Thursday, August 05, 2010

Dewan Tanyakan Tambang Bawah Tanah

Radar Banjarmasin Rabu, 4 Agustus 2010

 

MARTAPURA – Sempat terjadi ketegangan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Banjar dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) Banjar dan PD. Baramarta, terkait aktivitas perusahaan asing yang sudah melakukan tahap ekplorasi dalam rencana ekploitasi tambang batubara bawah tanah di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.

Dalam rapat itu terlihat para wakil rakyat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjar Imran Hadimi mempertanyakan banyak hal, mulai dari izin pertambangan sampai pada lokasi pertambangan serta banyaknya produksi yang bisa dihasilkan dalam setiap tahunnya.

Tak jarang pertanyaan anggota DPRD Banjar ini tidak bisa dijawab dengan sempurna oleh eksekutif, sehingga kerap terjadi ketegangan dan ”adu urat leher” saat itu.

Dewan minta para pengusaha tambang jangan berbuat sewenang-wenang dalam beraktivitas di daerah. Sebab, meski mengantongi izin dari pemerintah pusat bukan berarti daerah diabaikan, karena pemerintah daerah tetap menjadi penguasa didaerahnya sendiri.

”Jangan mentang-mentang sudah mengantongi izin dari pusat daerah dicueki. Paling tidak harus ada pemberitauan bekerja di daerah orang,” ujar Imbran Hadimi, Ketua Komisi I DPRD Banjar ditemui koran ini usai Raker, Rabu kemarin (4/8).

Dalam pertemuan itu terungkap ujar Imran Hadimi, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh instansi di Pemkab Banjar khususnya bidang perizinan yakni BP2T dan BLH Kabupaten Banjar, karena pengusaha sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat kendati masih dalam proses. ”Izin pinjam pakainya saja masih dalam proses, mereka sudah melakukan ekplorasi,” tegasnya.

Meski demikian katanya, walaupun nanti izin pertambangannya sudah keluar bukan berarti pengusaha abaikan pemerintah daerah. Pengusaha tetap meminta izin, karena Kabupaten Banjar punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah itu.

”Sudah saatnya semua pihak mengamankan Perda. Jangan sampai aktivitas hanya merugikan daerah, sementara hasilnya tidak ada sama sekali diberikan untuk kemajuan daerah,” pungkasnya. (san)