengantongi izin dari pemerintah pusat bukan berarti daerah diabaikan, karena pemerintah daerah tetap menjadi penguasa didaerahnya sendiri.

”Jangan mentang-mentang sudah mengantongi izin dari pusat daerah dicueki. Paling tidak harus ada pemberitauan bekerja di daerah orang,” ujar Imbran Hadimi, Ketua Komisi I DPRD Banjar ditemui koran ini usai Raker, Rabu kemarin (4/8).

Dalam pertemuan itu terungkap ujar Imran Hadimi, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh instansi di Pemkab Banjar khususnya bidang perizinan yakni BP2T dan BLH Kabupaten Banjar, karena pengusaha sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat kendati masih dalam proses. ”Izin pinjam pakainya saja masih dalam proses, mereka sudah melakukan ekplorasi,” tegasnya.

Meski demikian katanya, walaupun nanti izin pertambangannya sudah keluar bukan berarti pengusaha abaikan pemerintah daerah. Pengusaha tetap meminta izin, karena Kabupaten Banjar punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah itu.

”Sudah saatnya semua pihak mengamankan Perda. Jangan sampai aktivitas hanya merugikan daerah, sementara hasilnya tidak ada sama sekali diberikan untuk kemajuan daerah,” pungkasnya. (san)

Wednesday, August 04, 2010

Pemkab Banjar Kecolongan Batu Bara Lewat Sungai

 

Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 4 Agustus 2010

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Penambangan batu bara secara ilegal terus menjadi permasalahan serius di Banua. Tak hanya dalam jumlah besar, pengiriman batu bara dalam jumlah kecil (karungan) masih marak terjadi.

Selasa (3/8/2010), BPost memergoki aktivitas itu. Sekitar pukul 12.30 Wita, empat unit perahu tiung bersandar di bawah jembatan penyeberangan Sungai Martapura di Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Sejumlah orang duduk-duduk di atas tumpukan karung berisi batu bara yang diletakkan di dalam perahu. Mereka tengah menanti kedatangan orang yang membawa karung-karus emas hitam lainnya.

Informasi yang dihimpun koran ini dari sejumlah warga setempat, aktivitas pengangkutan batu bara karungan melalui jalur sungai dengan perahu tiung ini berlangsung sejak Kamis (29/7). "Saat itu ada enam perahu tiung yang bersandar. Semuanya memuat batu bara karungan," ucap seorang warga.

Pengangkutan batu bara dilakukan sembunyi-sembunyi. Mereka menerima pasokan dari pengirim yang membawa melalui jalur darat di kawasan Jalan A Yani Kilometer 74. Biasanya dilakukan saat malam," ucap warga lain.

Berdasar penelusuran BPost, sebagai tempat penampungan pemasok batu bara itu bara memiliki gudang yang lokasinya tidak jauh dari jembatan. Kemudian, batu bara itu diangkut dengan menggunakan perahu biasa menuju ke perahu tiung.

Tetapi, kadangkala diangkut oleh sejumlah orang dari mobil pick up yang parkir di jembatan. Jika sudah penuh, perahu tiung itu menyusuri Sungai Martapura menuju Sungai Barito.

Sebelum menggunakan kawasan Jembatan Desa Pingaran Ilir, aktivitas itu dilakukan di kawasan Jembatan Danau Salak, Astambul, Banjar. Namun, warga di sana mengusir mereka. "Ternyata, pindahnya ke sini," ucap seorang warga.

Keterkejutan dialami Camat Astambul, Samsul Arifin Sutha saat dikonfirmasi tentang hal ini. "Saya tidak tahu," ucapnya. Beberapa saat kemudian, Samsul menelepon pambakal (kepala desa) untuk menanyakan temuan BPost itu. Jawabannya, pembakal mengetahuinya.

"Pambakal mengetahui. Dia juga mengatakan tidak ada pengusaha yang mengajukan izin atau memberitahu soal pengangkutan batu bara itu. Kami sudah minta agar pambakal menegur aktivitas itu," tegas Samsul.

Ancam Sungai

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjar Farid Soufian juga mengaku tidak pernah menerima permohonan izin dari  pengusaha untuk mengangkut batu bara karungan di lokasi tersebut. Dia khawatir, aktivitas ilegal itu makin memperburuk kualitas air Sungai Martapura. "Batu bara mengandung sulfur. Bila bereaksi dengan air dan teroksidasi akan memunculkan senyawa yang sama dengan air accu," ucapnya.

Diungkapkan Farid, pascaterbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Larangan Angkutan Tambang Melintas Jalan Negara maka truk-truk pengangkut batu bara hanya boleh melewati jalur darat yang sudah ditentukan. Namun, pengangkutan melalui jalur ungai belum ada aturannya. "Kita akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui perizinannya," ucapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan, Sufian AH melalui pesan singkat di ponsel menegaskan dirinya juga tidak pernah mengeluarkan pengangkutan batu bara melewati sungai di wilayah Banjar. Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Banjar, Gt Syahrin. "Perizinan angkutan batu bara melalui sungai yang masuk ke kami belum ada," ujar Gt Syahrin, juga melalui pesan singkat di ponsel.

(tim)
ALAM KALSEL 
Luas Daerah    : 3,7 Juta hektare
Areal Tambang    : 1,8 Juta hektare
PKP2B        : 23 Perusahaan
KP            : 380 Perusahaan
HPH            : 261,9 Ribu hektare
HTI            : 685,7 Ribu hektare