Thursday, August 05, 2010

Penambang Keluhkan SK 435

Radar Banjarmasin Rabu, 4 Agustus 2010

 

PELAIHARI - Dengan terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan RI no 435 / Menhut-II/2009 tentang penunjukan kawasan hutan provinsi kalsel, banyak sekali para pemilik lahan resah karena tidak dapat melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hal ini terungkap saat Dinas Kehutanan Tala memfasilitasi para pemilik lahan yang mayoritas para penambang ini untuk mendapatkan penjelasan tentang SK 435 di Aula kantor Dinas Kehutanan, Selasa (3/8).
“Dengan adanya SK tersebut saya tidak dapat beraktivitas penambangan,” ujar Direktur CV Karya Bersama H Kaspul Anwar.
Dijelaskannya, terbitnya SK 435 dari Menhut tersebut telah menggagalkan aktivitas yang ingin dilakukannya pada areal Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin dengan seluas areal 53 hektar, tentu saja pihaknya mengalami kerugian, karena sebelum terbit SK tersebut, pihaknya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembebasan lahan, untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. “Saya punya sertifikat, namun nggak berani melakukan  sejak SK itu terbit,” terangnya.
Kepala Dinas Kehutanan Ir Aan Purnama MP menjelaskan, para pemilik lahan yang sudah ada ijinnya sebelum SK 435 itu terbit  tidak perlu takut untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut, karena pada poin C SK tersebut dijelaskan, izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku sebelum diterbitkannya keputusan ini masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. “Apalagi memiliki sertifikat, tidak ada permasalahan,” jelasnya.
Untuk itulah dengan adanya pertemuan ini, Aan berharap, semua pihak dapat mengerti dari isi SK tersebut, agar kedepannya tidak ada permasalahan hukum yang didapat. Dan untuk selanjutnya pihaknya akan segera melakukan pemetaan sementara terhadap lahan –lahan yang menjadi kawasan hutan. “BPN dan para pemilik lahan serta intansi terkait akan diajak pemetaan sementara ini,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan ini, Dinas Kehutanan dengan intansi terkait akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara melakukan pemetaan sementara yang diberikan petunjuk oleh dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan juga akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Tala untuk dapat melakukan pertemuan dengan para Muspida tentang SK 435 ini. (ard).